BAB V
MAHAR
Pasal 30
Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai
wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 31
Penentuan mahar berdasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan
oleh ajaran Islam.
Pasal 32
Mahar diberikan langsung
kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadinya.
Pasal 33
(1) Penyerahan
mahar dilakukan dengan tunai.
(2) Apabila
calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik
untuk seluruhnya atau sebagian. Mahar yang belum ditunaikan penyerahannya
menjadi hutang calon mempelai pria.
Pasal 34
(1) Kewajiban menyerahkan mahar bukan merupakan rukun
dalam perkawinan.
(2) Kelalaian menyebut jenis dan jumlah mahar pada waktu
akad nikah, tidak menyebabkan batalnya perkawinan. Begitu pula halnya dalam
keadaan mahar masih terhutang, tidak mengurangi sahnya perkawinan.
Pasal 35
(1) Suami yang
mentalak isterinya qobla al dukhul wajib membayar setengah mahar yang telah
ditentukan dalam akad nikah.
(2) Apabila suami
meninggal dunia qobla al dukhul tetapi besarnya mahar belum ditetapkan, maka suami
wajib membayar mahar mitsil.
Pasal 36
Apabila mahar hilang sebelum diserahkan, mahar itu dapat diganti
dengan barang lain yang sama bentuk dan jenisnya atau dengan barang lain yang
sama nilainya atau dengan uang yang senilai dengan harga barang mahar yang
hilang.
Pasal 37
Apabila terjadi selisih pendapat mengenai jenis dan nilai mahar yang
ditetapkan,penyelesaian diajukan ke Pengadilan Agama.
Pasal 38
(1) Apabila mahar yang diserahkan
mengandung cacat atau kurang, tetapi calon mempelai tetap bersedia menerimanya
tanpa syarat, penyerahan mahal dianggap lunas.
(2) Apabila isteri menolak untuk
menerima mahar karena cacat, suami harus menggantinya dengan mahar lain yang
tidak cacat. Selama Penggantinya belum diserahkan, mahar dianggap masih belum
dibayar.
0 Response to "Kompilasi Hukum Islam Tentang Mahar"
Post a Comment