MEKANISME PASAR ISLAMI DAN PENGENDALIAN HARGA
Islam adalah agama yang selain bersifat syumuliyah (sempurna)
juga harakiyah (dinamis).Disebut sempurna karena Islam merupakan agama
penyempurna dari agama-agama sebelumnya dan syari’atnya mengatur seluruh aspek
kehidupan, baik yang bersifat aqidah maupun muamalah.Dalam kaidah tentang
muamalah, Islam mengatur segala bentuk perilaku manusia dalam berhubungan
dengan sesamanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di dunia.Termasuk di
dalamnya adalah kaidah Islam yang mengatur tentang pasar dan mekanismenya.
Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk
melakukan transaksi jual beli barang dan atau jasa.
Dalam Pandangan Islam, fungsi pasar adalah sebagai wadah bagi
berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli yang sesuai dengan surat Al
Baqarah 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Pasar dalam Islam haruslah mempunyai aturan, norma yang bersifat
keislaman, karena sebagai tempat jual beli, pasar jadi rentan dengan sejumlah
kecurangan dan juga perbuatan ketidakadilan yang menzalimi pihak lain.
Aturan dan norma jual beli dalam Islam tidak terlepas dengan
sejumlah aturan syariat, yang antara lain terkait dengan pembentukan harga dan
terjadinya transaksi di pasar.
A. Islam
dan sistem pasar
Secara umum dapat disampaikan bahwa
kemunculan pesan moral Islam dan pencerahan teori pasar, dapat dikaitkan
sebagai bagian dari reaksi penolakan atas sistem sosialisme dan
sekularisme.Meskipun tidak secara keseluruhan dari kedua sistem itu
bertentangan dengan Islam.Namun Islam hendak menempatkan segala sesuatu sesuai
pada porsinya, tidak ada yang dirugikan.
Oleh sebab itu, sangat utama bagi umat
Islam untuk secara kumulatif mencurahkan semua dukungannya kepada ide
keberdayaan, kemajuan dan kecerahan peradaban bisnis dan perdagangan.Islam
secara ketat memacu umatnya untuk bergiat dalam aktivitas keuangan dan usaha-usaha
yang dapat meningkatkan kesejahteraan sosial.
Berdagang adalah aktivitas yang paling
umum dilakukan di pasar.Al Qur’an selain memberikan stimulasi imperatif untuk
berdagang, dilain pihak juga mencerahkan aktivitas tersebut dengan sejumlah
rambu atau aturan main yang bisa diterapkan di pasar dalam upaya menegakkan
kepentingan semua pihak, baik individu maupun kelompok.
Konsep Islam menegaskan bahwa pasar
harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas (perfect competition). Bukan kebebasan mutlak, akan tetapi
kebebasan yang dibungkus oleh frame syari’ah.
Dalam Islam, Transaksi terjadi secara
sukarela (antara dim minkum/mutual goodwill, Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an
surat An Nisa’ ayat 29. Didukung pula oleh hadits riwayat Abu dawud, Turmudzi,
dan Ibnu Majjah dan as Syaukani sebagai berikut:
”Orang-orang
berkata: “Wahai Rasulullah, harga mulai mahal.Patoklah harga untuk
kami!”Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah-lah yang mematok harga, yang
menyempitkan dan yang melapangkan rizki, dan aku sungguh berharap untuk bertemu
Allah dalam kondisi tidak seorangpun dari kalian yang menuntut kepadaku dengan
suatu kezhaliman-pun dalam darah dan harta”. (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu
Majah, dan asy-Syaukani).
Selanjutnya pasar yang adil akan melahirkan
harga yang wajar dan juga tingkat laba yang tidak berlebihan, sehingga tidak
termasuk riba yang diharamkan oleh Allah SWT.Sebagaimana ayat berikut;
Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah Telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu
terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya
dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang
yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya. (QS Al Baqarah: 275)
“Dan carilah apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu
(kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari
(kenikmatan) dunia dan berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berbuat baik
kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan (QS. Al Qoshos (028): 77)
0 Response to "PASAR ISLAMI"
Post a Comment