A. Korupsi
Korupsi
adalah penggunaan kekuasaan Negara untuk memperoleh penghasilan, keuntungan
atau prestise, perorangan, atau untuk memberi keuntungan bagi sekelompok orang
atau suatu kelas sosial dengan cara yang bertentangan dengan undang-undang atau
norma akhlak yang tinggi.
Beberapa
petunjuk Al-Qur’an tentang amanah (dapat dipercaya) yang berlawanan dengan
akhlak korupsi sebagai berikut:
Firman Allah
“Hai orang-orang yang beriman, jangnlah kamu
menghiati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu menghiati
amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui (Q.S. AL-
Anfal (8):27).
B. Spekulasi
Salah
satu spekulasi ialahusaha penimbunan, atau menahan barang/jasa dari
peredarannya untuk tujuan menaikkan harga dan mengacaukan ekonomi. Islam
mengharamkan orang menimbun dan mencegah harta dari peredarannya. Islam
mengancam mereka yang menimbunnya dengan siksa yang sangat pedih kelak hari
kiamat. Ancaman itu dituangkan dalam
nash-nash yang tegas dalam Al-Qur’an, firman Allah :
“Dan orang-orang yang menympan emas dan perak
dan tidak menafkahkannya pada jalanAllah, maka beritahukanlah kepada mereka
(bahwa mereka akan mendapat)siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas-perak
itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan
punggung mereka (lalu dikatakan kepada mereka):”Inilah harta bendamu yang kamu
simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang
kamu sinpan itu”. (QS. At-Taubah (9):34-35)”.
Menimbun
harta maksudnya membekukannya, menahannya dan menjauhkannya dari peredaran,
agar barang menjadi langka sehingga harga naik. Penimbunan harta berbahaya
terhadap perekonomian, sebab sekiranya harta itu tidak disimpan dan tidak
ditahan, tentu ia ikut andil dalam usaha-usaha produktif,
seperti
andilnya dalam merencanakan produksi. Meningkatnya produksi akan tercipta
banyak kesempatan kerja yang baru, dengan mana dapat terselesaikan pengangguran
atau sekurang-kurangnya, mengurangi pengangguran. Kesempatan-kesempatan baru
bagi pekerjaan ini menyebabkan terjadinya rantai hasil-hasil perekonomian yang
penting.Juga kesempatan-kesempatan ini membawa bertambahnya pendapatan, dan
pendapatan akhirnya menyebabkan meningkatnya daya beli dalam masyarakat, yakni
hal yang mendorong meningkatnya produksi.Baik itu dengan membuat
rencana-rencana baru maupun dengan memperluas rencana-rencana yang telah ada.hal
itu adalah menutupi kebutuhan permintaan yang sesuai dengan pendapatan.
Meningkatnya produksi ini tentu saja menuntut pekerja-pekerja baru yang
memperoleh pendapatan baru dan menambah daya beli dimasyarakat, suatu hal yang
termasuk sebabnya meningkatnya produksi.
Sekalipun
Islam memberikan kebebasan kepada tiap
orang dalam menjual, membeli memenuhi keinginan hatinya, tetapi Islam menentang
dengan keras sifat ananiyah (egois) yang mendorong sementara orang akan
ketamakan
pribadi
untuk menumpuk kekayaan atas biaya orang lain dan memperkaya pribadi, kendati
dari bahan baku yang menjadi kebutuhan rakyat.
Untuk
itu Rasulullah SAW, melarang menimbun dengan ungkapan yang sangat
keras.Sabda Rasul : “Barang siapa menimbun bahan
makanan selama empat puluh malam maka sungguh Allah tidak lagi perlu kepadanya”.
(Riwayat Ahmad, Hakim, Ibnu Abi Syaibah dan Bazzar) Dan sabdanya pula:” Tidak akan menimbun kecuali khatiun
(orang yang berbuat dosa)”.( Riwayat Muslim).
Perkataan
khathiun (orang berbuat dosa) bukan kata ringan.Perkataan ini yang dibawakan
oleh Al-Qur’an untuk mensifati orang-orang yang sombong dan angkuh, seperti
Fir’aun, Haaman.
Al-Qur’an
mengatakan:
“Sesunggunhya Fir’aun dan Haaman
dan bala tentaranya, adalah orang-orang yang berbuat salah/dosa”(QS. Al-Qashash
(28):8)”.
Sabda
Nabi yang lain : “Saudagar itu diberi
rezki, sedang yang menimbun dilaknat”.(Riwayat Ibu Majah dan hakim).
0 Response to "AKHLAK EKONOMI"
Post a Comment