1.
Untuk
puasa Ramadhan, wajib memasang niat berpuasa sebelum habis waktu sahur.
2.
Saat
berpuasa seorang suami boleh mencium isterinya, dengan syarat dapat menahan
nafsu dan tidak merangsang syahwat.
3.
Orang
yang menunda mandi besar (janabah) setelah sahur atau setelah masuk waktu
subuh, puasanya tetap sah. Begitu juga dengan orang yang berpuasa dan mendapat
mimpi basah di siang hari, puasanya tetap sah.
4.
Dilarang
suami-istri berhubungan badan di siang hari ketika berpuasa. Hukuman bagi orang
yang bersenggama di siang hari pada bulan Ramadhan adalah memerdekakan budak.
Jika tidak mampu memerdekakan budak, suami-istri itu dihukum berpuasa dua bulan
penuh secaara berturut-turut. Jika tidak mampu juga, mereka dihukum memberi
makan 60 orang miskin sekali makan. Kalau perbuatannya berulang pada hari lain,
maka hukumannya berlipat. Kecuali, pengulangannya dilakukan di hari yang sama.
5.
Orang
yang terlupa bahwa ia berpuasa kemudian makan dan minum, maka puasanya tetap
sah. Setelah ingat, ia harus melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka di hari
itu juga.
6.
Hanya
muntah yang disengaja yang membatalkan puasa. Ada tiga perkara yang tidak
membatalkan puasa: bekam, muntah (yang tidak disengaja), dan bermimpi
(ihtilam). Sikat gigi atau membersihkan gigi dengan syiwak diperbolehkan. Hal
ini biasa dilakukan oleh Rasulullah saw. Tapi, ada ulama yang memakruhkan
menyikat gigi dengan pasta gigi setelah matahari condong ke Barat.
7.
Orang
yang mempunyai hutang puasa tahun sebelumnya, harus dibayar sebelum masuk
Ramadhan yang akan berjalan. Jika belum juga ditunaikan, harus dibayar setelah
Ramadhan yang tahun ini. Tapi, ada ulama berpendapat, selain harus diqadha’
juga diwajibkan memberi makan orang miskin.
8.
Para
ulama sepakat bahwa orang yang wafat dan punya utang puasa yang belum ditunaikan
bukan karenakan kelalaian tapi disebabkan ada uzur syar’i seperti sakit atau
musafir, tidak ada qadha yang harus ditanggung ahli warisnya. Tapi jika ada
kelalaian, ada sebagian ulama mewajibkan qadha terhadap ahli warisnya dan
sebagian lain mengatakan tidak.
9.
Bagi
mereka yang bekerja dengan fisik dan terkategori berat –seperti pekerja
peleburan besi, buruh tambang, tukang sidang, atau yang lainnya– jika berpuasa
menimbulkan kemudharatan terhadap jiwa mereka, boleh tidak berpuasa. Tapi,
wajib mengqadha’. Jumhur ulama mensyaratkan orang-orang yang seperti ini wajib
baginya untuk sahur dan berniat puasa, lalu berpuasa di hari itu. Kalau tidak
sanggup, baru boleh berbuka. Berbuka menjadi wajib, kalau yakin kondisi ketidak
sanggupan itu akan menimbulkan kemudharatan.
0 Response to "Permasalahan Sekitar Puasa"
Post a Comment