assalaamu'alaikum wr. wb.
saya mau menanyakan pembagian hak waris dengan posisi sebagai berikut: yang meninggal ibu saya, ibu mempunyai 1 saudara kandung laki-laki seayah, dan 1 saudara perempuan kandung seibu, suami masih ada, jumlah anak 6 laki-laki (1 orang meninggal dengan 2 anak perempuan), dan 4 perempuan.
Yang ingin saya tanyakan :
1. siapa saja yang berhak menjadi ahli waris?
2. apakah semua harta (ayah dan ibu) harus dibagi?
3. bagaimana sistem pembagiannya, jika nilai harta yang ditinggalkan 116 juta rupiah?
4. ibu masih mempunyai paman laki-laki dari kakek, apakah termasuk ahli waris?
5. bagaimana kedudkan cucu?
terima kasih sebelumnya wassalaam
Andik - Jakarta
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
1. Para Ahli Waris
Adanya anak laki-laki almarhumah dengan sendirinya akan memahjubkan saudara almarhumah. Baik yang laki-laki maupun yang perempuan. Maka bila ibu anda punya saudara kandung laki-laki seayah dan saudara perempuan kandung seibu, keduanya termahjub oleh adanya anak almarhumah yang laki-laki.
Demikian juga paman almarhumah, dengan adanya anak laki-laki almarhumah, posisinya menjadi termahjub/terhalangi. Yang termahjub juga adalah cucu almarhumah.
Sebenarnya bila almarhumah masih punya ayah atau ibu, keduanya tidak termahjub. Namun karena tidak anda sebutkan, kami menganggap bahwa yang ada hanyalah tinggal suami dan anak-anak saja.
2. Harta Yang Dibagi
Harta yang dibagi adalah harta yang dimiliki sepenuhnya oleh almarhumah. Bila ada harta yang dimiliki secara bersama, maka harus ditaksir berapa nilai kepemilikan beliau atas benda itu.
3. Hitungan
Suami secara fardh mendapatkan ¼ dari total harta yang dimiliki almarhumah istrinya. Namun seandainya tidak ada anak almarhumah, suami bisa mendapatkan ½ atau 50 %.
Sisanya yang ¾ dibagi secara rata kepada anak-anak yang masih hidup saja. Dengan ketentuan anak laki mendapatkan bagian yang besarnya dua kali lipat dari anak perempuan. Sehingga sesuai dengan jumlah mereka, perbandingannya adalah 2:2:2:2:2:1:1:1:1.
¾ bagian harta almarhumah dibagi kepada 9 putera puterinya. ¾ x 1/14 = 3/56. Maka setiap satu anak laki-laki mendapat 2 x 3/56 = 6/56. Sedangkan anak perempuan mendapat 1 x 3/56 = 3/56.
Suami Fardh (1/4) = 14/56
Anak laki [1] Ashabah (3/4) = 6/56
Anak laki [2] = 6/56
Anak laki [3] = 6/56
Anak laki [4] = 6/56
Anak laki [5] = 6/56
Anak Perempuan [1] = 3/56
Anak Perempuan [2] = 3/56
Anak Perempuan [3] = 3/56
Anak Perempuan [4] = 3/56
TOTAL 4/4 = 56/56
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
0 Response to "Pembagian Hak Waris"
Post a Comment