ORGANISASI PEGADAIAN TAHUN 1945-1949
Struktur organisasi Pegadaian pasca perang kemerdekaan, pada pokoknya
tidak jauh berbeda dengan struktur di zaman Belanda. Hanya saja litelaturnya
yang diubah, di Indonesia. Yang paling menonjol adalah bahwa aparat
pelaksananya hamper 100% orang Indonesia asli.
Ada beberapa orang Belanda yang masih bertahan bekerja hanya karena
ikatan bathin dengan bumi tempat ia
dilahirkan atau sambil menunggu kesempatan kembali ke Negara asal.
Berangsur-angsur mereka meninggalkan Pegadaian, sebagian besar pulang ke negeri
Belanda.
Di tingkat pusat, terdiri atas seorang Kepala Jawatan dengan wilayah,
berikut 7 bagian. Yang menarik adalah dibentuknya “Bagian perburuhan disamping
bagian Kepegawaian yang sudah ada. Dibentuknya Bagian ini tidak terlepas dari
pengaruh hembusan arus faham nasionalisme dan sosialisme.
Di tingkat Daerah, hanya terdiri atas tiga daerah inspeksi yaitu Kantor
Daerah Inspeksi Jawa Barat di Cirebon membawahi 6 Kontrolir. Daerah Inspeksi
Jawa Tengah di Kebumen membawahi 9 Kontrolir dan Daerah Inspeksi Jawa Timur di
Blitar membawahi 10 Kontrolir. Ketiga tempat kedudukan Kantor Inspeksi ini
bersifat sementara dan darurat (dalam pengungsian).
Pada tahun 1949, organisasi Perusahaan mengalami perubahan lagi dengan
dihapuskannya Bagian Perburuhan. Sementara penyatuan Negara Federal dan
Republik sebagai buah dari pembentukan Negara Republik Indonesia serikat, telah
membawa perubahan jumlah Kantor Daerah Inspeksi yang semula hanya 3
berangsur-angsur menjadi 5 yaitu Daerah Inspeksi Bandung, Semarang, Surabaya,
Malang dan Medan.
Lima Daerah Inspeksi tersebut oleh 27 Kontrolir, masing-masing 4
Kontrolir untuk Daerah Inspeksi Bandung, 10 Kotrolir untuk Daerah Inspeksi
Semarang, 3 Kontrolir untuk Daerah Inspeksi Surabaya, 5 Kontrolir untuk Daerah
Inspeksi Malang, dan 5 Kontrolir untuk Daerah Inspeksi Medan.
Jumlah cabang pada waktu itu hanya tinggal 277 karena sebagian masih
belum beroperasi atau sudah ditinggalkan para pegawainya setelah kantornya
dibumihanguskan. Setahap demi sethap, meskipun dengan sarana seadanya dan
persedian modal kerja yang sangat terbatas, Pegadaian-pegadaian ini mulai
mengumpulkan lagi nasabah-nasabahnya yang masih membutuhkan dirinya untuk
menopang kehiduan dan usaha mereka yang masih terseok-seok.
Pada masa kepemimpinan Bapak Ahmad, jumlah Kantor Inspeksi, Kantor
Kontrolir dan Kantor Cabang meningkat lagi sebagai berikut :
1. Inspeksi Bandung, 5 Daerah Kontrolir,
54 Cabang.
2. Inspeksi Semarang, 5 Daerah
Kontrolir, 57 Cabang.
3. Inspeksi Yogyakarta, 5 Daerah
Kontrolir, 69 Cabang.
4. Inspeksi Surabaya, 5 Daerah
Kontrolir, 52 Cabang.
5. Inspeksi Malang, 5 Daerah Kontrolir,
51 Cabang.
6. Inspeksi Medan, 4 Daerah Kontrolir,
59 Cabang.
7. Inspeksi Indonesia Bagian Timur
langsung dibawah Kantor Pusat, 1 Daerah Kontrolir, 13 Cabang.
Berdasarkan
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 69 / M / tahun 1957 tanggal 26
Pebruari 1957, Bapak Ahmad diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Jawatan
Pegadaian dengan hak pension. Jabatan Pimpinan Jawatan Pegadaian diserahkan
kepada penggantinya Bapak Soewardi. Serah terima jabatan dilakukan pada tanggal
31 Mei 1957.