Pembagian Harta Peninggalan Ayah

Asalamu'alaikum wr. wb.

Ustadz, Alm. Bapak saya punya 3 istri : Dari istri ke-1(sudah meninggal), mempunyai 3 anak (2 laki-laki, 1 perempuan).

Dari istri ke-2 (masih hidup), mempunyai 4 anak (3 perempuan, 1 laki-laki).

Dari istri ke-3 (masih hidup), tidak berketurunan.

Sampai saat ini masih ada rumah warisan yang didapat saat bersama istri ke-2.

Pertanyaan: 

1. Apabila kami ingin membagi harta warisan, bagaimana cara membaginya? 

2. Apa dan bagaimana harta gono-gini menurut islam? benarkah karena saat rumah dibeli itu bersama istri ke-2, maka saat ini (karena istri ke-2 masih hidup), ahli warisnya masih di tangan istri ke-2 ?

Atas jawaban dan penjelasannya, saya haturkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb. 

ABU JAUHAR - Jakarta 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Para Ahli Waris 

Ahli waris yang berhak mendapatkan warisan dari almarhum adalah 2 orang istri yang masih hidup, sebab yang sudah meninggal tentu tidak bisa menerima warisan. Selain itu adalah semua anak-anak baik dari istri pertama maupun kedua. Maka mereka adalah : 

- 2 istri 
- 3 anak laki-laki 
- 4 anak perempuan. 

Jatah untuk kedua orang istri itu adalah 1/8 dari total harta suami, sehingga masing-masing mendapat 1/16 bagian. Dan sisanya yang 7/8 bagian itu dibagi-bagikan kepada anak-anak. Karena anak laki-laki harus mendapatkan jatah 2 kali lipat dari jatah anak perempuan, maka kita setiap anak laki-laki kita kalikan dua, sehingga 7/8 itu kitabagi menjadi 10 bagian yang sama besar. 

Kalau kita hitung menjadi 7/8 x 1/10 = 7/80. Maka tiap seorang anak laki-laki mendapatkan 2 x 7/80 = 14/80. Sedangkan tiap anak perempuan mendapatkan bagian 1 x 7/80 = 7/80. 

Dan kalau mau disandingkan dengan jatah untuk seorang istri yang besarnya 1/16, nilainya sama dengan 5/80. 

Maka akan kita dapati hal seperti berikut ini : 

Istri ke-2 = 1/16 = 5/80 
Istri ke-3 = 1/16 = 5/80 
Anak Laki-laki 1 ashabah = 14/80 
Anak Laki-laki 2 ashabah = 14/80 
Anak Laki-laki 3 ashabah = 14/80 
Anak Perempuan 1 ashabah = 7/80 
Anak Perempuan 2 ashabah = 7/80 
Anak Perempuan 3 ashabah = 7/80 
Anak Perempuan 4 ashabah = 7/80 
TOTAL = 80/80 

Harta Yang Dimiliki Bersama 

Harta gono gini pada hakikatnya tidak ada diatur dalam sistem bagi waris Islam. Kalau pun ada, barangkali maksudnya adalah harta yang dimiliki secara bersama oleh suami dan istri. 

Dalam hukum waris, harta yang dimiliki secara bersama tentu tidak boleh dibagi-bagi kepada ahli waris begitu saja sebelum ada kepastian untuk memisahkannya. Sehingga yang dibagikan kepada ahli waris memang diyakini yang sudah betul-betul murni harta milik almarhum. Bila suami istri punya mobil yang dibeli dari uang tabungan bersama, harus dipastikan berapakah nilai kepemilikan almarhum atas haga mobil itu. Nilai itu sajalah yang dibagi waris, sedangkan yang bukan miliki almahrum secara sepenuhnya, maka tidak boleh dibagi-bagi. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembagian Harta Peninggalan Ayah"

Post a Comment