Memakan Hak Waris Saudara Kandung
Kami ada peninggalan sebidang tanah peninggalan orang tua, lalu ditambah dengan dana kerohiman 13 Jt serta tanah seluas 265 meter pada tahun 1991 dan semua itu di pegang oleh kakak lelaki no 4 dan diatas namakan namanya semua peninggalan itu, Lalu pada tahun 2004 ini di jual tanpa pengetahuan saudara 2x yang lain. Karena sesuatu kehidupan yang sanagt memperhatikan dalam ekonomi saudara meminta hak-hak tersebut ternyata tidak dikasih sedikitpun.
Yang saya pertanyakan:
1. bagaimana hukumnya secara hukum agama
2. bagaimana kalau di angakat secara hukum apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikannya, karena secara musyawarah tidak dapat terselesaikan. sehubungan saudara 2x yang lain sangat memperhatikan dalam ekonomi.
jazakumullah, wassalamu,alaikum wr,wb
Hany Akbar - Komplek Palem Semi Jl.Palem Ratu Raya No55, Karawaci Tangerang
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
Harta peninggalan seseorang yang wafat wajib dibagi berdasarkan hukum waris dalam Islam. Kewajiban ini bersifat mutlak dan mengikat semua orang yang mengaku sebagai muslim.
Sengaja meninggalkan tata cara pembagian hukum waris ini adalah merupakan dosa besar dan bentuk perlawanan serta pembangkangan kepada Allah SWT. Maka kepada seorang muslim yang secara sengaja menolak hukum waris, ada ancaman dari Allah SWT untuk dimasukkan ke dalam neraka. Lebih parahnya, Allah SWT juga menegaskan bahwa dia akan kekal selamanya di dalam neraka serta mendapatkan azam yang menghinakan.
Ini tentunya bukan sekedar fatwa untuk menakut-nakuti, sebab yang menegaskan hal itu bukan kami, melainkan Allah SWT sendiri yang menegaskannya di dalam firman-Nya :
Itu (cara pembagian waris) adalah hudud (ketentuan-ketentuan) dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah MEMASUKKANNYA KE DALAM API NERAKA SEDANG IA KEKAL DI DALAMNYA DAN BAGINYA SIKSA YANG MENGHINAKAN (QS. An-Nisa : 13-14)
Tidak ada seorang muslim pun yang berani menetang atau menantang kebenaran ayat ini. Sebab ancamannya tidak main-main. Hanya mereka yang tidak punya iman di dada saja yang masih ingin bermain-main dengan meninggalkan hukum waris.
Memakan harta yang haram
Tindakan menguasai harta milik orang lain yang seharusnya dibagi-bagi secara adil berdasarkan Al-Quran Al-Kariem dan sunnah adalah tindakan haram. Kalau harta itu dimakan, tentu harta yang haram itu akan menjadi darah, daging, tulang dan bagian tubuh. Kalau diberikan kepada anak dan istri, tentu mereka akan memakan harta yang berasal dari yang haram. Padahal Allah SWT telah berfirman :
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.(QS. Al-Baqarah : 188)
Orang yang memakan harta haram itu pasti rugi hidupnya. Salah satu sebabnya adalah karena bila dia berdoa, tidak akan dikabulkan. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW telah menceritakan kisah seorang yang demikian.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Wahai manusia, sesungguhnya Allah SWT itu suci dan tidak menerima kecuali yang suci. Dan Allah SWT telah memerintah orang mukin dengan apa yang diperintahkannya kepada para rasul, yaitu “Wahai sekalin rasul, makanlah dari harta yang suci dan kerjakanlah perbuatan shalih.” Kemudian beliau bercereita tentang seseorang yang dalam perjalanan panjang lalu memanjatkan tangannya ke langit sambil berdoa mengucap Ya Tuhan ya tuhan. Namun makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan mengkonsumsi yang haram. Bagaimana doanya bisa dikabulkan? (HR. Muslim)
Bila saudara Anda itu tetap ingin menguasai sendiri harta itu, maka bisa diadukan kepada pihak yang berwajib. Barangkali dalam hal ini adalah pengadilan agama atau KUA. Terus terang bahwa di negeri ini orang-orang hampir tidak punya perhatian terhadap masalah seperti ini. Sehingga memang sulit menemukan pemecahan yang baik dalam urusan warisan. Apalagi ditambah dengan keawaman para penegak hukum terhadap ilmu hukum waris. Sehingga semakin menambah kompleknya permasalahan.
Namun sebelum mengangkat masalah ini ke meja hijau, tentu sebaiknya dilakukan usaha persuasif yang bisa menyadarkan yang bersangkutan untuk mau kembali kepada hukum agama. Semoga Allah SWT melapangkan hatinya dan membukakan jalan Islam yang terang ini di hadapannya. Amien.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Assalam, saya ingin btanya. Ibu tiri lebih dlu mninggl dunia dr abah sy..rumah masih nama ibu tiri.slps 3thn abah sy pulak mninngal. Nma ruma masih nma ibu tiri sy..kmi xsempat tukar nma abah lg.
ReplyDeleteIbu tiri ada seorg ank lelaki tp telah mninggl sblum ibu tiri lg.
Ank llki ibu tiri sy itu masih ada ank2 sramai 4 org. Ada kah cucu2 ibu tiri sy itu berhak mndpt faraid?
T.ksh
Sama ama saya
ReplyDeleteSuami saya punya sebuah toko yg dibangun sblum dia menikah dan bangunan blum sempurna kmudian dia menikah dan dibantu istri hingga sempurna.
ReplyDeleteYg saya tanyakan bolehkah itu bangunan dijdikan warisan?
Assalammuallaikum wr.wb saya mau bertanya, kakek saya sedang menjual warisannya. Sedangkan hak nya sudah dijual oleh adiknya. Padahal itu udah bagian masing masing. Apa boleh kita rebut kembali karna itu kan hak kakek saya. Gimana dengan orang yang sudah membeli tanah tersebut kepada adek nya kakek saya. Apa yang harus dilakukan?
ReplyDeleteAss.bagaimana jika orang lain memaksa untuk menjadi ahli waris kita.apa hukumnya mengambil hak waris kita dari kerabat atau klg tanpa persetujuan sepengatahuan ahli waris.jazakallallah.
ReplyDeleteAssalamu'alaikum Saya memiliki harta warisan berupa rumah dr oramg tua kami yg wafat 8 thn yg lalu kami 3 bersaudara kami berencana ingin membagi harta tersebut dgn cara mejualnys kami selalu di halang halagi oleh paman kami dgn alasan kenang kenang dr nene yg kami pertanyakan bgmana sikap kami apakah harus menentang paman kami atau kami mengikuti paman kami mohon solusiy wasalamualaikum jazakallah
ReplyDeleteAssalamu'alaikum Saya memiliki harta warisan berupa rumah dr oramg tua kami yg wafat 8 thn yg lalu kami 3 bersaudara kami berencana ingin membagi harta tersebut dgn cara mejualnys kami selalu di halang halagi oleh paman kami dgn alasan kenang kenang dr nene yg kami pertanyakan bgmana sikap kami apakah harus menentang paman kami atau kami mengikuti paman kami mohon solusiy wasalamualaikum jazakallah
ReplyDeleteForever..is died's
ReplyDeleteAssalammu'alaikum wr. Wb...
ReplyDeletePermasalahannya dari keluarga almarhum ibu saya yang baru2 ini bibi N paman saya menjual warisan ortunya berupa ladang/kebun. Saya tidak puas dengan pembagian yang mereka kasih ke keluarga saya karena menurut saya kurang adil dan tidak sesuai dengan hitungan sebelumnya. Saya coba tanya ke mereka dan mereka menjawab karena ibu saya udh meninggal jadi alih warisnya cuma mendapat sekedarnya saja. Saya merasa kalau itu semua tidak adil. Pertanyaan saya apa yang harus saya lakukan dan bagaimana cara saya menanggapinya? Apa yang dilakukan bibi dan paman benar apa salah??? Makasih... Wass..wr.wb
Asalamualaikum bapak yang baik
ReplyDeletehati, semoga anda tetap dalam lindungan Allah.
Saya mohon Bapak berkenan membantu saya untuk sedikit
beramal membagi rezki Bapak kepada saya.
Dan jika Bapak Bersedia membantu saya se ihlasnya, Bapak
bisa mengirimkan melalui rek mandiri 1610001693790 an
Murdani..
Trimakasih.
Besar harapan saya memdapatkan bantuan Bapak.
Semoga Allah melimpahkan berkah dan rahmad NYA kepada bapak
sekeluarga
Assalammualaikum....
ReplyDeleteSy ingin bertanya tentang hukum harta warisan. Ayah saya baru saja meninggal, yang dulunya tinggal bersama dengan kakak perempuan saya semasa hidupnya, akan tetapi ayah saya mempunya pekerjaan dan setiap bulannya ada pensiunan. Ketika ayah saya meninggal, kakak perempuan saya merasa memiliki HAK penuh utk semuaa warisan yg di tinggalkan ayah saya, padahal kami 3 bersaudara. Yg pertama laki, dan kedua ketiga perempuan. Saya tidak meminta HAK saya, karena saya tidak mau ribut soal harta warisan apalagi dgn menghadapi kakak perempuan saya yg dia merasa itu HAKnya penuh karena dia tinggal dgn ayah saya. Akan tetapi kakak sy laki2 saat ini sedang sakit keras, sy berharap kakak perempuan sy bisa terbuka hatinya untuk memberikan HAKnya kakak laki2 sy, akan tetapi memang biaya sementara di bayarkan sama kakak perempuan sy, akan tetapi kakak perempuan sy minta separuh biaya di bebankan ke saya, sehingga saat ini saya yg di anggap mempunyai hutang padanya karena untuk biaya rumah sakit kakak laki saya. Padahal saya sendiri kurang mampu. Bagaimana cara menghadapi yg seperti ini? Mohon saran dan solusinya.. trimakasih
Assalamualaikum.... Saya mau bertanya tentang hukum waris, ayah saya meninggal 3 thn yg lalu, meninggalkan seorang istri, 2 anak perempuan, dan 1 anak laki2, ayah saya meninggalkan harta berupa tabungan dan rumah, tabungan dikuasai oleh ibu saya, yg sdh menikah lg secara siri, dan rmh yg baru dijual, seblm dijual ibu saya berjanji, uang hasil penjualan rmh nanti dibagi sesuai hukum islam, setelah rmh dijual, dan separoh dari hsl penjualan rmh itu dibelikan lg rmh, untuk tgl ibu dan adik laki laki saya, nah, skrg sisa dari penjualan rmh itu tdk mau dibagikan sesuai hukum islam, dengan alasan itu bukan harta waris, dan kalo pun dia mau bagi kan itu sebagai hadiah, yg mana hak saya sbg anak pertama tdk dia berikan, untuk adik saya yg laki2 pun dia yg menguasai, dia hanya mengeluarkan hak adik saya yg perempuan. Mohon saran dan solusinya, terima kasih
ReplyDeleteAsalammualaikum sya mw bertanya adik saya menigal dia masik lajang dan dia menigal karena kecelakaan dan dia dapan uang santunan 20 jt yg jadi pertanyaan apa boleh kami abg2 nya membagi uang nya kepada saudara kandung nya seperti abang kaka nya
ReplyDelete