Perbedaan Secara Prinsip Bank Konvensional Dan Syariah
Assalamu'alaikum.Wr.Wb
Ustadz yang dirahmati Allah SWT, ana mau bertanya berkenaan dengan masalah perbankan. Begini Ustadz, belum lama ini terjadi polemik dikalangan umat Islam Indonesia berkenaan dengan fatwa haram bunga bank. Yang saya tanyakan bagaimana bank konvensional bisa dikatakan haram apa saja faktor-faktor penyebabnya? Kemudian sertakan pula faktor-faktor yang membedakan bank syariah dengan konvensional secara lengkap.
Jazakumullah khair ustadz Wassalamu'alaikum.wr.wb
Abi Daffa - Jl Moch Toha KM11 Tangerang
Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Keharaman bank konvensional adalah pada sistem bunga yang diterapkannya, baik kepada nasabah ataupun kepada orang yang meminjam uang dari bank. Sistem bunga dalam pinjaman inilah yang menjadi hakikat dari keharaman bank konvensional. Dimana pihak 1 memberikan pinjaman uang kepada pihak 2 dengan ketentuan bahwa saat mengembalikan uang itu harus disertai dengan kelebihan yang besarnya ditentukan dari prosentase nilai pinjaman.
Kebanyakan orang mengatakan bahwa interest seperti itu syah-syah saja sebab untuk kepentingan bisnis. Yang penting bukan untuk menjerat leher rakyat yang kelaparan. Wajarlah bila sebuah perusahaan yang meminjamkan dana kepada perusahaan lain ikut mendapat keuntungan dari pinjaman itu.
Inilah yang dahulu dilakukan oleh para pedagang di Mekkah. Mereka terbiasa meminjam modal kepada rekan mereka sendiri dan sistem bunga itulah yang diterapkannya. Sedangkan pinjaman kepada orang miskin malah jarang yang memakai bunga, sebab bangsa arab di Mekkah saat itu umumnya adalah orang-orang yang mulia dan suka menolong kepada mereka yang papa. Maka tidak masuk akal bila seorang yang mulia dan dicintai rakyat kecil seperti Al-‘Abbas bin Abdil Muttalib menjadi rentenir buat orang miskin. Mereka lebih senang untuk memberikan saja sebagian harta kepada mereka yang miskin dari pada mencekik leher menjadi rentenir.
Bank konvensional itu pada hakikatnya adalah rentenir resmi yang diakui dan diijinkan berpraktek oleh negara. Dimana rakyat dan pemimpinnya tidak mengenal syariat Islam, sehingga semua praktek rentenir itu malah dilindungi undang-undang perekonomian dan menjadi hal yang lumrah terjadi di tengah masyarakat.
Padahal tegas-tegas Allah SWT telah mengharamkan riba sampai empat kali berturut-turut. Kalau masih saja ada orang mengaku muslim tapi tidak paham-paham juga dengan kandungan ayat Allah SWT yang sudah sampai kepada ultimatum memerangi pemakan riba, maka wajarlah kalau kita katakan bahwa kiamat sudah dekat.
Tahap Pertama
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS. Ar-Ruum : 39 )
Ayat ini turun di Mekkah dan menjadi tamhid diharamkannya riba dan urgensi untuk menjauhi riba.
Tahap Kedua
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, (QS. An-Nisa : 160-61)
Ayat ini turun di Madinah dan menceritakan tentang perilaku Yahudi yang memakan riba dan dihukum Allah. Ayat ini merupakan peringatan bagi pelaku riba.
Tahap Ketiga
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (Ali Imran : 130)
Pada tahap ini Al-Quran mengharamkan jenis riba yang bersifat fahisy, yaitu riba jahiliyah yang berlipat ganda.
Tahap Keempat
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.(Al-Baqarah : 278-279)
Sedangkan bank syariah adalah bank yang berusaha menjauhi sistem bunga dalam pinjaman. Dan sebaliknya mereka menjalankan sistem bagi hasil seperti mudharabah, murabahah, musyarakat, muzara’ah, musaaqah, salam dan istishna’ serta jenis-jenis transaksi lainnya yang memang telah dihalalkan oleh syariat Islam.
Sistem yang kami sebutkan itu adalah sistem ekonomi Islam yang selama ini terbenam di dalam kitab-kiab fiqih tanpa pernah dipraktekkan oleh ummat ini. Sebab sejak mereka didatangi penjajah kapitalis di zaman kakek moyang mereka ratusan tahun yang lalu, tak ada yang pernah menyadari bahwa di dalam agama Islam ini ada sistem ekonomi kerakyatan yang adil dan mensejahterakan bangsa.
Dan kini ketika penjajah sudah pergi lebih dari setengah abad yang lalu, masih ada saja kita lihat orang-orang yang terkungkung di bahwa penjara kebodohan dan ketidak-pede-an untuk keluar dari stigma barat. Nyali mereka terlalu ciut untuk bisa mandiri dengan sistem syariah Islam. Dan otak mereka terlalu sempit untuk bisa menerima logika bahwa sistem kapitalis itu jelas memiskinkan bangsa. Dan hati mereka terlalu kelam untuk menerima cahaya kebenaran dari Allah SWT sertsa petunjuknya.
Semoga Allah SWT menjadikan kita orang yang merdeka secara sepenuhnya dan bisa melihat perintah Allah SWT dengan ikhlas. Amien
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
0 Response to "Perbedaan Secara Prinsip Bank Konvensional Dan Syariah"
Post a Comment