Intervensi Pasar
Menurut Islam negara memiliki hak
untuk melakukan intervensi dalam kegiatan ekonomi baik itu dalam bentuk
pengawasan, pengaturan maupun pelaksanaan kegiatan ekonomi yang tidak mampu
dilaksanakan oleh masyarakat.Intervensi harga oleh pemerintah bisa karena
faktor alamiah maupun non alamiah.Pada umumnya intervensi pemerintah berupa
intervensi kebijakan dalam regulasi yang berhubungan dengan permintaan dan
penawaran dan intervensi dalam menentukan harga. Intervensi dengan cara membuat
kebijakan yang dapat mempengaruhi dari sisi permintaan maupun dari sisi
penawaran (market intervention) biasanya dikarenakan distorsi pasar karena
faktor alamiah. Bila distorsi pasar terjadi karena faktor non almiah, maka
kebijakan yang ditempuh salah satunya dengan dengan intervensi harga di pasar.
Menurut Ibnu Taimiyah, keabsahan
pemerintah dalam menetapkan kebijakan intervensi dapat terjadi pada situasi dan
kondisi sebagai berikut:
1. Produsen tidak mau menjual produk-nya
kecuali pada harga yang lebih tinggi daripada harga umum pasar, padahal
konsumen membutuhkan produk tersebut.
2.
Terjadi kasus monopoli (penimbunan), para fuqoha’ untuk
memberlakukan hak hajar (ketetapan yang membatasi hak guna dan hak pakai atas
kepemilikan barang) oleh pemerintah.
3. Terjadi keadaan al hasr (pemboikotan),
dimana distribusi barang hanya terkonsentrasi pada satu penjual atau pihak
tertentu. Penetapan harga disini untuk menghindari penjualan barang tersebut
dengan harga yang ditetapkan sepihak dan semena-mena oleh pihak penjual
tersebut.
4. Terjadi koalisi dan kolusi antar
penjual (kartel) dimana sejumlah pedagang sepakat untuk melakukan transaksi
diantara mereka, dengan harga diatas ataupun dibawah harga normal.
5. Produsen menawarkan produk-nya pada
harga yang terlalu tinggi menurut konsumen, sedangkan konsumen meminta pada
harga yang terlalu rendah menurut produsen.
6. Pemilik jasa, misal tenaga kerja,
menolak untuk bekerja kecuali pada harga yang lebih tinggi dari pada harga
pasar yang berlaku, padahal masyarakat membutuhkan jasa tersebut.
Sementara
itu tujuan adanya intervensi pasar yang dilakukan oleh pemerintah menurut Ibnu
Qudamah al Maqdisi 1374 M adalah sebagai berikut:
1. Intervensi harga menyangkut
kepentingan masyarakat
2. Untuk mencegah ikhtikar dan ghaban
faa-hisy.
3. Untuk melindungi kepentingan
masyarakat yang lebih luas.
Bagi
Mannan, Regulasi harga (bagian dari intervensi Pemerintah) memiliki 3 fungsi:
1. Fungsi ekonomi: berhubungan dengan
peningkatan produktivitas dan peningkatan pendapatan masyarakat miskin melalui
alokasi dan relokasi sumber daya ekonomi.
2. Fungsi sosial: mempersempit
kesenjangan antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
3. Fungsi moral : Upaya menegakkan
nilai-nilai Islami dalam aktivitas perekonomian
0 Response to "INTERVENSI PASAR"
Post a Comment