ISLAMIC MARKET


Market Imperfection
Efisiensi pasar dapat tidak tercapai jika pasar adalah tidak sempurna (market imperfection) yang disebabkan oleh:
1.      Kekuatan pasar; yang memiliki kekuatan pasar dapat menentukan harga dan kuantitas keseimbangan.
2.      Eksternalitas; aktivitas konsumsi/produksi yang mempengaruhi pihak lain, tidak tercermin di pasar.
3.      Barang publik; non-exclusive and non-rival good in consumption.
4.      Informasi tidak sempurna; menyebabkan inefisiensi dalam permintaan dan penawaran.

Dalam Islam, ketidaksempurnaan diatas diakui dan ditambahkan dengan beberapa faktor lain penyebab distorsi pasar atau disebut dengan Islamic Market Imperfection

Islamic Market Imperfection
Islamic Market Imperfection terdiri dari beberapa perbuatan sebagaimana berikut:
Rekayasa Supply dan Demand
1.      Ba’i Najasy; produsen menyuruh pihak lain memuji produk-nya atau menawar dengan harga tinggi, sehingga orang akan terpengaruh.
2.      Ikhtikar; mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menahan barang untuk tidak beredar di pasar supaya harga-nya naik.
Tadlis (Penipuan)
  • Tadlis kuantitas,
  • Tadlis kualitas,
  • Tadlis harga

Ghaban faa-hisy: menjual diatas harga pasar. Talaqqi rukban : pedagang membeli barang penjual sebelum mereka masuk ke kota.
  • Tadlis waktu penyerahan
Taghrir (Ketidakpastian);
a.      Taghrir kuantitas,
b.      Taghrir kualitas,
c.      Tahgrir harga,
d.      Taghrir waktu penyerahan

Predatory pricing, yaitu menjual dengan harga dibawah harga pasar.Dalam hal terjadinya pasar tidak sempurna dan atau terjadinya kondisi yang tidak normal, maka intervensi pasar oleh pemerintah menjadi diperbolehkan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "ISLAMIC MARKET"

Post a Comment