BAB II
DASAR-DASAR PERKAWINAN
Pasal 2
Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang
sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan
melaksanakannya merupakan ibadah.
Pasal 3
Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang
sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Pasal 4
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai
dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 5
(1) Agar
terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus
dicatat.
(2) Pencatatan
perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah
sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang
No. 32 Tahun 1954.
Pasal 6
(1) Untuk
memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan
dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Perkawinan yang dilakukan di
luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum.
Pasal 7
(1) Perkawinan hanya dapat
dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat
dibuktikan dengan Akat Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan
Agama.
(3) Itsbat nikah yang dapat diajukan
ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :
(a) Adanya perkawinan dalam rangka
penyelesaian perceraian;
(b) Hilangnya Akta Nikah;
(c) Adanya keraguan tentang sah atau
tidaknya salah satu syarat perkawinan;
(d) Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum
berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;
(e) Perkawinan yang dilakukan oleh
mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun
1974;
(4) Yang berhak mengajukan
permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah
dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Pasal 8
Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan
surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan
perceraian,ikrar talak, khuluk atau putusan taklik talak.
Pasal 9
(1) Apabila bukti sebagaimana pada
pasal 8 tidak ditemukan karena hilang dan sebagainya, dapat dimintakan
salinannya kepada Pengadilan Agama.
(2) Dalam hal surat bukti yang
dimaksud dala ayat (1) tidak dapat diperoleh, maka dapat diajukan permohonan ke
Pengadilan Agama.
Pasal 10
Rujuk hanya dapat dibuktikan dengan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk
yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Lihat Juga Artikel lain dengan meng KLIK di bawah ini :
0 Response to "Kompilasi Hukum Islam Tentang Dasar-Dasar Perkawinan"
Post a Comment