Kompilasi Hukum Islam
BUKU I
HUKUM PERKAWINAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan :
a. Peminangan ialah kegiatan
kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria
dengan seorang wanita;
b. Wali
hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang
ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali
nikah;
c. Akad
nikah ialah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan
oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi;
d. Mahar
adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik
berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam;
e. Taklik-talak
ialah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang
dicantumkan dalam Akta Nikah berupa Janji talak yang digantungkan kepada suatu
keadaan tertentu yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang;
f. Harta
kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik
sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan
berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar
atas nama siapapun;
g. Pemeliharaan
anak atau hadhonah adalah kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga
dewasa atau mampu berdiri sendiri;
h. Perwalian adalah kewenangan yang
diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai
wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang
tua, orang tua yang masih hidup, tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
i. Khuluk
adalah perceraian yang terjadi atas permintaan isteri dengan memberikan tebusan
atau iwadl kepada dan atas persetujuan suaminya;
j. Mutah
adalah pemberian bekas suami kepada isteri, yang dijatuhi talak berupa benda atau
uang dan lainnya.
0 Response to "Kompilasi Hukum Islam Tentang Hukum Perkawinan"
Post a Comment