BANK ISLAM


A.    Bank Islam
1.      Cara Mendapatan Kredit Dari Bank Islam
Proyek-proyek investasi dapat di belanjai oleh Bank Islam apakah berdasarkan partnership ataukah murabahah (cost plus). Kepada para pengusaha yang tidak banyak  mengetahui bagaimana caranya mendirikan proyek-proyek investasi tetapi mempunyai cukup pengalaman praktis dalam bidang usahanya, Bank Islam dapat membantu pembelanjaan proyek investasi tersebut dengan formula mudharabah.
a.       Pembiayaan Atas Dasar “ Partnership “
Pembiayaan atas dasar “partnership “ di jalankan sebagai berikut :
1.      Pihak Bank memberikan sebagian dari modal yang di perlukan nasabah sesuai dengan sifat proyek dan keadaan keuangannya.
2.      Si nasabah dalam hal ini bertanggung jawab dalam pengelolaan serta supervisi proyek sesuai dengan bidang keahliannya dalam mengendalikan proyek itu. Ia dapat bantuan pembelanjaan keuangan karena kepercayaan tersebut.

Kedua belah pihak ( Bank dan nasabah ) membagi penghasilan netto (net revenues) sebagai berikut :
1.      Pertama, partner atau nasabah  menerima balas jasa atas hasil kerjanya sebagai pengelola atau supervisor proyek.
2.      Sisanya akan di bagi antara kedua belah pihak sesuai dengan proporsi dan partisipasi masing-masing dari keseluruhan investasi tersebut. Jika perusahaan merugi, kerugian di bagi sesuai dengan proporsi dari partisipasi masing-masing pihak dalam modal usaha. Nasabah tidak akan menderita kerugian tambahan sebagai akibat dari kegiatan perusahaan yang kurang menguntungkan .si nasabah tetap akan memperoleh balas jasa upah atas kerjanya sebagai pengelolah usaha.
b.      Pembiayaan Atas Dasar “Mudharabah”
Dalam hal ini pihak Bank membiayai seluruh operasi dan di anggap sebagai pihak modal yang di tanamkan.Nasabah berpartisipasi dengan keahlian dan pekerjaannya. Hasil yang di peroleh akan di bagi kedua belah pihak sebagai berikut: sebagian di berikan pada Bank sebagai pengembalian atas pembiayaan operasi dan sebagian di berikan pada nasabah (sebagai Mudharib) atas dasar pekerjaan yang telah dijalankannya. Tipe pembiayaan atas dasar  “Mudharabah” ini adalah merupakan tipe yang paling cocok bagi pendatang baru dalam dunia usaha ataupun dalam pendirian proyek-proyek usaaha yang di miliki keahlian yang lengkap dan tidak dapat memperoleh sumber pembiayaan untuk memanfaatkan keahlian tersebut.
c.       Pembiayaan Atas Dasar “Murabahah”
Pihak Bank juga membiayai operasi yang berhbungan dengan perdagangan dalam maupun luar negeri (ekspor-impor) atas dasar Murabahah (cost plus).Dalam sistem ini nasabah membeli sesuatu barang sesuai dengan spesifikasinya dan dengan harga yang telah di tetapkan.Nasabah dan Bank sepakat untuk membagi keuntungan yang di peroleh.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BANK ISLAM"

Post a Comment