PEGADAIAN PADA MASA PEMBANGUNAN

PEGADAIAN PADA MASA PEMBANGUNAN
Perjuangan melawan penjajah sudah selesai. Namun perjuangan melawan kemiskinan dan keterbelakangan untuk mengisi kemerdekaan tidak pernah berhenti selama kemiskinan dan keterbelakangan itu masih ada. Penataan-penataan menyeluruh baik ideologis, sistim kenegaraan (politik) maupun ekonomi terus diupayakan. Dalam penataan ekonomi dimasa pembangunan, sampai saat ini Pegadaian mengalami beberapa perubahan status bentuk hokum perusahaan yang masing-masing mempunyai karakteristik dinamika sendiri-sendiri.

MASA STATUS PERUSAHAAN NEGARA (PN)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 19/1960 menetapkan bahwa semua perusahaan yang modalnya berasal dari pemerintah dijadikan Perusahaan Negara (PN). Tujuannya adalah untuk menyederhanakan perusahaan-perusahaan Negara yang berikutya beraneka ragam hanya menjadi satu bentuk saja.
Sejalan dengan Perpu tersebut, maka dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 1961 No. 178 tanggal 3 Mei 1961 (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 209), Jawatan Pegadaian diubah statusnya menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 419 Tahun 1961, Jabatan Presiden Direktur PN Pegadaian tetap dipercayakan kepada Bapak Soewardi. Pelantikannya sendiri dilakukan oleh Menteri Keuangan Notohamiprodjo pada tanggal 26 Agustus 1961.
Ketika pada awal tahun 1963 Bapak Soewardi mengajukan permohonan berhenti sebagai Presiden Direktur PN Pegadaian dengan hak pension, maka Jabatan Presiden Direktur diserah-terimakan kepada pengganti sementara yaitu Bapak Machdum Zahier pada tanggal 30 April 1963.
Nampkanya Jabatan Presiden Pegadaian sudah mulai menjadi rebutan. Banyak pihak-pihak tertentu mengajukan calon-calonya. Akhirnya Presiden RI menetapkan Bapak Machdum Zahier sebagai Presiden Direktur PN Pegadaian. Pelantikannya diselenggarakan pada tanggal 1 Desember 1964. Pada tanggal 4 Januari 1965, beliau meninggal dunia.   
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Pendapatan Pembiayaan dan Pengawasan (UP3) No. BAPN 1/7/ 19 tertanggal 8 April 1965, ditetapkanlah Bapak R. Soeharjo Soerojo sebagai Presiden Direktur PN Pegadaian menggantikan alm Bapak Machdum Zahier.
Dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.27/1965 titelatur jabatan Presiden Direktur diganti dengan Direktur Utama. Pada tahun 1968. Bapak R. Soeharjo Soerojo menderita sakit. Atas dasar itu, maka Bapak R. Sidi Pramono diangkat sebagai Pejabat sementara Direktur Utama. Kemudian Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-538/M/2/111968 tanggal 20 November 1968. Dan berdasarkan PP. No. 7/1969 Pegadaian berubah status menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan). Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/1990 (yang diperbaharui dengan peraturan pemerintah No. 103/2000 berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (Perum) hingga sekarang.

Subscribe to receive free email updates: