BAB VI
LARANGAN KAWIN
Pasal 39
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang
wanita disebabkan :
(1) Karena pertalian nasab :
a. dengan
seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
b. dengan
seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
c. dengan
seorang wanita saudara yang melahirkannya
(2)
Karena pertalian kerabat semenda :
a. dengan seorang wanita
yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya;
b. dengan
seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya;
c. dengan
seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan
perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul;
d. dengan
seorang wanita bekas isteri keturunannya.
(3) Karena pertalian sesusuan :
a. dengan
wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;
b. dengan
seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;
c. dengan
seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah;
d. dengan
seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;
e. dengan
anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.
Pasal 40
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria denagn seorang
wanita karena keadaan tertentu:
a. karena wanita yang bersangkutan
masih terikat satu perkawinan dengan pria lain;
b. seorang wanita yang masih berada
dalam masa iddah dengan pria lain;
c. seorang wanita yang tidak
beragama islam.
Pasal 41
(1) Seorang
pria dilarang memadu isterinya dengan seoarang wanita yang mempunyai hubungan
pertalian nasab atau sesusuan dengan isterinya;
a. saudara
kandung, seayah atau seibu atau keturunannya;
b. wanita
dengan bibinya atau kemenakannya.
(2) Larangan tersebut pada ayat (1)
tetap berlaku meskipun isteri-isterinya telah ditalak raj`i, tetapi masih dalam
masa iddah.
Pasal 42
Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita
apabila pria tersebut sedang mempunyai 4 (empat) orang isteri yang
keempat-empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah talak
raj`i ataupun salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan
sedang yang lainnya dalam masa iddah talak raj`i.
Pasal 43
(1) Dilarang melangsungkan perkawinan
antara seorang pria :
a. dengan
seorang wanita bekas isterinya yang ditalak tiga kali;
b. dengan
seorang wanita bekas isterinya yang dili`an.
(2) Larangan tersebut pada ayat (1)
huruf a. gugur, kalau bekas isteri tadi telah kawin dengan pria lain, kemudian
perkawinan tersebut putus ba`da dukhul dan telah habis masa iddahnya.
Pasal 44
Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan
seorang pria yang tidak beragama Islam.
Lihat Juga Artikel lain dengan meng KLIK di bawah ini :
0 Response to "Kompilasi Hukum Islam Tentang Larangan Kawin"
Post a Comment