Pegadaian Masa Pemerintahan Jepang

PEGADAIAN PADA MASA PEMERINTAHAN JEPANG 

Bangsa Jepang menduduki Indonesia pada tanggal 8 Maret 1942, terkait dengan ambisinya untuk menaklukkan Asia dalam Perang Dunia II, mereka mengetahui bahwa di Pegadaian tersimpan harta benda masyarakat. Jepang kemudian memutuskan agar barang-barang jaminan emas dan permata dijual kepada tentara Dai Nippon. Lelang barang-barang jaminan emas, permata, dan logam lainnya di Pegadaian dihapuskan.
Pada pertengahan tahun 1942 Gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jl. Kramat Raya 162 Jakarta dijadikan tawanan perang. Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jl. Kramat 132 Jakarta. Bagian Urusan Umum di kantor Pusat diperluas tugasnya yaitu untuk mengumpulkan barang-barang jaminan guna memenuhi kebutuhan perang tentara Jepang. Jawatan Pegadaian dalam bahasa Jepang disebut Sitji Eigeikyuku. Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya Mr. Saubari.
Pada masa itu banyak negara koloni Inggris dan Belanda di Asia yang direbut oleh bala tentara Jepang. Sepanjang masa pendudukan Jepang itu perang dunia masih tetap berlangsung sehigga pemerintah Jepang belum dapat berbuat banyak di Indonesia selain melakukan penindasan dan menguras harta masyarakat untuk membiayai perang mereka. Pegadaian yang menyimpan barang-barang berharga milik masyarakatt tidak luput dari aksi perampasan. Banyak Kepala Cabang Pegadaian pada waktu itu berupaya melakukan penyelamatan barang-barang milik masyarakat yang sedang menjadi agunan di Pegadaian. Penyelamatan barang milik masyarakat itu dilakukan antara lain dengan cara menguburnya dalam sumur atau dibawa lari ke tempat pengunsian. Akibat rakusnya tentara Jepang mengeruk harta masyarakat, rakyat semakin melarat dan tidak lagi mempunyai barang-barang berharga. Dengan demikian, Pegadaian praktis sudah tidak berfungsi lagi.
Setelah Jepang menyerah kepada sekutu pada tahun 1945, para pejuang kita memproklamasikan kemerdekaan Negara Indonesia 17 Agustus 1945. Ketika Jepang menyerah, tentara Belanda memboneng tentara sekutu (Inggris) agar dapat kembali berkuasa di Indonesia. Dalam perjanjian Postdam bulan Juli 1945, Jenderal Mac Arthur dari USA memberikan wewenang kepada Inggris untuk menduduki daerah Indonesia. Kewenangan ini dimaksudkan agar sekutu bebas dapat memberikan pukulan-pukulan terakhir kepada Jepang. Jepang yang tidak ingin menyerahkan  Berbagai Jawatan dan kelembagaan diserahkan oleh Jepang pada pemerintahan bangsa Indonesia.
Instruktur organisasi Pegadaian semasa pemerintahan pendudukan Jepang hampir tidak mengalami perubahan. Hanya saja jumlah inspektorat menciut jadi 3 (tiga) dan disebut Gunseikabu Zaimubu yang masing-masing berkedudukan di Jakarta untuk daerah pulau Jawa, di Bukittinggi untuk wilayah pulau Sumatera dan di Makasar untuk daerah Indonesia timur. Ketiga Pejabat tersebut dibantu oleh 27 orang kontrolir yang masing-masing membawahi 10 sampai 16 Kantor Cabang Pegadaian.

Subscribe to receive free email updates: