Lembaga
Ekonomi
1.
Bank
a.
Kedudukan dan fungsi Bank dalam Ekonomi.
Bank adalah badan yang memberikan jasa
pada penyimpanan uang, pengiriman uang serta permintaan dan penawaran
kredit.Kredit itu diberikan dan berasal baik dari modal sendiri, maupun yang
ditarikdari pihak ketiga.Yang pertama dinamakan kreasi kredit yang kedua
dinamakan perantara kredit.
b.
Pengelolaan Bank menurut Islam
Tujuan
mendirikan Bank menurut Islam adalah :
1). Mematuhi larangan Allah dalam Al-Qur’an,
terutama yang menyangkut ekonomi dan keuangan, dalam hal ini riba.
2).
Meningkatkan usaha menuju kesejahteraan ummat dengan mengkaitkan pembangunan
ekonomi dan sosial.
3).
Ikut memberantas peminjaman modal yang liar dengan bunga yang cukup tinggi.
4). Menyelamatkan ummat Islam dari membayar dan
menerima bunga serta dampak sampingnya yang tidak dikehendaki oleh Islam.
Sumber-sumber keuangan :
1.
Tabungan
2.
Deposito jangka panjang (time deposit)
3.
Deposito jangka pendek (demand deposit)
4.
Rekening Koran
5.
Biaya jasa-jasa yang halal
§ Masalah
Riba
Riba
terjadi atau tidak karena pertukaran antara barang denga barang, dengan opsi
sebagai berikut:
1.
Bila barang yang dipertukarkan adalah
sama jenisnya, misalnya emas dengan emas (logam), beras dengan beras atau
gandum dengan gandum (bahan makanan),maka:
a.
Tidak terjadi riba apabila :
·
Tunai
·
Timbang terima
·
Sama timbangannya atau takarannya.
b.
Terjadi riba apabila salah satu dari
tiga syarat-syarat tersebut adalah negatif
2.
Bila barang yang dipertukarkan itu
berlainan jenisnya, misal ditukar dengan perak, garam dengan gandum, maka :
a.
Tidak terjadi riba apabila:
1.
Tunai
2.
Timbang terima
b.
Terjadi riba apabila :
Salah
satu dari syarat itu adalah kebalikannya.
3.
Bila yang dipertukarkan lain jenis atau
illat ribanya (golongannya), maka kedua syarat tersebut tidak berlaku, jadi
tidak terjadi riba. Larangan menukarkan barang yang sejenis dengan barang yang
sejenis pada saat itu terjadi sebab:
a.
Barang-barang tersebut, antara lain
gandum, kurma dan jelai, merupakan alat pemuas kebutuhan primer setempat, jadi
mempunyai nilai pakai obyektif, oleh karenanya dipakai sebagai alat prtukaran
dan ukuran nilai utama, means of exchange dan standard of value.
b.
Garam, disamping mempunyai nilai pakai
setempat sebagaimana gandum, mempunyai permintaan yang lebih umum sifatnya,
tidak lokal atau nasional, tetapi internasional
c.
Emas dan perak, juga sampai sekarang
ini, masih tetap dianggap sebagai alat untuk boarding dan mempunyai permintaan
yang sifatnya internasional antara lain untuk menutup selisih neraca
pembayaran.
Pertukaran
antara uang dan Barang, uang dan uang.
Berdasarkan pandangan
Plato dan Xenophon bahwa perdagangan adalah keburukan yang diperlukan dan hanya
diperbolehkan dikota-kota saja maka para pengusaha dianggap orang yang
merendahkan dirinya sendiri dan akan dipenjara, sebab pekerjaaan yang hina
tersebut sebenarnya hanya untuk orang-orang asing.
Dalam Al-Qur’an : Al-Baqarah (2):275
“Orang-orang
yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil
riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya.” (QS. Al-Baqarah (02) 275)
Para ahli fiqh membagi riba dalam 3
bentuk :
1.
Riba
Nasiah yang terjadi karena penguluran waktu pembayaran
hutang,
2.
debitur memberikan tambahan uang
tertentu yang telah disetujui sebelumnya oleh kedua belah pihak.
3.
Riba
yang terjadi karena penukaran uang dengan uang
a.
Uang nasional dengan uang nasional yang
sama. Berdasarkan penukaran satu dinar dengan dua dinar atau satu dirham dengan
dua dirham.
Kiranya ini terjadi bila dirham itu
mempunyai nilai instrisiknya yang sama. Tetapi berkenaan dengan kenyataan bahwa
mata uang itu bermacam-macam bentuk dan nilai instrinsiknya selalu berbeda-beda
menurut daerah setempat, maka dalam penukaran
mereka tentu mengingat nilai
instriksinya, dengan demikian tidak terjadi riba
b.
Berkenaan standard yang dipakai ialah
logam mulia maka ketentuan diatas berlaku pula dalam perdagangan internasional
pada waktu itu.
4.
Gejala-gejala
riba yang terjadi dalam perdagangan karena monopoli atau
ukuran dan takaran yang dikurangi. Para pengusaha/pedagang, karena terdorong
oleh profit motive dan adanya persaingan, seringkali berusaha
5.
mendapatkan monopoli sehingga
mendapatkan laba yang maksimum, atau hal ini adalah kebiasaan yang jahat,
mengurangi takaran atau timbangan atau ukuran.
0 Response to "LEMBAGA EKONOMI ISLAM"
Post a Comment