PEGADAIAN PADA MASA PERJUANGAN
KEMERDEKAAN
Pada masa awal pemerintahan RI yang terbentuk pada bulan Agustus 1945,
Mr. Saubari yang pada waktu itu menerima jabatan Kepala Jawatan Pegadaian dari
Ohno-San, tidak lama kemudian diangkat sebagai Sekretaris Jenderal Departemen
Keuangan. Mr. Prajitno Soedono yang menjadi Wakil Kepala Jawatan juga ikut
direkrut Departemen Keuangan. Jabatan Kepala Jawatan Pegadaian kemudian
diserahkan kepada R.Hendarsin Tjokrosoedirdjo.
Pendaratan tentara Sekutu (Inggris) yang dibonceng oleh tentara Belanda
menimbulkan kemarahan para patriot kemerdekaan. Mereka tidak ingin Republik
hasil perjuangan dirampas lagi oleh penjajah. Pertempuran-pertempuran heroik
berkobar dimana-mana, baik dipelosok maupun dikota-kota termasuk Jakarta.
Karena keamanan sudah sangat rentan. Para pemimpin dan pegawai ke
Karanganyar Pegadaian R. Hendarsin Tjokrosoedirjo ketika itu mengungsi ke
Karanganyar – Kebumen.
Kobaran api pertempuran di Jakarta dan daerah lain semakin memanas,hal
ini mengakibatkan koordinasi Kantor Jawatan Pegadaian Pusat dan daerah tidak
lancar. Oleh karena itu pada tanggal 13 Januari 1946 Kantor Pusat hijrah ke
Kebumen menyusul kepindahan R. Hendarsin Tjokrosoedirdjo. Sementara itu
Pemerintah Pusat RI sudah lebih dahulu hijrah ke Yogyakarta.
Perjanjian Linggarjati baru berjalan beberapa bulan kira-kira bulan
Februari tahun 1947 pemerintahan NICA ternyata melanggar perjanjian
Linggarjati. Mereka terus melakukan agresi militer menyerbu dan menduduki
daerah-daerah lain di Indonesia dan mengambil Kantor-kantor Pegadaian yang ada
dan mengubahnya menjadi Pegadaian Federal. Dalam situasi seperti ini maka pada
tanggal 27 April 1947 Kantor Pusat Pegadaian hijrah lagi dari Kebumen ke
Magelang dengan maksud mendekati Kementerian Keuangan yang berkedudukan di
Magelang. Dua bulan berikutnya, yaitu tanggal 21 Juni 1947, Kantor Pusat
Pegadaian kembali ke Magelang setelah mengungsi selama tiga bulan di Salaman.
Pada saat itu Kantor Pusat Jawatan Pegadaian di Magelang terpaksa
ditinggalkan oleh para pengurusnya, mengungsi ke pedalaman di kaki gunung Sumbing sebelah barat Kali Progo.
Keadaan kantor-kantor Pegadaian sudah tidak terurus. Kantor cadang Pegadaian
yang luput dari penyerbuan Belanda sengaja di bumi hanguskan oleh pengurusnya,
kemudian ditinggalkan mengungsi ke pedalaman sambil menyelamatkan barang-barang
jaminan milik nasabah.
Demikian pula para Inspektur dan Kontrolir juga mengungsi
berpindah-pindah, mencari tempat-tempat pengungsian tersebut mereka berusah
untuk mengadakan koordinasi.
Serangan umum 1 Maret 1949 oleh tentara RI di Yogyakarta serta perang
gerilya oleh Tentara Pelajar di Surakarta dan daerah-daerah lainnya sungguh
merepotkan pemerintah Belanda. Pada tanggal 7 Mei 1949 dilakukan perundingan
Roem-Royem. Perundingan ini kemudian melahirkan Republik Indonesia Serikat
(RIS). Atas desakan berbagai pihak akhirnya dilakukan genjatan senjata yaitu di
Jawa tanggal 14 Agustus 1949 dan diluar Jawa pada tanggal 16 Agustus 1947.
Pemerintah RI dipulihkan kembali di Yogyakarta pada bulan Juni 1949.
Dengan pemulihan itu para pemimpin Pegadaian kembali dari pengungsian dan
membuka Kantor Pusat di Yogyakarta, sekantor dengan kementerian keuangan RI.
Selanjutnya, pada tanggal 27 Desember 1949 terjadi penyerahan kedaulatan
dari tangan pemerintah Belanda kepada Republik Indonesia Serikat. Dengan
penyerahan kedaulatan ini, maka Jawatan Pegadaian RIS. Penyatuan ini dilakukan
berdasarkan keputusan Menteri keuangan RIS No. 1853/ K. tanggal 31 januari
1950. Dengan surat Keputusan Kementerian Keuangan RIS, Bapak Ahmad ditunjuk
sebagai pejabat Kepala Jawatan RIS. Selanjutnya Kantor Pusat Pegadaian hijrah
lagi dari Yogyakarta kembali ke Jl. Kramat Raya 162 Jakarta.
Setelah pimpinan Pegadaian Federal diserahkan dari Drs. W. de Nijsbik
kepada Bapak Ahmad, kemudian diselenggarakan konferensi Inspektur seluruh Indonesia. Dalam konferensi
itu ditetapkan bahwa pimpinan Daerah inspeksi harus segera melaksanakan
pengambilalihan Pegadaian secara menyeluruh dari tangan pejabat Belanda kepada
jawatan Pegadaian RIS. Petinggi Belanda selanjutnya didudukkan sebagai
penasehat.
Mengingat bahwa kondisi Pegadaian baik yang sebelumnya berada ditangan
federal maupun RI masih belum tertata dengan baik, maka peserta konferensi
diminta untuk mengoperasikan kembali bangunan-bangunan pegadaian yang bias
dimanfaatkan. Demi pengabdian kepada masyarakat rumah dinas atau gudang barang
jaminan sebagai kantor, karena bangunan utamanya habis terbakar atau hancur
tinggal puing.