Bank dapat
mengeluarkan garansi untuk keperluan nasabah hanya bilamana nasabah tersebut
memiliki deposito sejumlah penuh atau sebagian dari jumlah garansi tersebut.
Bank Islam tidak akan mengeluarkan surat-surat garansi apapun apabila tidak di
dasarkan syarat-syarat di atas, terkecuali bila operasinya atau perjanjiannya
akan di jalankan sebagai usaha bersama (joint
venture) dengan pihak Bank Islam. Apabila menjalankan usaha bersama dengan
pihak Bank, maka dengan sendirinya Bank terlibat dalam operasi atau perjanjian
tersebut. Dengan demikian pihak Bank berhak mendapatkan bagian dari keuntungan
yang akan di peroleh, Bank dapat mengeluarkan surat-surat garansi sebagai
berikut:
a. Surat garansi awal (intial)
b. Surat garansi terakhir (final)
c. Pembelanjaan atau surat garansi (atas angsuran yang
dilakukan)
d. Surat garansi pengapalan (shipping)
e. Surat garansi untuk tujuan ganda ( multi purpose)
2.
Jasa-jasa Perbankan, Cara Dan Jalan yang melengkapi
dan menarik.
Bank Islam
menyediakan semua jasa-jasa perbankan yang di sediakan oleh Bank Non Islam
komersial. Bank Islam mengeluarkan :
·
Surat-surat
garansi
·
L/C
·
Menyediakan
fasilitas pemindahan uang ( transfer )
·
Menerima
surat-surat promes, surat-surat komersial
·
Menerima deposito &penyimpanan dokumen-dokumen
·
Menyediakan “
private safes” untuk perorangan
·
Mengeluarkan
saham-saham atas nama perusahaan
·
Jual beli saham
atas nama nasabah
·
Macam-macam jasa lainnya menyediakan jasa-jasa ini atas dasar “ sound base
feasibility studies” dan lain-lain.
Bank Islam tersebut menyediakan jasa-jasa ini atas dasar ongkos-ongkos
lainnya yang tidak berlebihan. Tujuan utama bank adalah memberikan fasilitas
seluas-luasnya kepada nasabahnya, juga untuk menarik para nasabah baru.
0 Response to "Surat-surat Garansi dari Bank Islam"
Post a Comment