Organisasi Pegadaian

ORGANISASI PEGADAIAN TAHUN 1945-1949
Struktur organisasi Pegadaian pasca perang kemerdekaan, pada pokoknya tidak jauh berbeda dengan struktur di zaman Belanda. Hanya saja litelaturnya yang diubah, di Indonesia. Yang paling menonjol adalah bahwa aparat pelaksananya hamper 100% orang Indonesia asli.
Ada beberapa orang Belanda yang masih bertahan bekerja hanya karena ikatan bathin dengan  bumi tempat ia dilahirkan atau sambil menunggu kesempatan kembali ke Negara asal. Berangsur-angsur mereka meninggalkan Pegadaian, sebagian besar pulang ke negeri Belanda.
Di tingkat pusat, terdiri atas seorang Kepala Jawatan dengan wilayah, berikut 7 bagian. Yang menarik adalah dibentuknya “Bagian perburuhan disamping bagian Kepegawaian yang sudah ada. Dibentuknya Bagian ini tidak terlepas dari pengaruh hembusan arus faham nasionalisme dan sosialisme.
Di tingkat Daerah, hanya terdiri atas tiga daerah inspeksi yaitu Kantor Daerah Inspeksi Jawa Barat di Cirebon membawahi 6 Kontrolir. Daerah Inspeksi Jawa Tengah di Kebumen membawahi 9 Kontrolir dan Daerah Inspeksi Jawa Timur di Blitar membawahi 10 Kontrolir. Ketiga tempat kedudukan Kantor Inspeksi ini bersifat sementara dan darurat (dalam pengungsian).
Pada tahun 1949, organisasi Perusahaan mengalami perubahan lagi dengan dihapuskannya Bagian Perburuhan. Sementara penyatuan Negara Federal dan Republik sebagai buah dari pembentukan Negara Republik Indonesia serikat, telah membawa perubahan jumlah Kantor Daerah Inspeksi yang semula hanya 3 berangsur-angsur menjadi 5 yaitu Daerah Inspeksi Bandung, Semarang, Surabaya, Malang dan Medan.
Lima Daerah Inspeksi tersebut oleh 27 Kontrolir, masing-masing 4 Kontrolir untuk Daerah Inspeksi Bandung, 10 Kotrolir untuk Daerah Inspeksi Semarang, 3 Kontrolir untuk Daerah Inspeksi Surabaya, 5 Kontrolir untuk Daerah Inspeksi Malang, dan 5 Kontrolir untuk Daerah Inspeksi Medan.
Jumlah cabang pada waktu itu hanya tinggal 277 karena sebagian masih belum beroperasi atau sudah ditinggalkan para pegawainya setelah kantornya dibumihanguskan. Setahap demi sethap, meskipun dengan sarana seadanya dan persedian modal kerja yang sangat terbatas, Pegadaian-pegadaian ini mulai mengumpulkan lagi nasabah-nasabahnya yang masih membutuhkan dirinya untuk menopang kehiduan dan usaha mereka yang masih terseok-seok.
Pada masa kepemimpinan Bapak Ahmad, jumlah Kantor Inspeksi, Kantor Kontrolir dan Kantor Cabang meningkat lagi sebagai berikut :
1.      Inspeksi Bandung, 5 Daerah Kontrolir, 54 Cabang.
2.      Inspeksi Semarang, 5 Daerah Kontrolir, 57 Cabang.
3.      Inspeksi Yogyakarta, 5 Daerah Kontrolir, 69 Cabang.
4.      Inspeksi Surabaya, 5 Daerah Kontrolir, 52 Cabang.
5.      Inspeksi Malang, 5 Daerah Kontrolir, 51 Cabang.
6.      Inspeksi Medan, 4 Daerah Kontrolir, 59 Cabang.
7.      Inspeksi Indonesia Bagian Timur langsung dibawah Kantor Pusat, 1 Daerah Kontrolir, 13 Cabang.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 69 / M / tahun 1957 tanggal 26 Pebruari 1957, Bapak Ahmad diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Jawatan Pegadaian dengan hak pension. Jabatan Pimpinan Jawatan Pegadaian diserahkan kepada penggantinya Bapak Soewardi. Serah terima jabatan dilakukan pada tanggal 31 Mei 1957.

Subscribe to receive free email updates: