Islam
dan Masalah Pokok Ekonomi
Enam
masalah pokok perekonomian, yaitu:
1.
Jenis barang dan jasa apakah yang harus
diproduksikan?
2.
Sistem (produksi) apakah yanga akan
dipergunakan untuk menghasilkan barang dan jasa tersebut ?
3.
Bagaimanakah sistem distribusi diantara
para pelaku ekonomi dijalankan? (untuk siapa barang dan jasa tersebut?)
danbagaimana distribusi itu harus diperbaiki agar kesejahteraan masyarakat
secara keseluruhan mencapai taraf maksimal?
4.
Apakah penggunaan faktor-faktor produksi
telah mencapai efisiensi yang tinggi? Kalau belum, bagaimana caranya mencapai
efesiensi yang tinggi?
5.
Mengapakah kadang-kadang timbul situasi
inflasi, resesi, depresi dalam ekonomi?
6.
Bagaimanakah ikhtiar yang harus
dijalankan agar dari masa ke masa lainnya faktor-faktor produksi dipergunakan
secara efisien.
Enam
permasalah tersebut dapat dipecahkan sebagai berikut :
a.
Jenis barang dan jasa yang dihasilkan
Barang dan jasa yang dihasilkan
haruslah berupa barang dan jasa yang tidak dilarang oleh agama, seperti barang
konsumsi yang diharamkan, (misalkan : minuman keras, jasa hiburan yang
melanggar kesusilaan.)
b.
Sistem Organisasi Produksi Barang dan
Jasa
Islam pada
dasarnya menganut sistem organisasi produksi yang relatif menjamin
kebebasan.Karena hak milik pribadi diakui dalam Islam, maka Islam mengakui
pemilikan terhadap faktor-faktor produksi pada pribadi-pribadi.Bahkan pada
dasarnya Islam mengijinkan orang ataupun persyarikatan orang (individu atau
lembaga usaha)untuk mengorganisasikan faktor-faktor produksi dalam usaha
menaikkan nilai barang jasa (berproduksi) guna memenuhi kebutuhan masyarakat
dengan tujuan mencari laba. Laba yang wajar adalah halal dalam Islam.
Perbandingan
konsep Kepemilikan Kapitalisme, Sosialisme, dan Islam
Indikator
|
Kapitalisme
|
Sosialisme
|
Islam
|
Sifat kepemilikan
|
Kepemilikan mutlak
oleh manusia
|
Kepemilikan mutlak
oleh manusia
|
Allah adalah pemilik
mutlak,sementara manusia memiliki hak kepemilikan terbatas
|
Hak pemanfaatan
|
Manusia bebas
memanfatkannya
|
Manusia bebas
memanfaatkannya
|
Pemanfaatan oleh
manusia mengikuti ketentuan Allah
|
Proritas kepemilikan
|
Hak milik individu
dijunjung tinggi
|
Hak milik
kolektif/sosial dijunjung tinggi
|
Hak milik individu
dan kolektif diatur oleh agama
|
Peran individu&
negara
|
Individu bebas
memanfaatkan sumber daya
|
Negara yang mengatur
pemanfaatan sumber daya
|
Terdapat kewajiban
individu, masyarakat, Negara secara proporsional
|
Distribusi
kepemilikan
|
Bertumpu pada
meaknisme pasar
|
Bertumpu pada peran
pemerintah
|
Sebagian diatur oleh
pasar, pemerintah, dan langsung oleh Al-Qur’an
|
Tanggung jawab
pemanfaatan
|
Pertanggung jawaban
kepada diri sendiri secara ekonomis teknis belaka
|
Pertanggung jawaban
kepada publik secara ekonomis teknis belaka
|
Pertanggung jawaban
kepada di sendiri, publik dan Allah di dunia dan akhirat
|
c.
Sistem Distribusi yang Dipakai
Islam mengakui
adanya lembaga perdagangan sebagai sistem distribusi barang dan jasa dengan
menggunakan alat ukur yang berupa uang.Namun perdagangan ini harus dilaksanakan
dengan menganut asas keadilan.Misalnya : tidak boleh menipu timbangan, tidak
boleh menipu kualitas, tidak boleh menipu harga, jual beli harus dilakukan oleh
orang yang akil balig, tidak dilakukan oleh orang gila dan tidak boleh ada
unsur-unsur paksaan.Pemerataan dalam memperoleh pendapatan tercermin dalam
prinsip larangan untuk memproses menarik laba secara eksploitatif, larangan
untuk menetapkan harga yang tinggi bagi hasil alam.Zakat fitrah sebenarnya
mekanisme ekonomi yang dijalankan secara sosial.Tetapi zakat perniagaan, dapat
merupakan instrument ekonomi yang penting dalam mengatasi gejala inflasi dan
depresi.
d.
Pencapaian Tingkat Efisiensi.
Pembagian kerja dan spesialisasi diijinkan dalam
Islam.Pembagian kerja dalam berbagai kerja dalam berbagai bidang produksi dan
distribusi menurut beberapa ulama dinyatakan sebagai fardhu kifayah. Ghazali
menyatakan bahwailmu yang fardhu kifayah
dipelajari ialah ilmu-ilmu yang mesti diperlukan guna menyelenggarakan
kebutuhan-kebutuhan hidup duniawi, seperti ketabiban, hisab, pedoman-pedoman
dasar kerajinan (industri) dan ilmu kenegaraan. Firman Allah dalam kitab Al-Qur’an surat Zukhruf (43):32 menyatakan bahwa Allah menganugrahkan
kelebihan sebagian manusia atas sebagian yang lain, maka hal itulah yang
melahirkan adanya keharusan kerjasama kemasyarakatan untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya dalam berbagai bentuk.
e.
Pencegahan Inflasi dan Depresi
Inflasi adalah gejala naiknya
harga-harga umum, baik karena permintaan yang selalu melebihi penawaran atau
sebab-sebab lain. Secara teoritis, umpamanya terjadi keadaan terhadap barang
modal (investasi) melebihi kapasitas produksi barang investasi dan barang
konsumsi karena semua faktor produksi telah dikerahkan sampai kapasitas penuh (full employment) maka terjadilah inflasi
(teoritik).
Melonjaknya permintaan dapat diakibatkan oleh pola
konsumsi masyarakat yang konsumtif, yaitu adanya tambahan pendapatan yang
selalu diikuti oleh tambahan konsumsi
yang tinggi (Marginal Propercity to
consume) yang tinggi.
Pola
konsumsi (duniawi) yangdemikian dapat tumbuh karena sifat masyarakat yang
pemboros, karena demonstration effect (gejala memamerkan kekayaan), yang tidak
seimbang dengan kemampuan produksi pada kapasitas penuh pada saat itu.Cara-cara
membelanjakan pendapatan diatur dalam Islam guna mencegah tumbuhnya gangguan
perekonomian.Dengan adanya peraturan membayar zakat harta secara progresif
(makin besar kekayaan makin besar jumlah zakat) maka kemiringan kurva
permintaan dapat mendatar.Zakat harta adalah salah satu instrumen pencegah
inflasi dan zakat sosial merupakan instrumen pencegah resesi.
Para investor dapat menjadi agresif bila keuntungan yang
diharapkan dapat melebihi bunga yang harus dibayar pada kelompok yang meminjamkan
uang.Jadi bunga yang diijinkan dapat menumbuhkan ekspansi moneter.Karena Islam
melarang “riba” maka ekspansi moneter pun dapat dicegah.Dilihat dari teori
moneter Barat, dalam perekonomian Islam, penanaman modal antara rekan usaha
tentu selalu didasarkan pada pembagian keuntungan yang adil. Dengan pembagian
keuntungan antara anggota syarikat dagang, maka biaya modal selalu dalam
keadaan seimbang dengan keuntungan. Jadi
ekspansi moneter dapat dicegah.Jadi dengan adanya kewajiban zakat maka ekspansi
investasi yang berlebihan dapat diperlunak.
Keadaan
depresi, yang merupakankebalikan dari inflasijuga dapat terjadi.Dalam keadaan
resesi (atau bila berkepanjangan biasa disebut depresi) pasaran menjadi sepi
transaksi/sepi pembeli.Karena barang dan jasa kurang laku, maka produksi
diturunkan, sehingga buruh dan tenaga kerja perlu dilepas dari pekerjaannya.Pendapatan
menjadi menurun, daya beli merosot.Depresi inipun dapat terjadi karenaamal
perbuatan dan tingkah laku manusia sendiri, baik kelompok masyarakat konsumen
maupun kelompok masyarakat penanam modal.
Masyarakat
yang kikir, dan semua orang menyimpan pendapatannya di bawah bantal atau berupa
emas dan hanya sedikit berkonsumsi, dapat menyebabkan pasaran menjadi sepi
pembeli, produksi tidak laku.Kalau produksi tidak laku dijual, pabrik terpaksa
mengurangi kesibukannya dan menganggurkan pekerjaannya.Akibatnya banyak pengangguran.Dengan
menganggurnya pekerja, pendapatan masyarakat merosot, daya beli turun.Turunnya
daya beli mengakibatkan sepinya pasar, dan sepinya pasar mendorong pabrik
menurunkan produksi. Dan ini terjadilah proses pemiskinan.
Penyimpanan
uang dibawah bandal adalah ibarat bumi berhenti berputar yang dapat membawa
kerusakan pada perputaran ekonomi.Oleh karenanya perputaran uang dalam prinsip
ekonomi Islam, mutlak harus dilakukan. Pola perputarannya dapat ditempuh dengan
beberapa cara:
1.
Perputaran dilakukan langsung oleh
pemilik.
2.
Perputaran uang dilakukan melalui orang
lain yang tidak punya usaha, dengan pola bagi keuntungan dan tentunya juga bagi
kerugian.
3.
Perputaran yang dilakukan secara
berantai oleh lembaga keuangan yang netral, yang dikenal sebagai lembaga
keuangan atau perbankan.
4.
Perputaran yang dilakukan melalui jual
beli saham untuk melakukan kegiatan ini, harus menguasai pasar yang baik
diiringi ilmu statistik. Oleh karenanya kegiatan ini diperantarai oleh para
pialang-pialang yang memang telah menspesialisasikan dirinya di bidang ini.
Dari proses jual beli saham ini terlihat betapa seseorang dapat untung secara
cepat dan dapat pula rugi dengan cepat.
5.
Perputaran yang
dilakukan melalui jual beli barang.yang pembayarannya dilakukan hari ini,
sementara penyerahan barangnya (umumnya fiktif) dilaksanakan 6(enam) bulan atau
setahun yangakan datang (future trading). Bukti pembelian hanya berupa satu
sertifikat dengan pencantuman nama barang yang dibeli (commodity) apakah kopi,
cengkeh, lada, atau lainnya (tidak untuk semua jenis barang).
6.
Ikhtiar Pencegahan In-efisiensi
Keadaaan-keadaan
monopoli dan ologopoli sering tidak dikehendaki karena keadaan ini menghambat
pencapaian keseimbangan perekonomian dalam titik pemakaian faktor produksi pada
kapasitas penuh.Wujud dari in-efisiensi dalam keadaan monopolostik dan
oligopolistik yang dirasakan masyarakat adalah tingginya tingkat harga jual
bagi konsumen.Karena harga jual dikuasai oleh para pelaku monopolis dan
oligopolies, maka efesiensi pemakaian faktor-faktor produksi sulit tercapai.
Firman Allah :
Berinfaqlah
kamu dijalan Allah dan jangan menggantungkan tangan ke tengkukmu dan berbuat
baiklah karena Allah menyukai orang yang berbuat tepat guna. (QS. Al-Baqarah(2):195).
Hadits riwayat
Bukhri dari Ibnu Abbas,
“Rasullulah
SAW bersabda :”Jangan kamu mencegat orang-orang yang mengangkut makanan ke kota
dan jangan pula orang kota menjualkan barang orang desa”.
Hadits
riwayat Bukhari Muslim mengajarkan: Perumpamaan orang-orang mukmin dalam
hubungan kasih sayang diantaramu adalah
seperti satu badan: apabila salah
satu anggota badan merasa sakit, maka seluruh badan ikut merasakannya dengan
rasa panas dan tidak dapat tidur.”
0 Response to "MASALAH PEREKONOMIAN DALAM ISLAM"
Post a Comment