BAB IX
BERISTERI LEBIH SATU ORANG
Pasal 55
(1) Beristeri lebih satu orang pada
waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat isteri.
(2) Syarat utama beristeri lebih
dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan
anak-anaknya.
(3) Apabila syarat utama yang
disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri dari
seorang.
Pasal 56
(1) Suami yang hendak beristeri
lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
(2) Pengajuan permohonan Izin
dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pada tata cara sebagaimana diatur
dalam Bab.VIII Peraturan Pemeritah No.9 Tahun 1975.
(3) Perkawinan yang dilakukan dengan
isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak
mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 57
Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang
akanberisteri lebih dari seorang apabila:
a. isteri
tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;
b. isteri
mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri
tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 58
(1) Selain
syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin
pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal
5 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu :
a. adanya
pesetujuan isteri;
b. adanya
kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan
anak-anak mereka.
(2) Dengan tidak mengurangi
ketentuan pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, persetujuan
isteri atau isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau dengan lisan,
tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas
dengan persetujuan lisan isteri pada sidang Pengadilan Agama.
(3) Persetujuan dimaksud pada ayat
(1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri atau isteri-isterinya
tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam
perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari isteri atau isteri-isterinya sekurang-kurangnya
2 (dua) tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim.
Pasal 59
Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan
izin untuk beristeri lebih dari satu orang berdasarkan atas salah satu alasan
yang diatur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan
tentang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar isteri yang bersangkutan
di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini isteri atau suami
dapat mengajukan banding atau kasasi.
Lihat Juga Artikel lain dengan meng KLIK di bawah ini :
0 Response to "Kompilasi Hukum Islam Tentang Beristeri Lebih Satu Orang"
Post a Comment