Jaminan Asuransi Pada Bank Syariah

Asalamualaikum Wr. Wb, 

Pak Ustadz saya mempunyai pinjaman ke Bank syariah, dan saya mendapat jaminan asuransi dari Bank tersebut sehingga apabila saya meninggal dunia sedangkan masih tersisa hutang maka dianggap lunas oleh pihak Bank itu. Yang menjadi pertanyaan, Apakah sisa hutang tersebut tetap ditagih di Akhirat nanti ? sekian terima kasih.

Wassalammu'alaikum Wr.Wb 

Edi Kartono - Jl. Sukamulya 101/142b Rt02 Rw09 Cicadas Bandung 


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Antara dua orang yang berhutang sebenarnya hukumnya kembali kepada kerelaan pihak yang memberi hutang. Bila pihak itu merelakannya, maka si penghutang tentu tidak lagi diwajibkan untuk memenuhi hutanya. 

Kalau kesepakatan itu memang benar demikian apalagi tertulis secar resmi yang diakui secara hukum, tentu anda memang telah terbebas dari keharusan membayar hutang dengan kematian anda sendiri. 

Dan di sisi Allah Subhanahu Wata`ala, bila kesepakatannya memang demikian, tentu anda pun juga terbebas di akhirat untuk membayar hutang anda. Sebab Rasulullah SAW menyebutkan prinsip dalam masalah ini dengan sabdanya : 

Al-Muslimuna ‘inda syrutihim , yang maknanya adalah bahwa seorang muslim itu terikat dengan syarat/kesepakatan yang telah dibuatnya. Dan bila bebas dari tuntutan sesama manusia, maka bebas pula dari tuntuan di sisi Allah Subhanahu Wata`ala di akhirat. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jaminan Asuransi Pada Bank Syariah"

Post a Comment