BAB VII
PERJANJIAN PERKAWINAN
Pasal 45
Kedua calon mempelai dapat
mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk :
1. Taklik talak dan
2. Perjanjian lain yang tidak
bertentangan dengan hukum Islam.
Pasal 46
(1) Isi
taklik talak tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.
(2) Apabila
keadaan yang diisyaratkan dalam taklik talak betul-betul terjadi kemudian, tidak
dengan sendirinya talak jatuh. Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, isteri harus
mengajukan persoalannya ke pengadilan Agama.
(3) Perjanjian
taklik talak bukan salah satu yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan
tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.
Pasal 47
(1) Pada waktu atau sebelum
perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis
yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan.
(2) Perjanjian tersebut dalam ayat
(1) dapat meliputi percampuran harta pribadi dan pemisahan harta pencaharian
masing-masing sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan Islam.
(3) Di samping ketentuan dalam ayat
(1) dan (2) di atas, boleh juga isi perjanjian itu menetapkan kewenangan
masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan harta
bersama atau harta syarikat.
Pasal 48
(1) Apabila dibuat perjanjian
perkawinan mengenai pemisahan harta bersama atau harta syarikat, maka
perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi
kebutuhan rumah tangga.
(2) Apabila dibuat perjanjian
perkawinan tidak memenuhi ketentuan tersebut pada ayat (1) dianggap tetap
terjadi pemisahan harta bersama atau harta syarikat dengan kewajiban suami
menanggung biaya kebutuhan rumah tangga.
Pasal 49
(1) Perjanjian
percampuran harta pribadi dapat meliputi semua harta, baik yang dibawa masing-masing
ke dalam perkawinan maupun yang diperoleh masing-masing selama perkawinan.
(2) Dengan
tidak mengurangi ketentuan tersebut pada ayat (1) dapat juga diperjanjikan
bahwa percampuran harta pribadi yang dibawa pada saat perkawinan dilangsungkan,
sehingga percampuran ini tidak meliputi harta pribadi yang diperoleh selama
perkawinan atau sebaliknya.
Pasal 50
(1) Perjanjian perkawinan mengenai
harta, mengikat kepada para pihak dan pihak ketiga terhitung mulai tanggal
dilangsungkan perkawinan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah
(2) Perjanjian perkawinan mengenai
harta dapat dicabut atas persetujuan bersama suami isteri dan wajib
mendaftarkannya di Kantor Pegawai Pencatat Nikah tempatperkawinan dilangsungkan
(3) sejak pendaftaran tersebut,
pencabutan telah mengikat kepada suami isteri tetapi terhadap pihak ketiga
pencabutan baru mengikat sejak tanggal pendaftaran itu diumumkan suami isteri
dalam suatu surat kabar setempat.
(4) Apaila dalam tempo 6 (enam)
bulan pengumuman tidak dilakukan yang bersangkutan, pendaftaran pencabutan
dengan sendirinya gugur dan tidak mengikat kepada pihak ketiga.
(5) Pencabutan perjanjian perkawinan
mengenai harta tidak boleh merugikan perjanjian yang telah diperbuat sebelumnya
dengan pihak ketiga.
Pasal 51
Pelanggaran atas perjanjian perkawinan memberihak kepada isteri
untuk meminta pembatalan nikah atau mengajukannya. Sebagai alasan gugatan
perceraian ke Pengadilan Agama.
Pasal 52
Pada saat dilangsungkan perkawinan dengan isteri kedua, ketiga dan
keempat, boleh diperjanjikan mengenai tempat kediaman, waktu giliran dan biaya
rumah tangga bagi isteri yang akan dinikahinya itu.
Lihat Juga Artikel lain dengan meng KLIK di bawah ini :
0 Response to "Kompilasi Hukum Islam Tentang Perjanjian Perkawinan"
Post a Comment