Aliran Khawarij


Ciri yang menonjol dari aliran khawarij adalah watak ekstremitas dalam memutuskan persoalan-persoalan kalam. Ekstremitas di atas di samping didukung oleh watak kerasnya yang dibangun oleh kondisi geografis gurun pasir, juga dibangun di atas dasar pemahaman tekstual atas nash-nash Alquran dan Hadis. Tidak heran jika aliran ini memiliki pandangan ekstrem tentang status pelaku dosa besar. Aliran ini memandang bahwa orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tahkim, yaitu ‘Ali, Mu’awiyah, Amr bin Al-‘Ash, Abu Musa Al-‘Asy’ari adalah kafir berdasarkan firman Allah pada surat Al-Maidah ayat 44.

“... Barang siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.”
Semua pelaku dosa besar ( mur-takib al-kabirah ), menurut semua subsekte khawarij, kecuali Najdah adalah kafir dan disiksa di neraka selamanya. Lebih keras dari itu, subsekte khawarij yang sangat ekstrem, Azariqah, bahkan menggunakan istilah yang lebih “mengerikan” dari kafir, yaitu musyrik.

Subsekte Najdah tidak jauh berbeda dari Azariqah. Apabila predikat musyrik disandangkan oleh Azariqah kepada umat islam tidak mau bergabung ke dalam kelompok mereka, predikat yang sama disandang pula oleh Najdah kepada siapa pun dari umat islam yang secara berkesinambungan mengerjakan dosa kecil. Sama halnya dengan dosa besar, apabila tidak dilakukan secara kontiniu, pelakunya tidak dipndang musyrik, tetapi kafir jila dilaksanakan akan menjadi musyrik. Walaupun sacara umum subsekte khawarij sependapat bahwa pelaku dosa besar dianggap kafir, tetapi masing-masing berbeda pendapat tentang pelaku dosa besar yang diberi predikat kafir. Bagi subsekte Al-Muhakimat, ‘Ali, Mu’awiyah, kedua pengantarnya ( ‘Amr Bin Al-‘Ash dan Abu Musa Al-Asy’ari ) dan semua orang yang menyetujui arbitrase bersalah dan menjadi kafir.
Berbeda dengan pandangan subsekte Al-Azariqah. Bagi subsekte ini yang dianggap kafir tidak hanya orang-orang yang telah melakukan perbuatan zina, membunuh, dan sebagainya, tetapi juga semua orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka. Bahkan, orang Islam yang sepaham dengannya, tetapi tidak mau berhijrah ke dalam lingkungan mereka juga dipandang kafir, bahkan musyrik. Dengan kata lain, orang Al-Azariqah yang tinggal di luar lingkungan mereka dan tidak mau pindah ke daerah kekuasaan mereka dipandang musyrik.

Daftar Bacaan
W. Montgomeru Watt, pemikiran Teologi dan Filsafat Islam, terj. Umar Basalim, penerbit P3M, Jakarta, 1987, hlm. 6-7.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Aliran Khawarij"

Post a Comment