Pendekatan Sistem Maqasid Syariah Menurut Jasser Auda

Sistem adalah disiplin baru yang independen, yang melibatkan sejumlah dan berbagai sub-disiplin. Teori Systemsdan Analisis Sistemik adalah bagian tak terpisahkan dari tata kerja pendekatan Systems. Teori Systems adalah jenis lain dari pendekatan filsafat yang bercorak ‘anti-modernism’(anti-modernitas) yang mengkritik modernitas dengan cara yang berbeda dari cara yang biasa digunakan oleh teori-teori postmodernitas. 

http://dinulislami.blogspot.com/2015/01/sejarah-dan-perkembangan-maqasid-syariah.htmlKonsep-konsep dasar yang biasa digunakan dalam pendekatandan analisis Systemsantara lain adalah melihat persoalan secara utuh (Wholeness), selalu terbuka terhadap berbagai kemungkinan perbaikan dan penyempurnaan (Openness), salingketerkaitan antar nilai-nilai (Interrelated-Hierarchy),melibatkan berbagai dimensi (Multidimensiona-lity) dan mendahulukan tujuan pokok (Purposefulness).[1] 

Masih terkait dengan Systemssebagai disiplin baru adalah apa yang disebut dengan Cognitive science, yaknibahwa setiap konsep keilmuan apapun - keilmuan agama maupun non-agama - selalu melibatkan intervensi atau campur tangan kognisi manusia (Cognition). Konsep-konsep seperti klasifikasi atau kategorisasi serta watak kognitif (cognitive nature) dari hukum akan digunakan untuk mengembangkan konsep-konsep fundamental dari teori hukum Islam.[2]


Sumber :
[1] Jasser Auda, Maqasid as Philosophy, hlm. 249.
[2] Ibid., hlm. 255.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pendekatan Sistem Maqasid Syariah Menurut Jasser Auda"

Post a Comment