A. Bank Islam
1. Cara Mendapatan Kredit Dari Bank
Islam
Proyek-proyek investasi
dapat di belanjai oleh Bank Islam apakah berdasarkan partnership ataukah
murabahah (cost plus). Kepada para
pengusaha yang tidak banyak mengetahui
bagaimana caranya mendirikan proyek-proyek investasi tetapi mempunyai cukup
pengalaman praktis dalam bidang usahanya, Bank Islam dapat membantu
pembelanjaan proyek investasi tersebut dengan formula mudharabah.
a.
Pembiayaan Atas Dasar “ Partnership “
Pembiayaan
atas dasar “partnership “ di jalankan sebagai berikut :
1.
Pihak Bank memberikan sebagian dari
modal yang di perlukan nasabah sesuai dengan sifat proyek dan keadaan
keuangannya.
2.
Si nasabah dalam hal ini bertanggung
jawab dalam pengelolaan serta supervisi proyek sesuai dengan bidang keahliannya
dalam mengendalikan proyek itu. Ia dapat bantuan pembelanjaan keuangan karena
kepercayaan tersebut.
Kedua belah pihak ( Bank dan
nasabah ) membagi penghasilan netto (net revenues) sebagai berikut :
1.
Pertama, partner atau nasabah menerima balas jasa atas hasil kerjanya
sebagai pengelola atau supervisor proyek.
2.
Sisanya akan di bagi antara kedua belah
pihak sesuai dengan proporsi dan partisipasi masing-masing dari keseluruhan
investasi tersebut. Jika perusahaan merugi, kerugian di bagi sesuai dengan
proporsi dari partisipasi masing-masing pihak dalam modal usaha. Nasabah tidak
akan menderita kerugian tambahan sebagai akibat dari kegiatan perusahaan yang
kurang menguntungkan .si nasabah tetap akan memperoleh balas jasa upah atas
kerjanya sebagai pengelolah usaha.
b.
Pembiayaan Atas Dasar “Mudharabah”
Dalam
hal ini pihak Bank membiayai seluruh operasi dan di anggap sebagai pihak modal
yang di tanamkan.Nasabah berpartisipasi dengan keahlian dan pekerjaannya. Hasil
yang di peroleh akan di bagi kedua belah pihak sebagai berikut: sebagian di
berikan pada Bank sebagai pengembalian atas pembiayaan operasi dan sebagian di
berikan pada nasabah (sebagai Mudharib) atas dasar pekerjaan yang telah
dijalankannya. Tipe pembiayaan atas dasar
“Mudharabah” ini adalah
merupakan tipe yang paling cocok bagi pendatang baru dalam dunia usaha ataupun
dalam pendirian proyek-proyek usaaha yang di miliki keahlian yang lengkap dan
tidak dapat memperoleh sumber pembiayaan untuk memanfaatkan keahlian tersebut.
c.
Pembiayaan Atas Dasar “Murabahah”
Pihak Bank juga
membiayai operasi yang berhbungan dengan perdagangan dalam maupun luar negeri
(ekspor-impor) atas dasar Murabahah (cost plus).Dalam sistem ini nasabah membeli
sesuatu barang sesuai dengan spesifikasinya dan dengan harga yang telah di
tetapkan.Nasabah dan Bank sepakat untuk membagi keuntungan yang di peroleh.
0 Response to "BANK ISLAM"
Post a Comment