BAB VIII
KAWIN HAMIL
Pasal 53
(1) Seorang
wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
(2) Perkawinan dengan wanita hamil
yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu
kelahiran anaknya.
(3) Dengan dilangsungkannya
perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah
anak yang dikandung lahir.
Pasal 54
(1) Selama seseorang masih dalam
keadaan ihram, tidak boleh melangsungkan perkawinan dan juga boleh bertindak
sebagai wali nikah.
(2) Apabila terjadi perkawinan dalam
keadaan ihram, atau wali nikahnya masih berada dalam ihram perkawinannya tidak
sah.
0 Response to "Kompilasi Hukum Islam Tentang Kawin Hamil"
Post a Comment