1.
Pengertian dan celaan
Memakan harta orang lain dengan
cara bathil ialah menerima risywah, yaitu uang yang diberikan kepada penguasa
atau pegawai, supaya penguasa atau pegawai tersebut menjatuhkan hukum yang
menguntungkannya atau supaya didahulukan urusannya atau ditunda karena ada
suatu kepentingan.
Islam melarang seorang muslim
berbuat risywah (menyuap) penguasa dan pembantunya. Begitu juga penguasa dan
pembantunya ini diharamkan menerima uang suap tersebut.Dan kepada pihak ketiga
diperingatkan jangan sampai mau menjadi perantara antara pihak penerima dan
pemberi.
Firman Allah:
“Dan
jangan kamu makan harta benda kamu diantara kamu dengan bathil dan kamu ajukan
perkara itu kepada penguasa (hakim) dengan maksud supaya kamu makan sebagian
dari harta orang lain dengan dosa, padahal kamu mengetahui”. (QS. Al-Baqarah
(2) : 188).
Sabda Rasullullah SAW :“Allah melaknat penyuap dan yang menerima
suap dalam hukum”. (Riwayat Ahmad, Tarmizi dan Ibnu Hibban) Tsaubah
mengatakan : “Rasullullah SAW, melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap
dan menjadi perantara”.(Riwayat Ahmad dan Hakim).
Rasullullah SAW, pernah mengutus
Abdullah bin Rawalah ketempat orang yahudi untuk menetapkan jumlah pajak yang
harus dibayarnya,
kemudian mereka menyodorkan
sejumlah uang. Maka kata Abdullah kepada orang Yahudi “Suap yang kamu sodorkan
kepadaku itu adalah haram.Oleh karena itu kami tidak akan menerimanya”.
(Riwayat Malik).
Islam mengharamkan suap dan
memeperkerasnya terhadap siapa saja yang bersekutu dalam penyuapan. Sebab
meluasnya penyuapan dimasyarakat, akan menyebabkan meluasnya kerusakan dan
kezaliman, seperti: menetapkan hukum dengan tidak benar, kebenaran tidak
mendapat jaminan hukum, mendahulukan orang yang seharusnya diakhirkan dan
mengakhirkan orang yang seharusnya didahulukan serta akan meluasnya jiwa vested
interest di dalam masyarakat.
2.
Macam Risywah dan Sangsinya
Islam
mengharamkan suap dam bentuk dan nama apa pun. Oeh karena itu dengan dalil apa
pun tidak dapat mengeluarkannya dari haram menjadi halal. Dalam hadist Nabi
mengatakan:
“Barang siapa yang kami pekerjakan
pada suatu pekerjaan, kemudian kami beri imbalan, maka apa yang diambilnya
selebih dari itu berarti suatu penipuan”. (Riwayat Abu Daud).
Umar
Bin Abdul Aziz pernah diberi hadiah waktu beliau menjabat sebagai khalifah,
tetapi ditolaknya. Kemudian dikatakanlah kepadanya”: “Rasullulah mau menerima
hadiah”. Maka Umar menjawab: “ Apa yang
diterima Nabi itu memang hadiah, tetapi ini buat saya sebagai suapan”.
Pernah
juga Rasullulah SAW, mengirimkan seorang utusan untuk mengumpulkan zakat dari
Kabilah Azdi. Tetapi setelah utusan tersebut menghadap Nabi, sebagian barang
yang dibawanya itu ditahan dan ia mengatakan kepada Nabi : ini untukmu dan ini
untuk saya, sebagai hadiah.
Mendengar
ucapan itu Nabi marah sambil berkata: mengapa tidak saja kamu tinggal dirumah
bersama ayah dan ibumu sehingga hadiahnya itu sampai kepadamu, kalau kamu orang
yang jujur! Kemudian Nabi bersabda pula :
“Mengapa saya memperkerjakan seorang
Laki-laki dari antarakamu kemudiania mengatakan:”Ini untukmu dan ini
hadiahuntukku? Mengapa tidak saja iatinggal dirumah ibunya supaya diberi
hadiah? Demi zat yang diriku dalam kekuasaannya! Salah seorang diantara kamu tidak
akan mengambil sesuatu dengan cara yang tidak benar, melainkan dia akan
menghadap Allah, kelak di hari kiamat sambil membawa benda tersebut. Sungguh
salah seorang diantara kamu tidak akan datang nanti dihari kiamat dengan
membawa unta yang melenguh atau sapi yang menguak dan atau kambing yang
mengembik. Kemudian Nabi mengangkat dua tangannya sampai putihnya kedua
ketiaknya Nampak, seraya mengatakan :”ya Tuhan sudahkah aku sampaikan ini?”. (Riwayat
Bukhori dan Muslim)
0 Response to " Risywah"
Post a Comment