Khalifah pertama yang ditunjuk untuk
memegang tampuk pemerintahan setelah Rasulullah SAW wafat adalah Abu bakar
As-Siddiq.Tidak banyak diketahui kebijakan-kebijakan baru mengenai harga yang
dibuat oleh Abu Bakar.Namun demikian sebagai seorang fukaha yang berprofesi
sebagai seorang pedagang, Abu Bakar menjalankan praktek perdagangan secara
syariah termasuk masalah kebijakan tentang harga yang telah ditetapkan sebelumnya
oleh Rasulullah SAW.
Setelah Abu Bakar wafat, tampuk
pemerintahan dipegang oleh Umar bin Khattab. Selama sepuluh tahun
pemerintahannya, Umar bin Khattab benar-benar menerapkan ekonomi syariah yang
bersumber kepada Al-Qur’an dan Hadits. Hal ini dapat dilihat dari peringatan
keras Umar bin Khattab terhadap segala praktek penimbunan barang-barang yang
menjadi kebutuhan masyarakat. Beliau tidak memperbolehkan seorang pun dari kaum
muslimin untuk membeli barang sebanyak-banyaknya dengan niatan untuk ditimbun.
Umar bin Khattab mengadakan dan
menjalankan hisbah yang telah dirintis sejak zaman Rasulullah SAW. Selain itu,
beliau juga mengambil inisiatif untuk melakukan operasi pasar pada saat terjadi
kelaparan yang dasyat di Madinah.
Khalifah ketiga adalah Ustman bin
Affan. Sebagai seorang fukaha, beliau mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap
penegakan hukum termasuk hukum tentang ekonomi yang telah ditetapkan oleh
Rasulullah SAW dan khalifah-khalifah sebelumnya.Dalam hal kebijakan harga,
beliau tidak menyerahkan penentuan harga ke tangan pengusaha.
Utsman bin Affan selalu berusaha untuk
tetap mendapatkan informasi tentang situasi harga bahkan harga barang yang
sulit dijangkau. Jika beliau mengetahui ada pedagang-pedagang yang ingin
menimbun makanan atau menjualnya dengan harga yang mahal, maka beliau akan
mengirimkan kafilah-kafilah untuk mengambil bahan makanan tersebut dengan
tujuan untuk merusak praktek penimbunan dan permainan harga yang akan dilakukan
oleh para pedagang tersebut. Hal-hal yang dilakukan oleh khalifah merupakan
suatu upaya preventif yang dilakukan untuk mengontrol harga agar tidak menjadi
beban bagi masyarakat dan menghindari adanya distorsi harga.
Setelah
kepemimpinan Utsman bin Affan, tampuk kekhalifahan diduduki oleh Ali bin Abi
Thalib. Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, kaum muslimin secara resmi
mencetak uang sendiri dengan menggunakan nama pemerintahan Islam. Ketika mata
uang masih diimpor, kaum muslimin hanya mengontrol kualitas uang impor.Namun
setelah mencetak uang sendiri, kaum muslimin secara langsung mengawasi
penawaran yang ada.
0 Response to "Pasar Masa Khulafaurrasyidin"
Post a Comment