BAB III
PEMINANGAN
Pasal 11
Peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak
mencari pasangan jodoh, tapi dapat pula dilakukan oleh perentara yang dapat
dipercaya.
Pasal 12
(1) Peminangan dapat dilakukan
terhadap seorang`wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis
masa iddahya.
(2) Wanita yang ditalak suami yang
masih berada dalam masa iddah raj”iah, haram dan dilarang untuk dipinang.
(3) Dilarang juga meminang seorang
wanita yang sedang dipinang pria lain, selama pinangan pria tersebut belum
putus atau belum ada penolakan dan pihak wanita.
(4) Putusnya pinangan untuk pria,
karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara
diam-diam. Pria yang meminang telah menjauhi dan meninggalkan wanita yang
dipinang.
Pasal 13
(1) Pinangan belum menimbulkan
akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan.
(2) Kebebasan memutuskan hubungan
peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agar dan
kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai.
Lihat Juga Artikel lain dengan meng KLIK di bawah ini :
Sama-sama gan
ReplyDelete