Kredit Kreasi
Kredit
Kreasi merupakan fasilitas pemberian pinjaman (kredit) kepada para pengusaha kecil
(dalam rangka pengembangan usaha) dengan skim penjaminan secara Kreasi dan
pengembalian pinjaman dilakukan melalui angsuran setiap bulannya dalam jangka
waktu kredit 12-36 bulan. Perolehan kredit dengan cara menyerahkan Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor sebagai agunan dengan bunga pinjaman 1% perbulan.
1. Syarat-Syarat Pemberian
Kredit Kreasi
Syarat-syarat
pemberian kredit Kreasi antara lain :
1.
Nasabah
merupakan pengusaha kecil yang memiliki usaha produktif dan memiliki barang
(BPKB kenderaan) sebagai objek jaminan. Jika calon nasabah memiliki lebih dari
satu jenis usaha (misalnya wartel dan bengkel) maka kedua usaha tersebut dapat
diberikan kredit Kreasi asalkan masing-masing usaha diback-up dengan barang
jaminan yang berbeda.
2.
Membawa
bukti identitas yang jelas berupa :
a. WNI dibuktikan dengan foto copy KTP
b. Memiliki tempat tinggal tetap, masih
dalam radius jangkauan pelayanan cabang penyelenggara kredit Kreasi. Bila
alamat KTP berbeda dengan alamat tempat tinggal untuk menjalankan usaha, maka
calon nasabah harap menyerahkan keterangan domisili dari kantor kelurahan.
c. Memiliki jiwa dunia wirausaha serta motivasi kuat
untuk menekuni dunia usahanya dilihat dari wawancara dan pengalaman menjalankan
usahanya lebih dari 1 tahun.
3.
Status
usaha nasabah dalam Usaha Perorangan atau Badan Hukum yang menjalankan usahanya
secara sah menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia. Usaha Perorangan
atau Badan Hukum yang bertindak sebagai kordinator/ pembina para pengusaha
kecil tidak dapat diberikan kredit Kreasi yang mengatasnamakan para binaannya.
Kredit hanya bisa diberikan kepada individu pengusaha/ Badan Hukum Mandiri yang
statusnya jelas serta lulus uji kelayakan kredit.
4.
Menjalankan
usahanya lebih dari 1 tahun.
5.
Jenis
usaha tidak termasuk yang dilarang memberikan kredit.
6.
Tempat
usaha bukan didaerah yang terlarang dan tidak menimbulkan gangguan terhadap
lingkungan masyarakat. Apabila tempat usaha tersebut merupakan “tempat usaha
pribadi”, maka setiap calon nasabah yang berusaha ditempat tersebut dapat
diberikan kredit Kreasi apabila memenuhi persyaratan lainnya.
7.
Menyerahkan
fotocopy AD/ART atau akta pendirian dengan menunjukkan aslinya.
8.
Menyerahkan
fotocopy SIUP/TDP/HO/SITU/ izin usahanya dengan menunjukkan aslinya.
9.
Menyerahkan
fotocopy rekening buku bank 3 bulan terakhir.
10. Menyerahkan fotocopy tagihan rekening
listrik, telepon, pembayaran PBB yang terakhir.
11. Menyerahkan copy buku catatan
keuangan dalam 2 tahun terakhir (bila ada).
12. Menyerahkan dokumen kepemilikan
agunan yang diperlukan.
13. Lulus uji kelayakan usaha yang
dilakukan oleh petugas Perum Pegadaian Cabang Medan Utama.
14. Mengisi dan menandatangani aplikasi
kredit Kreasi.
15. Menandatangani perjanjian kredit
Kreasi yang diketahui suami/istri.