Prinsip
Pasar Islam dalam Transaksi Jual Beli
Mekanisme pasar dalam Islam dibangun
atas prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
ArRidha, yakni segala transaksi yang dilakukan
haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak (freedom contract). Hal ini sesuai dengan Al-Qur’an Surat an Nisa’
ayat29
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.dan janganlah kamu membunuh
dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(Qs: Annisa’ 29)
2.
Berdasarkan
persaingan sehat (fair competition).
Mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi penimbunan (ihtikar) atau
monopoli. Monopoli dapat diartikan, setiap barang yang penahanannya akan
membahayakan konsumen atau orang banyak.
3.
Kejujuran
(honesty), kejujuran merupakan pilar
yang sangat penting dalam
4.
Islam,
sebab kejujuran adalah nama lain dari kebenaran itu sendiri. Islam melarang
tegas melakukan kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun. Sebab, nilai
kebenaran ini akan berdampak langsung kepada para pihak yang melakukan
transaksi dalam perdagangan dan masyarakat secara luas.
5.
Keterbukaan
(transparancy) serta keadilan (justice). Pelaksanaan prinsip ini
adalah transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan
kehendak dan keadaan yang sesungguhnya.
Harga dan persaingan sempurna pada pasar Islami
Konsep Islam memahami bahwa pasar
dapat berperan aktif dalam kehidupan ekonomi apabila prinsip persaingan bebas
dapat berlaku secara efektif.Pasar tidak mengharapkan adanya intervensi dari
pihak manapun termasuk
Negara dalam hal intervensi harga atau
privat sektor dengan kegiatan monopolistic dan lainnya. Karena pada dasarnya
pasar tidak membutuhkan kekuasaan yang besar untuk menentukan apa yang harus
dikonsumsi dan diproduksi. Sebaliknya, biarkan tiap individu dibebaskan untuk
memilih sendiri apa yang dibutuhkan dan bagaimana memenuhinya. Pasar yang
efisien akan tercapai apabila termasuk investor (jika dalam pasar modal) dan
seluruh pelaku pasar lainnya memperoleh akses dan kecepatan yang sama atas
keseluruhan informasi yang tersedia. Dengan kata lain, tidak ada insider
information.
Inilah pola normal dari pasar yang
dalam istilah Al Ghozali berkait dengan ilustrasi dari evolusi pasar.
Selanjutnya C. Adam Smith menyatakan serahkan saja pada Invisible hand dan
dunia akan teratur dengan sendirinya. Prinsip invisible hand yaitu, dimana
pasar cenderung akan mengarahkan setiap individu untuk
mengejar dan mengerjakan yang terbaik
untuk kepentingannya sendiri, yang pada akhirnya juga akan menghasilkan yang
terbaik untuk seluruh individu.
Dari pemahaman itu, harga dari sebuah
komoditas baik barang maupun jasa ditentukan oleh kualitas dan kuantitas
penawaran dan permintaan. Hal ini sesuai dengan hadith yang diriwayatkan dari
Anas Bahwasanya suatu hari terjadi kenaikan harga yang luar biasa di masa
Rasulullah SAW, maka sahabat meminta nabi untuk menentukan harga pada saat itu,
lalu nabi bersabda: Artinya, “Bahwa Allah adalah Dzat yang mencabut dan memberi
sesuatu, Dzat yang memberi rezeki dan penentu harga..” (HR. Abu Daud).
Dari hadis tersebut, dapat disimpulkan
bahwa pada waktu terjadi kenaikan harga, Rasulullah SAW meyakini adanya
penyebab tertentu yang sifatnya darurat. Oleh karena itu, sesuatu yang bersifat
darurat akan hilang seiring dengan hilangnya penyebab dari keadaan itu. Di lain
pihak, Rasulullah juga meyakini bahwa harga akan kembali normal dalam waktu
yang tidak terlalu lama. Penetapan harga menurut Rasul merupakan suatu tindakan
yang menzalimi kepentingan para pedagang, karena para pedagang di pasar akan
merasa terpaksa untuk menjual barangnya sesuai dengan harga patokan, yang
tentunya tidak sesuai dengan keridhaannya.
Dengan demikian,
pemerintah tidak mewakili wewenang untuk melakukan intervensi terhadap harga
pasar dalam kondisi normal.Ibnu Taimiyah mengatakan, jika masyarakat melakukan
transaksi jual beli dalam kondisi normal tanpa ada distorsi atau penganiayaan
apapun dan terjadi perubahan harga karena sedikitnya penawaran atau banyaknya
permintaan, maka ini merupakan kehendak Allah.
Harus diyakini bahwa intervensi
terhadap pasar hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang darurat.Keadaan darurat
disini dapat diartikan jika pasar tidak terjadi dalam keadaan sempurna, yaitu
terdapat kondisi-kondisi yang menghalangi kompetisi secara fair (market
failure). Beberapa contoh klasik dari kondisi market failure antara lain: informasi
yang tidak simetris, biaya transaksi, kepastian institusional, masalah
eksternalitas (termasuk pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan) serta
masalah dalam distribusi. Jika kondisi demikian ini terjadi, maka akan terjadi
pasar tidak sempurna atau disebut dengan istilah Market Imperfection.
0 Response to "PRINSIP JUAL BELI "
Post a Comment