Menanamkan Modal ke Bank


Cara Menanamkan Modal Dan Mendepositokan Tabungan
Sistem transaksi pada “ The Islamic Dar al Maal” menawarkan tiga saluran untuk deposito dan surplus likuiditas dari perorangan dan lembaga. Bank Islam  menyediaan 3 sistem deposito yaitu sebagai berikut:
1.      Tabungan (saving deposito)
2.      Deposito Investasi (investment deposit)
3.      Rekening Giro.

Cara Bank Islam Memberikan Kredit Untuk Pembelian “ Durable Good” Dan perlengkapan Modal
Ajaran Islam telah mengembangkan suatu tipe penjualan yang di sebut Salam Sale, pembelian di muka ( forward buying ) yang dapat di gunakan untuk membiayai beberapa kegiatan pasar dalam dunia modren sekarang ini.  Salam Sale ini di jalankan bila pembeli meminta pada penjual untuk membeli suatu barang dalam jumlah dan kualitas tertentu.  Ia membayar pembelian tersebut dengan harga tunai dan melunaskan pada waktu yang telah di tetapkan (ketika kontrak berakhir) atau juga dengan cara angsuran sebelum penyerahan-penyerahanbarang-barang yang di mintapada waktu dan tempat yang di tetapkan, biasanya baru beberapa hari kemudian. Fuqaha menganggap penjualan seperti ini sebagai penjualan atas dasar kepercayaan dan memperkenankan operasinya sebagai pengecualian “Gharar Sales “yang di larang demi kepentingan umum.

Salam Sale ini di terapkan pada berbagai transaksi dewasa ini seperti : pembiayaan pengrajin, perusahaan meubel, misalnya melalui Bank, baik pembayaran tunai, dengan angsuran, asal harus terjamin ketetapan pengirimannya sesuai dengan waktu, tempat dan tipe barang yang telah di tetapkan.  

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menanamkan Modal ke Bank"

Post a Comment