Mekanisme pasar dalam sejarah Islam
1.MasaRasulullah
Dalam ekonomi Islam, hal-hal yang
tetap dalam harga yang sama ditentukan oleh operasi bebas kekuatan pasar. Nabi
Muhammad SAWtidak menganjurkan campur tangan apa pun dalam proses penentuan
harga oleh negara atau individual. Di samping menolak untuk mengambil aksi
langsung apa pun, beliau melarang praktek-praktek bisnis yang dapat membawa
kepada kekurangan pasar. Dengan demikian, Nabi Muhammad SAW menghapuskan
pengaruh kekuatan ekonomi atas mekanisme
harga.
Dalam hal penentuan harga, pada masa
pemerintahan Nabi Muhammad SAW ditentukan melalui mekanisme pasar. Diriwayatkan
dari Anas bahwa ia mengatakan harga pernah mendadak naik pada masa Rasulullah
SAW. Para sahabat mengatakan: “Wahai Rasulullah, tentukanlah harga (ta’sir)
untuk kita. Beliau menjawab: “Allah SWT itu sesungguhnya adalah penentu harga,
penahan dan pencurah serta pemberi rizki. Aku mengharap dapat menemui Tuhanku dimana
salah satu diantara kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah
dan harta.”
Hadits di atas menunjukkan bahwa
Rasulullah SAW melarang adanya intervensi harga dari siapapun juga.
Praktek-praktek dalam mengintervensi harga adalah perbuatan yang terlarang.
Selain melarang adanya intervensi
harga, ada beberapa larangan yang diberlakukan Rasulullah SAW untuk menjaga
agar seseorang tidak dapat melambungkan harga seenaknya seperti larangan
menukar kualitas mutu barang dengan kualitas rendah dengan harga yang sama
serta mengurangi timbangan barang dagangan. Beberapa larangan lainnya adalah:
1.
Larangan
Najsy
Najsy adalah sebuah praktek dagang dimana seorang penjual
menyuruh orang lain untuk memuji barang dagangannya atau menawar dengan harga
yang tinggi calon pembeli yang lain tertarik untuk membeli barang dagangannya.
Najsy dilarang karena dapat menaikkan harga barang-barang yang dibutuhkan oleh
para pembeli. Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kamu sekalian melakukan
penawaran terhadap barang tanpa bermaksud untuk membeli (H.R. Tirmidzi).
2. Larangan Bay‘Ba’dh ‘Ala Ba’dh
Praktek
bisnis ini adalah dengan melakukan lompatan atau penurunan harga oleh seorang
dimana kedua belah pihak yang terlibat tawar menawar masih dalam tahap
negosiasi atau baru akan menyelesaikan penetapan harga. Rasulullah melarang
praktek semacam ini karena hanya akan menimbulkan kenaikan harga yang tidak
diinginkan.
3.
Larangan
Tallaqi Al-Rukban
Praktek ini adalah dengan cara mencegat orang-orang yang
membawa barang dari desa dan membeli barang tersebut sebelum tiba di pasar.
Rasulullah melarang praktek semacam ini dengan tujuan untuk mencegah terjadinya
kenaikan harga.Beliau memerintahkan agar barang-barang langsung dibawa ke
pasar, sehingga penyuplai barang dan para konsumen bisa mengambil manfaat dari
harga yang sesuai dan alami.
4.
Larangan
Ihtinaz dan Ihtikar.
Ihtinaz
adalah praktek penimbunan harta seperti emas, perak dan lain
sebagainya.Sedangkan ihtikar adalah penimbunan barang-barang seperti makanan
dan kebutuhan sehari-hari. Penimbunan barang dan pencegahan peredarannya sangat
dilarang dan dicela dalam Islam seperti yang difirmankan Allah SWT dalam surat
At-Taubah ayat 34-35 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
kebanyakan dari pendeta-pendeta memakan harta manusia dengan cara yang bathil
dan mereka menghalangi dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas
dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukan kepada
mereka akan azab yang pedih. Pada hari itu dipanaskan dalam neraka jahanam,
lalu dibakar dengannya dahi, rusuk dan punggung mereka dan dikatakan (kepada
mereka). Inilah harta benda yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah (balasan) dari apa yang kamu simpan dahulu itu.(QS. At-Taubah
(34-35).”
Dari ayat di atas dapat dilihat bahwa
praktek penimbunan baik yang berbentuk uang tunai maupun barang sangatlah
bertentangan dengan ajaran Islam.Bahaya dari praktek ihtikar dapat menyebabkan
kelangkaan barang di pasar sehingga harga barang menjadi naik.
0 Response to "PASAR MASA RASULULLAH"
Post a Comment