Shaum
atau puasa secara bahasa bermakna al-imsak atau menahan diri dari
sesuatu seperti menahan diri dari makan atau berbicara. Makna shaum seperti ini dipakai dalam ayat ke-26
surat Maryam. “Maka makan dan minumlah kamu, wahai Maryam, dan tenangkanlah
hatimu; dan jika kamu bertemu seseorang, maka katakanlah saya sedang berpuasa
dan tidak mau berbicara dengan siapapun.”
Sedangkan secara istilah, shaum adalah
menahan dari dari dua jalan syahwat, mulut dan kemaluan, dan hal-hal lain yang
dapat membatalkan pahala puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam
matahari.
Keutamaan Bulan Ramadhan
Dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah saw.
bersabda, “Penghulunya bulan adalah bulan Ramadhan dan penghulunya hari adalah
hari Jum’at.” (Thabrani)
Rasulullah saw. bersabda, ” Kalau saja
manusia tahu apa yang terdapat pada bulan Ramadhan, pastilah mereka berharap
Ramadhan itu selama satu tahun.” (Thabrani, Ibnu Khuzaimah, dan Baihaqi)
Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw.
bersabda, “Apabila datang bulan puasa, dibuka pintu-pintu surga dan ditutup
pintu-pintu neraka.” (Bukhari dan Muslim)
Rasulullah saw. juga bersabda, “Apabila
datang malam pertama bulan Ramadhan, para setan dan jin kafir akan dibelenggu.
Semua pintu neraka ditutup sehingga tidak ada satu pintu pun yang terbuka; dan
dibuka pintu-pintu surga sehingga tidak ada satu pun yang tertutup. Lalu
terdengara suara seruan, “Wahai pencari kebaikan, datanglah! Wahai pencari
kejahatan, kurangkanlah. Pada malam itu ada orang-orang yang dibebaskan dari
neraka. Dan yang demikian itu terjadi pada setiap malam.” (Tirmidzi dan Ibnu
Majah)
Keutamaan Puasa Ramadhan
Keutamaan Puasa Ramadhan
Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw.
bersabda, “Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan penuh harap,
akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Dan barangsiapa yang shalat malam
pada bulan puasa, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Bukhari dan
Muslim)
Waktu Berpuasa
Ibadah puasa dimulai sejak masuknya fajar
shadiq (waktu shalat Subuh) hingga terbenamnya matahari (masuk waktu shalat
Maghrib). Allah menerangkan di dalam al-Qur’an dengan istilah benang putih dari
benang hitam.
Doa Berbuka Puasa
Jika berbuka puasa, Rasullullah saw.
membaca, “Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthartu.” Artinya, ya
Allah, untukmu aku berpuasa dan dengan rezeki yang engkau berikan kami berbuka.
Dan Rasulullah saw. berbuka puasa dengan kurma. Jika tidak ada, cukup dengan
air putih.
Sunnah-sunnah Dalam Berpuasa
Sebelum berpuasa, disunnahkan mandi besar
dari junub, haidh, dan nifas. Bagi orang yang berpuasa, disunnahkan melambatkan
makan sahur dan menyegerakan berbuka. Berdo’a sebelum berbuka.
Agar amalan puasa tidak rusak dan
pahalanya tidak gugur, orang yang berpuasa disunnahkan menjaga anggota badan
dari maksiat, meninggalkan obrolan yang tidak berguna, meninggalkan perkara
syubhat dan membangkitkan syahwat.
Disunnahkan memperbanyak tilawah
Al-Qur’an, memberi makan orang puasa untuk berbuka, dan memperbanyak sedekah.
Di sepuluh hari terakhir, sangat dianjurkan beri’tikaf.
Yang Dibolehkan Tidak Berpuasa
- Orang yang safar (dalam perjalanan). Tapi, ada ulama yang memberi syarat. Seseorang boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan menggantinya di bulan lain, jika safarnya menempuh lebih dari 89 km dan safarnya bukan untuk maksiat serta perjalanannya dimulai sebelum fajar. Namun Imam Hanbali membolehkan berbuka, walaupun safarnya dimulai pada siang hari. Alasan dibolehkannya berbuka adalah karena safar mengandung masyaqqah (kesusahan). Jika seseorang yang safar mengambil rukshah ini, ia wajib mengganti puasanya itu di hari lain sejumlah hari ia tidak berpuasa.
- Orang yang sedang sakit. Sakit yang masuk dalam kategori ini adalah sakit yang dapat menghambat kelangsungan ibadah puasa dan berdampak pada keselamatan fisik jika dia tetap berpuasa. Untuk memutuskan dan menilainya, diperlukan pendapat dokter. Jika seseorang tidak berpuasa karena sakit, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya di bulan lain ketika ia sudah sehat.
- Wanita hamil dan ibu yang menyusui. Wanita hamil atau ibu menyusui boleh tidak berpuasa, tapi harus menggantinya di hari lain. Jika dia tidak berpuasa karena takut dengan kondisi dirinya sendiri, maka hanya wajib bayar qadha’ saja. Tapi jika dia takut akan keselamatan janin atau bayinya, maka wajib bayar qadha’ dan fidyah berupa memberi makan sekali untuk satu orang miskin. Hal ini diqiyaskan dengan orang sakit dan dengan orang tua yang uzur.
- Orang yang lanjut usia. Orang yang sudah lanjut usia dan tidak sanggup puasa lagi tidak wajib puasa, tapi wajib bayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin sebanyak hari yang ditinggalkan.
- Orang yang mengalami keletihan dan kehausan yang berlebihan. Jika kondisi itu dikhawatirkan mengganggu keselamatan jiwa dan akal, maka boleh berbuka dan wajib qadha’.
- Orang yang dipaksa (ikrah) tidak berpuasa. Orang seperti ini boleh berbuka, tapi wajib mengqadha’.
0 Response to "Fiqih Ringkas Tentang Puasa"
Post a Comment