PEGADAIAN PADA MASA PEMBANGUNAN
Perjuangan
melawan penjajah sudah selesai. Namun perjuangan melawan kemiskinan dan
keterbelakangan untuk mengisi kemerdekaan tidak pernah berhenti selama
kemiskinan dan keterbelakangan itu masih ada. Penataan-penataan menyeluruh baik
ideologis, sistim kenegaraan (politik) maupun ekonomi terus diupayakan. Dalam
penataan ekonomi dimasa pembangunan, sampai saat ini Pegadaian mengalami
beberapa perubahan status bentuk hokum perusahaan yang masing-masing mempunyai
karakteristik dinamika sendiri-sendiri.
MASA STATUS PERUSAHAAN NEGARA (PN)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No.
19/1960 menetapkan bahwa semua perusahaan yang modalnya berasal dari pemerintah
dijadikan Perusahaan Negara (PN). Tujuannya adalah untuk menyederhanakan
perusahaan-perusahaan Negara yang berikutya beraneka ragam hanya menjadi satu
bentuk saja.
Sejalan dengan Perpu tersebut, maka dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Tahun 1961 No. 178 tanggal 3 Mei 1961 (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 209), Jawatan Pegadaian diubah
statusnya menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 419
Tahun 1961, Jabatan Presiden Direktur PN Pegadaian tetap dipercayakan kepada
Bapak Soewardi. Pelantikannya sendiri dilakukan oleh Menteri Keuangan
Notohamiprodjo pada tanggal 26 Agustus 1961.
Ketika pada awal tahun 1963 Bapak Soewardi mengajukan
permohonan berhenti sebagai Presiden Direktur PN Pegadaian dengan hak pension,
maka Jabatan Presiden Direktur diserah-terimakan kepada pengganti sementara
yaitu Bapak Machdum Zahier pada tanggal 30 April 1963.
Nampkanya Jabatan Presiden Pegadaian sudah mulai menjadi
rebutan. Banyak pihak-pihak tertentu mengajukan calon-calonya. Akhirnya
Presiden RI menetapkan Bapak Machdum Zahier sebagai Presiden Direktur PN
Pegadaian. Pelantikannya diselenggarakan pada tanggal 1 Desember 1964. Pada
tanggal 4 Januari 1965, beliau meninggal dunia.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Pendapatan
Pembiayaan dan Pengawasan (UP3) No. BAPN 1/7/ 19 tertanggal 8 April 1965,
ditetapkanlah Bapak R. Soeharjo Soerojo sebagai Presiden Direktur PN Pegadaian
menggantikan alm Bapak Machdum Zahier.
Dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.27/1965 titelatur jabatan
Presiden Direktur diganti dengan Direktur Utama. Pada tahun 1968. Bapak R.
Soeharjo Soerojo menderita sakit. Atas dasar itu, maka Bapak R. Sidi Pramono
diangkat sebagai Pejabat sementara Direktur Utama. Kemudian Berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-538/M/2/111968 tanggal 20 November 1968. Dan
berdasarkan PP. No. 7/1969 Pegadaian berubah status menjadi Perusahaan Jawatan
(Perjan). Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/1990 (yang
diperbaharui dengan peraturan pemerintah No. 103/2000 berubah lagi menjadi
Perusahaan Umum (Perum) hingga sekarang.