Dewan Syariah Nasional (DSN) atau Al-Hai`ah as-Syar`iyah al-Wathaniyah alias National Sharia Board adalah sebuah institusi di bawah Majelis Ulama Indonesia yang dibentuk pada awal tahun 1999. Lembaga betugas untuk menggali, mengkaji dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam (syari`ah) untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan transaksi di lembaga-lembaga keuangan syari`ah serta mengawasi pelaksanaan dan implementasinya.
Anggota lembaga ini adalah para ahli hukum Islam serta praktisi ekonomi terutama sektor keuangan, baik bank maupun non bank yang berfungsi untuk menjalankan tugas-tugas Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam pelaksanaannya, lembaga ini dibantu dengan Badan Pelaksana Harian DSW (BPH-DSN) yang melakukan penelitian, penggalian dan pengkajian. Kemudain setelah dianggap cukup memadai, hasil kajian itu dituangkan dalam bentuk rangcangan fatwa DSN. Rancangan fatwa ini selanjutnya dibawa dalam rapat pleno pengurus DSN untuk dibahas. Kemudian diputuskan menjadi fatwa DSN. Finalisasi fatwa ini terutama dari aspek redaksional, ditangani oleh tim penyusun dari BPH-DSN.
Saat ini yang menjadi ketua BPH-DSN adalah Bakpa KH MA`ruf Amin. Dan bila anda tertarik untuk menelaah lebih lanjut fatwa-fatwa DSN, ada sebuah buku yang telah mereka terbitkan terkait dengan fatwa di bidang lembaga keuangan syariah. Barangkali anda bisa mendapatkannya di Masjid Istiqlal di kantor MUI Jl. Taman Wijaya Kusuma telp. 3455471-34555472 Jakarta Pusat.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
0 Response to "Dewan Syariah Nasional "
Post a Comment