Bank Syariah di Indonesia

Murni Syari'ahkah Bank-Bank Syari'ah? 


Assalamu'alaikum Ya Asatizatal Kiram
Bismillah, Walhamdulillah, Was Sholatu Ala Rasulillah, Wa Ba'd.

Ada yang menggelitik hati saya untuk bertanya paska fatwa MUI yang menyatakan keharaman bunga Bank konvensional awal tahun ini. Pasalnya, fatwa tersebut ternyata disambut dingin oleh masyarakat dengan bukti tidak adanya peningkatan prestasi yang signifikan pada bank-bank syari'ah. Mungkin karena sosialisasi fatwa itu yang kurang cukup, bisa juga karena masyarakatnya sendiri yang belum paham hakikat kemurkaan Allah terhadap praktek riba.

'Ala kulli haal, Ustadz apakah praktek yang dijalankan oleh bank-bank syari'ah kita di Indonesia ini sudah benar-benar murni syari'ah? Kalau benar mengapa substansi dari syari'ah yaitu kemaslahatan umum tidak tergambar sama sekali dalam praktek tersebut. Dalam bahasa lain, kenapa akumulasi biaya administrasi yang dikenakan oleh Bank Syari'ah Mandiri untuk pembiayaan rumah dan properti mencapai angka 22% pertahun, manakala bank Muamalat sampai 24% pertahun. Jika seseorang berhutang dalam kurun waktu 10 tahun bukankah kelebihan dari hutang tersebut sudah mencapai lebih dari 200%. Dan masihkah kita menyangkal bahwa ini yang dimaksud dengan Riba Adh'afan Mudha'afah. Riba yang berlipat-lipat ganda.

Padahal rating bank-bank konvensional saja seperti Bank Niaga hanya mengenakan 14% pada tahun pertama dan berkisar hingga 18% pada tahun berikutnya. Bahkan ada juga bank konvensional yang mengamalkan sistem flat seperti layaknya bank Syari'ah.

Bagaimanakah sebenarnya teknis penghitungan apa yang disebut sebagai biaya administrasi pada bank syari'ah itu. Jangan-jangan ini hanya reka-rekaan saja untuk memanfaatkan masyarakat yang memang sentimentil dengan segala yang berlabel syari'ah. Apalagi jika mengutip ayat Allah : Ma anzalna 'alaykal Qura'an Litasyqa. Tidak kami turunkan al-Quran itu untuk menyusahkan kamu. Lalu mengapa yang mengaku syari'ah lebih menyusahkan daripada yang tidak mengaku. Mohon dijawab ustadz agar masyarakat bisa tenang. Dan agar bank-bank syariah yang sudah ada lebih membenahi perkakas syari'ahnya bagi kesejahteraan bangsa.

Wassalamu'alaikum warahmatullah Wabarakatuh 

Arsil Ibrahim - Blok D15, No.11, Taman Sentosa, Cikarang 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Kami memang bukan pada posisi untuk bisa menjamin atau tidak bahwa praktek bank syariah pasti 100% sudah sesuai dengan syariat Islam. 

Sebab selain kami tidak pada posisi sebagai institusi yang berwenang dan punya otoritas untuk menjaminnya, kami belum pernah melakukan riset secara komprehensif tentang sejauh mana aplikasi syariah telah dijalankan oleh bank-bank syariah itu. Lagi pula setiap bank syariah sudah memiliki institusi tersendiri yang yang punya wewenang secara khusus untuk masalah pengawasan dari sisi syariahnya, yaitu lembaga yang sering dikenal dengan nama Dewan Pengawas Syariah yang dikoordinasikan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Dewan Syariah Nasional (DSN) ini sendiri berada di dalam lingkaran Majelis Ulama Indonesia yang secara formal bekerja untuk bidang ekonomi dan keuangan secara syariah.

Maka alangkah lebih tepatnya bila pertanyaan Anda ditujukan ke pihak DSN, agar lebih objektif, akurat dan faktual. 

Tapi sekedar sebuah pelengkap, kami ingin sedikit menyampaikan wawasan umum tentang sistem keuangan syariah itu sendiri. Terutama masalah komplain Anda bahwa ternyata bank syariah malah meminta keuntungan yang jauh lebih tinggi dari bank-bank konvensional. Ini sebenarnya memang sebuah hal patut dicermati dari berbagai sisi. 

Pertama : Kita harus sadar bahwa meskipun sudah menggunakan label syariah, namun bisa dikatakan bahwa nyaris seluruh human resources yang ada di bank itu merupakan orang-orang yang dahulu bekerja dengan konsep dan idealisme bank konvensional. Baik dari tingkat staf hingga para deputinya. Sehingga baik kedalaman filosofi maupun keterampilan teknis mereka masih bisa dimaklumi bila masih terbawa gaya lama. 

Pelatihan singkat sebagai pegawai di bank syariah tentu saja belum bisa menyelesaikan semua masalah ini dengan tuntas. Pastilah di sana sini masih terasa gaya-gaya kapitalisme perbankan yang tersisa. Sebab mereka lahir dan ditumbuhkan di dalam alam yang demikian. 

Kedua : Bank syariah adalah sebuah barang yang terhitung masih sangat baru, terutama di negeri kita. Apalagi dibandingkan di manca negara, maka bank syariah di negeri kita bisa dikatakan masih seperti bayi merah yang baru keluar dari rahim ibunya. 

Ketiga : Selama ini umat Islam jarang sekali menerima wacana tentang sistem ekonomi Islam. Madrasah, pesantren dan kampus Islam hampir sama sekali tidak pernah menyentuh masalah ekonomi secara sistem syariah. Apalagi tokoh cendekiawan muslim lebih senang mengotak-atik masalah lain ketimbang wacana penerapan syariat Islam di bidang ekonomi. Ini kita harus akui dengan terus terang. 

Sehingga ketika secara formal bank syriah itu diizinkan berdiri, tanggapan masyarakat masih dingin-dingin saja. Bahkan yang lebih parah, ketika Majelis Ulama mengeluarkan fatwa haramnya bunga bank, yang paling keras berteriak menentangnya justru umat Islam sendiri. Ini kan menyakitkan sekaligus memalukan. Rupanya ghazwul fikri selama ratusan tahun telah berhasil memurtadkan fikrah bangsa muslim ini paling tidak dari sisi pandangan ekonomi. 

Keempat : Selain pihak MUI yang secara formal mengharamkan riba, rata-rata para tokoh ulama dan spiritual nyatanya justru masih terbengong-bengong dengan wacana bank syariah. Sehingga tingkat tekanan mereka kepada ummat untuk berpindah dari bank konvensional ke bank syariah tidak terjadi secara sistematis. 

Bahkan para bankir di bank-bank syariah itu sering kali mengatakan bahwa nasabah mereka umumnya bukanlah umat Islam yang secara kesadaran syariah merasa butuh dengan bank yang bersistemkan syariah, melainkan para pelaku ekonomi yang sebenarnya tidak terlalu peduli dengan urusan syariah. 

Nah ini kan ironis sekali di satu sisi tetapi menggembirakan di sisi lain. Ironis karena rupanya bank syariah dimanfaatkan bukan oleh mereka yang secara sadar merasa harus menjalankan ekonomi dengan sistem syariah. Menggembirakan karena meski tidak berangkat dari kesadaran berekonomi sesuai dengan syariah, namun bank syariah mampu memiliki daya saing tersendiri dengan bank konvensional lainnya. Bahwa ada satu dua kalangan yang masih beranggapan miring, tentu wajar saja secara umum.

Jadi kira-kira itulah gambaran real dari bank-bank syariah di negeri kita hingga hari ini. Dan sebagai bagian dari umat Islam, bank syariah –lepas dari siapapun pemiliknya- adalah bank yang secara formal mengakui menerapkan syariah. Bahwa memang masih belum 100 % terjamin semuanya terkover, kami rasa memang semua pasti butuh waktu. Karena itu mari kita dorong siapa pun yang secara komitmen ingin menegakkan syariah. Dan mendapatkan keuntungan dalam berbisnis tentu bukan hal yang haram. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bank Syariah di Indonesia"

Post a Comment