Market Imperfection
Efisiensi pasar dapat tidak tercapai
jika pasar adalah tidak sempurna (market imperfection) yang disebabkan oleh:
1. Kekuatan pasar; yang memiliki kekuatan
pasar dapat menentukan harga dan kuantitas keseimbangan.
2. Eksternalitas; aktivitas
konsumsi/produksi yang mempengaruhi pihak lain, tidak tercermin di pasar.
3. Barang publik; non-exclusive and
non-rival good in consumption.
4. Informasi tidak sempurna; menyebabkan
inefisiensi dalam permintaan dan penawaran.
Dalam Islam, ketidaksempurnaan diatas
diakui dan ditambahkan dengan beberapa faktor lain penyebab distorsi pasar atau
disebut dengan Islamic Market Imperfection
Islamic Market Imperfection
Islamic Market Imperfection terdiri
dari beberapa perbuatan sebagaimana berikut:
Rekayasa Supply dan Demand
1. Ba’i Najasy; produsen menyuruh pihak
lain memuji produk-nya atau menawar dengan harga tinggi, sehingga orang akan
terpengaruh.
2. Ikhtikar; mengambil keuntungan di atas
keuntungan normal dengan cara menahan barang untuk tidak beredar di pasar
supaya harga-nya naik.
Tadlis
(Penipuan)
- Tadlis
kuantitas,
- Tadlis
kualitas,
- Tadlis
harga
Ghaban faa-hisy: menjual diatas harga
pasar. Talaqqi rukban : pedagang membeli barang penjual sebelum mereka masuk ke
kota.
- Tadlis
waktu penyerahan
Taghrir
(Ketidakpastian);
a. Taghrir kuantitas,
b. Taghrir kualitas,
c. Tahgrir harga,
d. Taghrir waktu penyerahan
Predatory pricing, yaitu menjual
dengan harga dibawah harga pasar.Dalam hal terjadinya pasar tidak sempurna dan
atau terjadinya kondisi yang tidak normal, maka intervensi pasar oleh
pemerintah menjadi diperbolehkan.
0 Response to "ISLAMIC MARKET"
Post a Comment