Pembahagian Harta Pusaka
Bagaimana pembahagian seoarang perempuan yang belum berkahwin tetapi mempunyai seorang anak angkat meninggalkan harta sebanyak rm 150.000 apakah hukum jika dia memberikan kesemua hartanya pada anak angkat sebelum dia meninggal dunia? dan dalam masa yang sama dia mempunyai waris iaitu.
1 ayah kandung 1 ibu kandung 3 orang adik beradik lelaki seibu seayah 2 adik beradik perempuan seibu seayah.
apakah pembahagian yang sepatut diterima oleh waris-waris itu.
Mumtahinah - 3 Tkt 2 Tmn Melati Block F7 Setapak 53100 KL
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
Kami mohon maaf bila ada salah pengertian menyangkut istilah yang anda gunakan dalam pengertiannya pada bahasa Indonesia. Kami tidak mengenal istilah adik beradik, yang adalah kata kakak beradik. Barangkali makna adik beradik lelaki adalah adik yang dalam bahasa inggrisnya adalah brother. Dan barangkali juga yang anda maksud dengan adik beradik perempuan adalah sister. Bagaimana, benarkah ?
Kalau memang itu maksudnya, berarti wanita ini punya ayah, ibu dan 3 adik laki-laki dan 2 adik perempuan. Selain dia juga punya anak angkat.
Bila memang demikian maksudnya, maka anak angkat tidak mendapatkan warisan apapun, karena anak angkat tidak dikenal dalam hukum Islam sebagai penerima warisan. Dia bisa menerima pemberian harta setelah kematian almarhumah dalam bentuk wasiat namun maksimal hanya 1/3 dari nilai total hartanya. Selebihnya adalah hak ahli waris.
Jatah Para Ahli Waris
Awalnya, ahli waris yang dimiliki almarhumah adalah seorang ibu, ayah dan adik-adiknya baik laki-laki maupun perempuan. Namun ada proses dimana ayat kemudian mentup jatah saudara / adik lamarhumah. Sehingga jatah merka menjadi nol alias tidak dapat apa-apa. Rinciannya adalah sbb :
Ibu
Ibu mendapat jatah 1/6 karena almarhumah punya saudara laki dan wanita. Senadainya tidak ada mereka, maka jatahnya lebih besar yaitu 1/3.
Saudara laki dan wanita
Saudara laki dan wanita seharusnya mendapatkan jatah warisan, namun karena ada ayah kandung almarhumah, maka jatah mereka terhijab/tertutup. Sehingga mereka tidak mendapatkan apa-apa karena keberadaan si ayah. Disamping itu keberadaan mereka mengakibatkan berkurangnya jatah ibu yang seharusnya 1/3. Sementara mereka sendiri malah tidak dapat apa-apa karena adanya ayah yang memahjubi mereka.
Ayah
Ayah mendapat sisa dari jatah yang ada. Dan karena jatah ibu 1/6 sedangkan saudara laki dan wanita tidak punya jatah apa-apa, maka ayah mendapat sisanya yaitu 5/6. Dalam pembagian waris seperti ini, posisi ayah sangat diuntungkan sebab dia menutup jatah saudara dan saudari almarhumah dan jatah itu jatuh ke tangannya sendiri
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
harta pusaka sering kali membawa abencana buat keluarga gan jika tidak dapat membaginya secara syariat agama,,
ReplyDelete