Surat-surat Garansi dari Bank Islam



Bank dapat mengeluarkan garansi untuk keperluan nasabah hanya bilamana nasabah tersebut memiliki deposito sejumlah penuh atau sebagian dari jumlah garansi tersebut. Bank Islam tidak akan mengeluarkan surat-surat garansi apapun apabila tidak di dasarkan syarat-syarat di atas, terkecuali bila operasinya atau perjanjiannya akan di jalankan sebagai usaha bersama (joint venture) dengan pihak Bank Islam. Apabila menjalankan usaha bersama dengan pihak Bank, maka dengan sendirinya Bank terlibat dalam operasi atau perjanjian tersebut. Dengan demikian pihak Bank berhak mendapatkan bagian dari keuntungan yang akan di peroleh, Bank dapat mengeluarkan surat-surat garansi sebagai berikut:

a.   Surat garansi awal (intial)
b.   Surat garansi terakhir (final)
c.   Pembelanjaan atau surat garansi (atas angsuran yang dilakukan) 
d.   Surat garansi pengapalan (shipping)
e.   Surat garansi untuk tujuan ganda ( multi purpose)
2.      Jasa-jasa Perbankan, Cara Dan Jalan yang melengkapi dan menarik.
Bank Islam menyediakan semua jasa-jasa perbankan yang di sediakan oleh Bank Non Islam komersial. Bank Islam mengeluarkan :
·     Surat-surat garansi
·     L/C
·     Menyediakan fasilitas pemindahan uang ( transfer )
·     Menerima surat-surat promes, surat-surat komersial
·     Menerima deposito &penyimpanan dokumen-dokumen
·     Menyediakan “ private safes” untuk perorangan
·     Mengeluarkan saham-saham atas nama perusahaan
·     Jual beli saham atas nama nasabah
·     Macam-macam jasa lainnya menyediakan jasa-jasa ini atas dasar “ sound base feasibility studies” dan lain-lain.
Bank Islam tersebut menyediakan jasa-jasa ini atas dasar ongkos-ongkos lainnya yang tidak berlebihan. Tujuan utama bank adalah memberikan fasilitas seluas-luasnya kepada nasabahnya, juga untuk menarik para nasabah baru.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Surat-surat Garansi dari Bank Islam"

Post a Comment