KREDIT KREASI

Kredit Kreasi
Kredit Kreasi merupakan fasilitas pemberian pinjaman (kredit) kepada para pengusaha kecil (dalam rangka pengembangan usaha) dengan skim penjaminan secara Kreasi dan pengembalian pinjaman dilakukan melalui angsuran setiap bulannya dalam jangka waktu kredit 12-36 bulan. Perolehan kredit dengan cara menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor sebagai agunan dengan bunga pinjaman 1% perbulan.

1. Syarat-Syarat Pemberian Kredit Kreasi
     Syarat-syarat pemberian kredit Kreasi antara lain :
1.         Nasabah merupakan pengusaha kecil yang memiliki usaha produktif dan memiliki barang (BPKB kenderaan) sebagai objek jaminan. Jika calon nasabah memiliki lebih dari satu jenis usaha (misalnya wartel dan bengkel) maka kedua usaha tersebut dapat diberikan kredit Kreasi asalkan masing-masing usaha diback-up dengan barang jaminan yang berbeda.
2.         Membawa bukti identitas yang jelas berupa :
a.       WNI dibuktikan dengan foto copy KTP
b.      Memiliki tempat tinggal tetap, masih dalam radius jangkauan pelayanan cabang penyelenggara kredit Kreasi. Bila alamat KTP berbeda dengan alamat tempat tinggal untuk menjalankan usaha, maka calon nasabah harap menyerahkan keterangan domisili dari kantor kelurahan.
c.       Memiliki  jiwa dunia wirausaha serta motivasi kuat untuk menekuni dunia usahanya dilihat dari wawancara dan pengalaman menjalankan usahanya lebih dari 1 tahun.
3.         Status usaha nasabah dalam Usaha Perorangan atau Badan Hukum yang menjalankan usahanya secara sah menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia. Usaha Perorangan atau Badan Hukum yang bertindak sebagai kordinator/ pembina para pengusaha kecil tidak dapat diberikan kredit Kreasi yang mengatasnamakan para binaannya. Kredit hanya bisa diberikan kepada individu pengusaha/ Badan Hukum Mandiri yang statusnya jelas serta lulus uji kelayakan kredit.
4.         Menjalankan usahanya lebih dari 1 tahun.
5.         Jenis usaha tidak termasuk yang dilarang memberikan kredit.
6.         Tempat usaha bukan didaerah yang terlarang dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan masyarakat. Apabila tempat usaha tersebut merupakan “tempat usaha pribadi”, maka setiap calon nasabah yang berusaha ditempat tersebut dapat diberikan kredit Kreasi apabila memenuhi persyaratan lainnya.
7.         Menyerahkan fotocopy AD/ART atau akta pendirian dengan menunjukkan aslinya.
8.         Menyerahkan fotocopy SIUP/TDP/HO/SITU/ izin usahanya dengan menunjukkan aslinya.
9.         Menyerahkan fotocopy rekening buku bank 3 bulan terakhir.
10.     Menyerahkan fotocopy tagihan rekening listrik, telepon, pembayaran PBB yang terakhir.
11.     Menyerahkan copy buku catatan keuangan dalam 2 tahun terakhir (bila ada).
12.     Menyerahkan dokumen kepemilikan agunan yang diperlukan.
13.     Lulus uji kelayakan usaha yang dilakukan oleh petugas Perum Pegadaian Cabang Medan Utama.
14.     Mengisi dan menandatangani aplikasi kredit Kreasi.
15.     Menandatangani perjanjian kredit Kreasi yang diketahui suami/istri.

Subscribe to receive free email updates: