PEGADAIAN PADA MASA PEMERINTAHAN JEPANG
Bangsa
Jepang menduduki Indonesia pada tanggal 8 Maret 1942, terkait dengan ambisinya
untuk menaklukkan Asia dalam Perang Dunia II, mereka mengetahui bahwa di
Pegadaian tersimpan harta benda masyarakat. Jepang kemudian memutuskan agar
barang-barang jaminan emas dan permata dijual kepada tentara Dai Nippon. Lelang
barang-barang jaminan emas, permata, dan logam lainnya di Pegadaian dihapuskan.
Pada
pertengahan tahun 1942 Gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di
Jl. Kramat Raya 162 Jakarta dijadikan tawanan perang. Kantor Pusat Jawatan
Pegadaian dipindahkan ke Jl. Kramat 132 Jakarta. Bagian Urusan Umum di kantor
Pusat diperluas tugasnya yaitu untuk mengumpulkan barang-barang jaminan guna
memenuhi kebutuhan perang tentara Jepang. Jawatan Pegadaian dalam bahasa Jepang
disebut Sitji Eigeikyuku. Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang
yang bernama Ohno-San dengan wakilnya Mr. Saubari.
Pada
masa itu banyak negara koloni Inggris dan Belanda di Asia yang direbut oleh
bala tentara Jepang. Sepanjang masa pendudukan Jepang itu perang dunia masih
tetap berlangsung sehigga pemerintah Jepang belum dapat berbuat banyak di
Indonesia selain melakukan penindasan dan menguras harta masyarakat untuk
membiayai perang mereka. Pegadaian yang menyimpan barang-barang berharga milik
masyarakatt tidak luput dari aksi perampasan. Banyak Kepala Cabang Pegadaian
pada waktu itu berupaya melakukan penyelamatan barang-barang milik masyarakat
yang sedang menjadi agunan di Pegadaian. Penyelamatan barang milik masyarakat
itu dilakukan antara lain dengan cara menguburnya dalam sumur atau dibawa lari
ke tempat pengunsian. Akibat rakusnya tentara Jepang mengeruk harta masyarakat,
rakyat semakin melarat dan tidak lagi mempunyai barang-barang berharga. Dengan
demikian, Pegadaian praktis sudah tidak berfungsi lagi.
Setelah
Jepang menyerah kepada sekutu pada tahun 1945, para pejuang kita
memproklamasikan kemerdekaan Negara Indonesia 17 Agustus 1945. Ketika Jepang
menyerah, tentara Belanda memboneng tentara sekutu (Inggris) agar dapat kembali
berkuasa di Indonesia. Dalam perjanjian Postdam bulan Juli 1945, Jenderal Mac
Arthur dari USA memberikan wewenang kepada Inggris untuk menduduki daerah
Indonesia. Kewenangan ini dimaksudkan agar sekutu bebas dapat memberikan
pukulan-pukulan terakhir kepada Jepang. Jepang yang tidak ingin
menyerahkan Berbagai Jawatan dan
kelembagaan diserahkan oleh Jepang pada pemerintahan bangsa Indonesia.
Instruktur
organisasi Pegadaian semasa pemerintahan pendudukan Jepang hampir tidak
mengalami perubahan. Hanya saja jumlah inspektorat menciut jadi 3 (tiga) dan
disebut Gunseikabu Zaimubu yang masing-masing berkedudukan di Jakarta untuk
daerah pulau Jawa, di Bukittinggi untuk wilayah pulau Sumatera dan di Makasar
untuk daerah Indonesia timur. Ketiga Pejabat tersebut dibantu oleh 27 orang
kontrolir yang masing-masing membawahi 10 sampai 16 Kantor Cabang Pegadaian.