Risywah



1.      Pengertian dan celaan
Memakan harta orang lain dengan cara bathil ialah menerima risywah, yaitu uang yang diberikan kepada penguasa atau pegawai, supaya penguasa atau pegawai tersebut menjatuhkan hukum yang menguntungkannya atau supaya didahulukan urusannya atau ditunda karena ada suatu kepentingan.
Islam melarang seorang muslim berbuat risywah (menyuap) penguasa dan pembantunya. Begitu juga penguasa dan pembantunya ini diharamkan menerima uang suap tersebut.Dan kepada pihak ketiga diperingatkan jangan sampai mau menjadi perantara antara pihak penerima dan pemberi.

Firman Allah:
“Dan jangan kamu makan harta benda kamu diantara kamu dengan bathil dan kamu ajukan perkara itu kepada penguasa (hakim) dengan maksud supaya kamu makan sebagian dari harta orang lain dengan dosa, padahal kamu mengetahui”. (QS. Al-Baqarah (2) : 188).

Sabda Rasullullah SAW :“Allah melaknat penyuap dan yang menerima suap dalam hukum”. (Riwayat Ahmad, Tarmizi dan Ibnu Hibban) Tsaubah mengatakan : “Rasullullah SAW, melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan menjadi perantara”.(Riwayat Ahmad dan Hakim).

Rasullullah SAW, pernah mengutus Abdullah bin Rawalah ketempat orang yahudi untuk menetapkan jumlah pajak yang harus dibayarnya,
kemudian mereka menyodorkan sejumlah uang. Maka kata Abdullah kepada orang Yahudi “Suap yang kamu sodorkan kepadaku itu adalah haram.Oleh karena itu kami tidak akan menerimanya”. (Riwayat Malik).

Islam mengharamkan suap dan memeperkerasnya terhadap siapa saja yang bersekutu dalam penyuapan. Sebab meluasnya penyuapan dimasyarakat, akan menyebabkan meluasnya kerusakan dan kezaliman, seperti: menetapkan hukum dengan tidak benar, kebenaran tidak mendapat jaminan hukum, mendahulukan orang yang seharusnya diakhirkan dan mengakhirkan orang yang seharusnya didahulukan serta akan meluasnya jiwa vested interest di dalam masyarakat.

2.      Macam Risywah dan Sangsinya
Islam mengharamkan suap dam bentuk dan nama apa pun. Oeh karena itu dengan dalil apa pun tidak dapat mengeluarkannya dari haram menjadi halal. Dalam hadist Nabi mengatakan:
“Barang siapa yang kami pekerjakan pada suatu pekerjaan, kemudian kami beri imbalan, maka apa yang diambilnya selebih dari itu berarti suatu penipuan”. (Riwayat Abu Daud).

Umar Bin Abdul Aziz pernah diberi hadiah waktu beliau menjabat sebagai khalifah, tetapi ditolaknya. Kemudian dikatakanlah kepadanya”: “Rasullulah mau menerima hadiah”.  Maka Umar menjawab: “ Apa yang diterima Nabi itu memang hadiah, tetapi ini buat saya sebagai suapan”.

Pernah juga Rasullulah SAW, mengirimkan seorang utusan untuk mengumpulkan zakat dari Kabilah Azdi. Tetapi setelah utusan tersebut menghadap Nabi, sebagian barang yang dibawanya itu ditahan dan ia mengatakan kepada Nabi : ini untukmu dan ini untuk saya, sebagai hadiah.
Mendengar ucapan itu Nabi marah sambil berkata: mengapa tidak saja kamu tinggal dirumah bersama ayah dan ibumu sehingga hadiahnya itu sampai kepadamu, kalau kamu orang yang jujur! Kemudian Nabi bersabda pula :

Mengapa saya memperkerjakan seorang Laki-laki dari antarakamu kemudiania mengatakan:”Ini untukmu dan ini hadiahuntukku? Mengapa tidak saja iatinggal dirumah ibunya supaya diberi hadiah? Demi zat yang diriku dalam kekuasaannya! Salah seorang diantara kamu tidak akan mengambil sesuatu dengan cara yang tidak benar, melainkan dia akan menghadap Allah, kelak di hari kiamat sambil membawa benda tersebut. Sungguh salah seorang diantara kamu tidak akan datang nanti dihari kiamat dengan membawa unta yang melenguh atau sapi yang menguak dan atau kambing yang mengembik. Kemudian Nabi mengangkat dua tangannya sampai putihnya kedua ketiaknya Nampak, seraya mengatakan :”ya Tuhan sudahkah aku sampaikan ini?”. (Riwayat Bukhori dan Muslim)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Risywah"

Post a Comment