Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Saya ingin menanyakan tentang bagaimana jika harta waris dibagikan kepada ahli waris selagi si pemilik harta waris masih hidup, dengan tujuan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Dengan catatan harta tersebut akan dibagi sesuai hukum Islam. Demikian dan terima kasih atas penjelasannya
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Agus S - Kedundung Mojokerto
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
Kewajiban seorang yang punya ahli waris adalah mengajari mereka dengan hukum waris. Sehingga mereka mengerti hak-hak yang mereka terima dari harta peninggalan orang tuanya.
Sebab umumnya keributan dalam masalah bagi waris adalah karena para ahli waris itu tidak paham hukum waris. Sehingga mereka punya pandangan yang berlainan. Ada yang membawa hukum barat, ada yang membawa hukum adat dan ada lagi yang sekedar pakai ukuran kepantasan belaka. Semua itu biasanya hanya akan melahirkan kekisruhan dan rasa tidak adil di dalam hati masing-masing. Bahkan tidak jarang melahirkan sikap bermusuhan di antara sesama saudara sendiri.
Padahal Rasulullah SAW telah mewanti-wanti untuk belajar ilmu bagi waris kepada kita dan juga untuk mengajarkannya kepada orang lain. Dan yang paling utama untuk diberikan pelajaran itu tentu anak-anak sendiri yang nantinya akan mempraktekkan langsung.
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Pelajarilah ilmu faraidh (bagi waris) dan ajarkanlah. Karena dia setengah dari ilmu dan bisa dilupakan. Dan ilmu ini adalah yang pertama kali akan tercabut dari umatku”. (HR. Ibnu Majah, Daruqutny dan Al-Hakim)
Dari Ibnu Mas`ud ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Pelajarilah ilmu faraidh (bagi waris) dan ajarkanlah. Karena aku akan meninggal dan ilmu bisa diangkat (hilang)…" (HR. An-Nasai dalam Al-Kubra, al-Hakim, Ad-Darimy, dan Ad-Daruquhtny)
Maka bila seorang ayah telah mengajarkan ilmu bagi waris kepada anak-anaknya sejak awal, dia tidak perlu khawatir anak-anaknya akan rebutan harta kekeyaannya sepeninggalnya.
Kalau seorang ayah merasa belum paham ilmu bagi waris, wajib baginya untuk belajar dari seorang ustaz yang punya ilmu tersebut. Kemudian wajib pula mengajrkan ilmu itu kepada anak-anaknya. Baik secara langsung mapun minta jasa ulama, ustaz, kiyai atau orang-orang yang punya ilmu itu.
Dengan demikian, dia tidak perlu lagi merasa khawatir anak-anaknya akan berbaku hantam karena rebutan harta dengan pola yang berbeda-beda. Sebab satu-satunya cara yang dibenarkan dalam bagi waris hanya yang telah Allah Subhanahu Wata`ala tetapkan. Dan menolak apa yang telah Allah Subhanahu Wata`ala tetapkan itu termasuk dosa besar dan diancam masuk neraka tidak keluar-keluar. Nauzu billahi min zalik.
itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS. An-Nisa : 13-14)
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
0 Response to "Membagi Warisan Saat Masih Hidup"
Post a Comment