INTERVENSI PASAR


Intervensi Pasar
Menurut Islam negara memiliki hak untuk melakukan intervensi dalam kegiatan ekonomi baik itu dalam bentuk pengawasan, pengaturan maupun pelaksanaan kegiatan ekonomi yang tidak mampu dilaksanakan oleh masyarakat.Intervensi harga oleh pemerintah bisa karena faktor alamiah maupun non alamiah.Pada umumnya intervensi pemerintah berupa intervensi kebijakan dalam regulasi yang berhubungan dengan permintaan dan penawaran dan intervensi dalam menentukan harga. Intervensi dengan cara membuat kebijakan yang dapat mempengaruhi dari sisi permintaan maupun dari sisi penawaran (market intervention) biasanya dikarenakan distorsi pasar karena faktor alamiah. Bila distorsi pasar terjadi karena faktor non almiah, maka kebijakan yang ditempuh salah satunya dengan dengan intervensi harga di pasar.
Menurut Ibnu Taimiyah, keabsahan pemerintah dalam menetapkan kebijakan intervensi dapat terjadi pada situasi dan kondisi sebagai berikut:
1.      Produsen tidak mau menjual produk-nya kecuali pada harga yang lebih tinggi daripada harga umum pasar, padahal konsumen membutuhkan produk tersebut.
2.      Terjadi kasus monopoli (penimbunan), para fuqoha’ untuk memberlakukan hak hajar (ketetapan yang membatasi hak guna dan hak pakai atas kepemilikan barang) oleh pemerintah.
3.      Terjadi keadaan al hasr (pemboikotan), dimana distribusi barang hanya terkonsentrasi pada satu penjual atau pihak tertentu. Penetapan harga disini untuk menghindari penjualan barang tersebut dengan harga yang ditetapkan sepihak dan semena-mena oleh pihak penjual tersebut.
4.      Terjadi koalisi dan kolusi antar penjual (kartel) dimana sejumlah pedagang sepakat untuk melakukan transaksi diantara mereka, dengan harga diatas ataupun dibawah harga normal.
5.      Produsen menawarkan produk-nya pada harga yang terlalu tinggi menurut konsumen, sedangkan konsumen meminta pada harga yang terlalu rendah menurut produsen.
6.      Pemilik jasa, misal tenaga kerja, menolak untuk bekerja kecuali pada harga yang lebih tinggi dari pada harga pasar yang berlaku, padahal masyarakat membutuhkan jasa tersebut.

Sementara itu tujuan adanya intervensi pasar yang dilakukan oleh pemerintah menurut Ibnu Qudamah al Maqdisi 1374 M adalah sebagai berikut:
1.      Intervensi harga menyangkut kepentingan masyarakat
2.      Untuk mencegah ikhtikar dan ghaban faa-hisy.
3.      Untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Bagi Mannan, Regulasi harga (bagian dari intervensi Pemerintah) memiliki 3 fungsi:
1.      Fungsi ekonomi: berhubungan dengan peningkatan produktivitas dan peningkatan pendapatan masyarakat miskin melalui alokasi dan relokasi sumber daya ekonomi.
2.      Fungsi sosial: mempersempit kesenjangan antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
3.      Fungsi moral : Upaya menegakkan nilai-nilai Islami dalam aktivitas perekonomian

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "INTERVENSI PASAR"

Post a Comment