Memberdayakan Bunga Untuk Sosial

Assalamualaikum, WR WB
Bismillahi Rahmani Rahim.

Ustadh saya mau bertanya. Seseorang pernah memberikan pendapatnya kepada saya mengenai bunga. Saya berpendapat lebih baik meninggalkan bunga secara keseluruhan, akan tetapi orang tsbt berpendapat bahwa kita bisa mengambil bunganya dan memberikannya untuk sosial seperti sedekah atau pemberian kepada orang miskin atau lembaga2 lain. Jazakallah Khoirun khatsiron. 

Wassalamualaikum, WR WB 

Erwin - Sydney 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb. 
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Bunga bank konvensional secara umum telah disepakati keharamannya oleh jumhur ulama kontemporer. Sebab semua syarat riba dan ciri-cirinya memang terpenuhi dan tidak bisa dipisahkan. 

Jadi sikap Anda untuk tidak bersentuhan dengan bunga bank itu sudah benar. Sebab dengan itu Anda menjaga diri Anda dari api neraka. Dan Allah SWT sendiri telah memaklumatkan perang kepada mereka yang makan harta riba. 

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya. (QS. Al-Baqarah :278-279)

Karena itu maka sebaiknya Anda tidak lagi berpikir untuk menggunakan bank konvensional dalam urusan tabungan Anda. Paling tidak usahakan agar jangan urusan dengan bank konvensional itu tidak langsung berkaitan dengan diri Anda. 

Sedangkan pendapat ulama yang membolehkan memanfaatkan uang hasil bunga bank, bukanlah untuk hal-hal yang terkait dengan infaq dan sedekah. Sebab infak dan sedekah itu haruslah dengan harta yang baik dan halal. Tidak boleh dengan harta yang haram seperti hasil dari merampok, mencuri, membegal dan termasuk salah satunya adalah dari hasil bunga riba. 

Uang itu juga tidak boleh dibakar atau dibuang ke laut, sebab pekerjaan itu adalah termasuk itlaf. Maka ada pendapat yang mengatakan bahwa uang itu dikembalikan kepada khalayak umum, tidak digunakan untuk orang dan komunitas tertentu. Seperti untuk biaya membangun jalan, jembatan, saluran air dan seterusnya. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Memberdayakan Bunga Untuk Sosial"

Post a Comment