AKHLAK EKONOMI




A.    Korupsi
Korupsi adalah penggunaan kekuasaan Negara untuk memperoleh penghasilan, keuntungan atau prestise, perorangan, atau untuk memberi keuntungan bagi sekelompok orang atau suatu kelas sosial dengan cara yang bertentangan dengan undang-undang atau norma akhlak yang tinggi.
Beberapa petunjuk Al-Qur’an tentang amanah (dapat dipercaya) yang berlawanan dengan akhlak korupsi sebagai berikut:
Firman Allah
 “Hai orang-orang yang beriman, jangnlah kamu menghiati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu menghiati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui (Q.S. AL- Anfal (8):27).


B.     Spekulasi
Salah satu spekulasi ialahusaha penimbunan, atau menahan barang/jasa dari peredarannya untuk tujuan menaikkan harga dan mengacaukan ekonomi. Islam mengharamkan orang menimbun dan mencegah harta dari peredarannya. Islam mengancam mereka yang menimbunnya dengan siksa yang sangat pedih kelak hari kiamat. Ancaman  itu dituangkan dalam nash-nash yang tegas dalam Al-Qur’an, firman Allah :
 “Dan orang-orang yang menympan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalanAllah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat)siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas-perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan kepada mereka):”Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu sinpan itu”. (QS. At-Taubah (9):34-35)”.

Menimbun harta maksudnya membekukannya, menahannya dan menjauhkannya dari peredaran, agar barang menjadi langka sehingga harga naik. Penimbunan harta berbahaya terhadap perekonomian, sebab sekiranya harta itu tidak disimpan dan tidak ditahan, tentu ia ikut andil dalam usaha-usaha produktif,
seperti andilnya dalam merencanakan produksi. Meningkatnya produksi akan tercipta banyak kesempatan kerja yang baru, dengan mana dapat terselesaikan pengangguran atau sekurang-kurangnya, mengurangi pengangguran. Kesempatan-kesempatan baru bagi pekerjaan ini menyebabkan terjadinya rantai hasil-hasil perekonomian yang penting.Juga kesempatan-kesempatan ini membawa bertambahnya pendapatan, dan pendapatan akhirnya menyebabkan meningkatnya daya beli dalam masyarakat, yakni hal yang mendorong meningkatnya produksi.Baik itu dengan membuat rencana-rencana baru maupun dengan memperluas rencana-rencana yang telah ada.hal itu adalah menutupi kebutuhan permintaan yang sesuai dengan pendapatan. Meningkatnya produksi ini tentu saja menuntut pekerja-pekerja baru yang memperoleh pendapatan baru dan menambah daya beli dimasyarakat, suatu hal yang termasuk sebabnya meningkatnya produksi.
Sekalipun Islam memberikan kebebasan  kepada tiap orang dalam menjual, membeli memenuhi keinginan hatinya, tetapi Islam menentang dengan keras sifat ananiyah (egois) yang mendorong sementara orang akan ketamakan
pribadi untuk menumpuk kekayaan atas biaya orang lain dan memperkaya pribadi, kendati dari bahan baku yang menjadi kebutuhan rakyat.
Untuk itu Rasulullah SAW, melarang menimbun dengan ungkapan yang sangat keras.Sabda  Rasul : “Barang  siapa menimbun bahan makanan selama empat puluh malam maka sungguh Allah tidak lagi perlu kepadanya”. (Riwayat Ahmad, Hakim, Ibnu Abi Syaibah dan Bazzar) Dan sabdanya pula:” Tidak akan menimbun kecuali khatiun (orang yang berbuat dosa)”.( Riwayat Muslim).

Perkataan khathiun (orang berbuat dosa) bukan kata ringan.Perkataan ini yang dibawakan oleh Al-Qur’an untuk mensifati orang-orang yang sombong dan angkuh, seperti Fir’aun, Haaman.
Al-Qur’an mengatakan:
“Sesunggunhya Fir’aun dan Haaman dan bala tentaranya, adalah orang-orang yang berbuat salah/dosa”(QS. Al-Qashash (28):8)”.

Sabda Nabi yang lain : “Saudagar itu diberi rezki, sedang yang menimbun dilaknat”.(Riwayat Ibu Majah dan hakim).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "AKHLAK EKONOMI"

Post a Comment