Presedur Pemberian
Kredit Kreasi
Prosedur pemberian kredit Kreasi
antara lain:
1. Langkah I, nasabah mengisi formulir
(From KUMK-1)
2. Langkah II, menyerahkan Form KUMK-1
yang telah diisi kepada pegawai fungsional KUMK, dengan melampirkan:
a. Fotocopy KTP calon nasabah dan KTP
suami/istri serta Kartu Keluarga (KK)
b. Menyerahkan keterangan domisili dari
kantor kelurahan untuk calon nasabah yang alamat KTP-nya berbeda dengan
domisili tempat usaha
c. Menyerahkan fotocopy AD/ART atau akta
pendirian badan usaha
d. Menyerahkan copy NPWP dan SPT tahun
terakhir (bila ada)
e. Menyerahkan fotocopy
SIUP/TDP/HO/SITU/izin usaha lainnya
f. Menyerahkan fotocopy rekening buku
bank 3 bulan terakhir (bila ada)
g. Menyerahkan fotocopy tagihan listrik,
telepon, pembayaran PBB yang terakhir
h. Menyerahkan copy buku catatan
keuangan dalam 2 tahun terakhir (bila ada)
i.
Menyerahkan
dokumen kepemilikan agunan yang diperlukan berikut bukti hasil pemeriksaan
keaslian dan keabsahan dokumen oleh pejabat berwenang.
3. Langkah III, bersama pegawai
fungsional KUMK melakukan peninjauan domisili/lokasi usaha
4. Langkah IV, pegawai fungsional
melakukan penelitian awal dengan menanyakan kepada calon nasabah hal-hal
sebagai berikut:
a. Apakah calon nasabah adalah pengusaha
mikro atau pengusaha kecil yang memiliki usaha produktif dan mempunyai barang
yang memenuhi syarat sebagai objek jaminan kredit Kreasi?
b. Apakah calon nasabah meruapkan WNI
yang mempunyai tempat tinggal?
c. Apakah calon nasabah seorang
wirausaha yang telah berusaha lebih dari 1 tahun?
d. Apakah status usaha calon nasabah sah
menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia?
e. Sejak kapan usaha yang dikelola calon
nasabah berdiri?
f. Apakah jenis usaha yang dijalankan
calon nasabah?
g. Apakah usaha calon nasabah tidak
termasuk jenis industry yang dilarang didanai dengan fasilitas Kreasi?
h. Apakah nasabah masih memenuhi
persyaratan diatas maka, nasabah mengisi formulir permohonan kredit KUMK (Form
KUMK-1).
i.
Selanjutnya
pemeriksaan agunan untuk melihat apakah agunan yang diajukan memenuhi syarat
atau tidak.
j.
Apakah
pegawai masih memenuhi persyaratan maka, nasabah diminta meng-copy
dokumen-dokumen yang diperlukan.
k. Kemudian pegawai fungsional KUMK
melakukan survey/peninjauan langsung ke lokasi/domisili usaha calon nasabah dan
melakukan wawancara pada orang-orang kunci/tetangga calon nasabah dan melakukan
analisis terhadap dokumen pengajuan kredit. Dalam kondisi volume permintaan
kredit yang tinggi, survey lapangan dilakukan dengan KKMB/ BDS yang telah
mengikat kontrak kerjasama.
l.
Melakukan
pengecekan ke Polres setempat untuk pemeriksaan keabsahan BPKB
m. Membuat resume hasil analisa kredit
dengan menggunakan form KUMK-2
n. Mengajukan persetujuan kredit kepada
manajer cabang draff PHP (Form KUMK-3)
5. Langkah V, atas dasar hasil analisis
kelayakan kredit dan taksiran barang jaminan yang dilakukan pegawai fungsional
KUMK, maka Manajer Cabang membuat nota persetujuan kredit dan menandatangani
form KUMK-2
6. Langkah VI, realisasi.