Ciri
yang menonjol dari aliran khawarij adalah watak ekstremitas dalam memutuskan persoalan-persoalan
kalam. Ekstremitas di atas di samping didukung oleh watak kerasnya yang
dibangun oleh kondisi geografis gurun pasir, juga dibangun di atas dasar
pemahaman tekstual atas nash-nash Alquran dan Hadis. Tidak heran jika aliran
ini memiliki pandangan ekstrem tentang status pelaku dosa besar. Aliran ini
memandang bahwa orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tahkim, yaitu
‘Ali, Mu’awiyah, Amr bin Al-‘Ash, Abu Musa Al-‘Asy’ari adalah kafir berdasarkan
firman Allah pada surat Al-Maidah ayat 44.
“...
Barang siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka
mereka itulah orang-orang kafir.”
Semua
pelaku dosa besar ( mur-takib al-kabirah ), menurut semua subsekte
khawarij, kecuali Najdah adalah kafir dan disiksa di neraka selamanya. Lebih
keras dari itu, subsekte khawarij yang sangat ekstrem, Azariqah, bahkan
menggunakan istilah yang lebih “mengerikan” dari kafir, yaitu musyrik.
Subsekte
Najdah tidak jauh berbeda dari Azariqah. Apabila predikat musyrik disandangkan
oleh Azariqah kepada umat islam tidak mau bergabung ke dalam kelompok mereka,
predikat yang sama disandang pula oleh Najdah kepada siapa pun dari umat islam
yang secara berkesinambungan mengerjakan dosa kecil. Sama halnya dengan dosa
besar, apabila tidak dilakukan secara kontiniu, pelakunya tidak dipndang
musyrik, tetapi kafir jila dilaksanakan akan menjadi musyrik. Walaupun sacara
umum subsekte khawarij sependapat bahwa pelaku dosa besar dianggap kafir,
tetapi masing-masing berbeda pendapat tentang pelaku dosa besar yang diberi
predikat kafir. Bagi subsekte Al-Muhakimat, ‘Ali, Mu’awiyah, kedua pengantarnya
( ‘Amr Bin Al-‘Ash dan Abu Musa Al-Asy’ari ) dan semua orang yang menyetujui
arbitrase bersalah dan menjadi kafir.
Berbeda
dengan pandangan subsekte Al-Azariqah. Bagi subsekte ini yang dianggap kafir
tidak hanya orang-orang yang telah melakukan perbuatan zina, membunuh, dan
sebagainya, tetapi juga semua orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka.
Bahkan, orang Islam yang sepaham dengannya, tetapi tidak mau berhijrah ke dalam
lingkungan mereka juga dipandang kafir, bahkan musyrik. Dengan kata lain, orang
Al-Azariqah yang tinggal di luar lingkungan mereka dan tidak mau pindah ke
daerah kekuasaan mereka dipandang musyrik.
Daftar Bacaan
W. Montgomeru Watt,
pemikiran Teologi dan Filsafat Islam, terj. Umar Basalim, penerbit P3M,
Jakarta, 1987, hlm. 6-7.
0 Response to "Aliran Khawarij"
Post a Comment