Cara Menanamkan Modal Dan Mendepositokan Tabungan
Sistem transaksi pada “ The Islamic Dar
al Maal” menawarkan tiga saluran untuk deposito dan surplus likuiditas dari
perorangan dan lembaga. Bank Islam
menyediaan 3 sistem deposito yaitu sebagai berikut:
1.
Tabungan (saving deposito)
2. Deposito Investasi (investment deposit)
3.
Rekening Giro.
Cara Bank Islam Memberikan Kredit Untuk Pembelian “
Durable Good” Dan perlengkapan Modal
Ajaran Islam telah mengembangkan suatu tipe penjualan yang di sebut Salam Sale, pembelian di muka ( forward buying ) yang dapat di gunakan
untuk membiayai beberapa kegiatan pasar dalam dunia modren sekarang ini. Salam Sale ini di jalankan bila pembeli
meminta pada penjual untuk membeli suatu barang dalam jumlah dan kualitas
tertentu. Ia membayar pembelian tersebut
dengan harga tunai dan melunaskan pada waktu yang telah di tetapkan (ketika
kontrak berakhir) atau juga dengan cara angsuran sebelum
penyerahan-penyerahanbarang-barang yang di mintapada waktu dan tempat yang di
tetapkan, biasanya baru beberapa hari kemudian. Fuqaha menganggap penjualan
seperti ini sebagai penjualan atas dasar kepercayaan dan memperkenankan
operasinya sebagai pengecualian “Gharar Sales “yang di larang demi kepentingan
umum.
Salam Sale ini
di terapkan pada berbagai transaksi dewasa ini seperti : pembiayaan pengrajin,
perusahaan meubel, misalnya melalui Bank, baik pembayaran tunai, dengan
angsuran, asal harus terjamin ketetapan pengirimannya sesuai dengan waktu,
tempat dan tipe barang yang telah di tetapkan.
0 Response to "Menanamkan Modal ke Bank"
Post a Comment