Nisbah Pembahagian Harta Menurut Islam

Assalamu 'alaikum

Saya ingin bertanya, berapakah nisbah pembahagian harta pusaka peninggalan bapa mengikut hukum islam jika dibahagikan diantara 5 adik beradik yang mana terdiri daripada 1 laki-laki dan 4 perempuan yang mana yang bongsu adalah lelaki dan siapakah yang paling berhak dan berkuasa untuk mambuat keputusan dalam adik beradik ini mengenai pembahagian harta ini.

terima kasih. 

Ayie 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Anak laki-laki dan wanita dalama hukum Islam mendapatkan jatah warisan yang disebut dengan ashobah. Yaitu sisa dari hasil pembagian harta warisan yang sebelumnyatelah dibagikan kepada Ashabul Furudh. 

Ashhabul Furudh adalah daftar orang-orang yang punya jatah yang besarnya sudah pasti. Misalnya istri yang jatahnya adalah ¼ bila almarhum suaminya tidak punya anak atau 1/8 bila punya anak. Dalam hal ini, ashabul furudh mengambil terlebih dahulu jatahnya yang 1/8 dan sisanya adalah buah para ashabah. Dalam hal ini anak-anak almarhum. 

Bila adik beradik itu 5 orang, 4 wanita dan 1 laki-laki, maka pembagiannya tidak berdasarkan usia atau besar kecilnya mereka. Melainkan berdasarkan jenis kelamin mereka. Yang laki-laki mendapat 2 kali lipat lebih besar dari wanita. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata`ala : 

Allah mensyari'atkan bagimu tentang anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian 2 (dua) orang anak perempuan (QS. An-Nisa: 11) 

Maka cara membaginya dilakukan dengan metode mengalikan jumlah anak laki-laki dengan angka 2. Sehingga seolah-olah jumlah anak itu mejadi 6 orang. Jadi sisa harta itu dibagi 6 sama besar dan masing-masing anak wanita mendapat satu bagian sedangkan anak laki-laki mendapat 2 bagian. 

Sedangkan siapa yang berkuasa untuk melakukan pembagian ini, tentu saja semua pihak terikat untuk membagi harta warisan sesuai dengan kitabullah. Mereka boleh meminta kepada ulama untuk melakukan pembagian yang benar sesuai dengan aturan yang sudah diajarkan oleh Rasulullah SAW sejak 15 abad yang lalu. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Nisbah Pembahagian Harta Menurut Islam"

Post a Comment