Ajaran Islam
tidak hanya mengatur tentang mekanisme pasar, transaksi dan perdagangan, namun
Islam juga menyediakan mekanisme pengawasan (pengawasan pasar) agar tercipta
law enforcement terhadap aturan-aturan tersebut. Lembaga yang bertugas dalam
mengawasi pasar adalah Hisbah. Hisbah menurut Imam Mawardi dan Abu Ya’la
Merupakan sistem untuk memerintahkan yang baik dan adil jika
kebaikan dan keadilan secara nyata dilanggar atau tidak dihormati, selain itu
lembaga ini juga melarang kemungkaran dan ketidakadilan ketika hal tersebut
secara nyata sedang dilakukan. Hisbah mulai dilembagakan secara resmi pada masa
pemerintahan Ummar bin Khattab dengan cara “menunjuk seorang perempuan untuk
mengawasi pasar dari tindakan-tindakan penipuan”
Para intelektual muslim membagi
pengawasan pasar ini dalam dua jenjang, yaitu internal yang berpusat dari
pemahaman personal terhadap syari’at terkait dengan transaksi, perdagangan dan
segala hal berkenaan dengan mekanisme pasar yang bersumber dari Al Qur’an, al
Hadis dan pendapat para ulama. Sementara pengawasan secara eksternal dilakukan
oleh pemerintah maupun lembaga lainnya di luar diri para pelaku pasar.
Islam mengatur danmengawasi pasar
secara ketat. Salah satulembaga yang semestinya dibentuk untuk mengawasi pasar
menurut Islam adalah Hisbah. Meskipun demikian sebenarnya pengawasan dapat
dilakukan oleh semua orang sebagaimana sabda Rasulullah Saw, tentang perintah
untuk menindak kemungkaran. Terkait dengan mencegah terjadinya kemungkaran ini
salah satu wewenang lembaga hisbah adalah pencegahan penipuan di pasar, seperti
masalah kecurangan dalam timbangan, ukuran maupun pencegahan penjualan barang
yang rusak serta tindakan-tindakan yang merusak moral
Landasan Hisbah sebagaimana diterapkan
oleh Rasulullah adalah hadith yang menceritakan ketika Rasulullah melakukan
inspeksi pasar dan menemukan pelanggaran di pasar karena meletakkan kurma yang
basah di bawah di atas tumpukan kurma kering, sehingga dapat menutupi informasi
bagi pembeli tentang kualitas kurma.Dari itu kemudian Rasulullah menegaskan
bahwa praktek yang demikian adalah dilarang dalam Islam.
Sementara dalam Al Qur’an dapat kita
lihat pada Surat Ali Imran ayat 104;
“Dan hendaklah ada di antara kamu
segolongan ummat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan
mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung”(QS. Ai Imran
(104)”.
0 Response to "Hisbah dan Pengawasan pasar"
Post a Comment