LEMBAGA EKONOMI ISLAM


Lembaga Ekonomi
1.         Bank
a.       Kedudukan dan fungsi Bank dalam Ekonomi.
        Bank adalah badan yang memberikan jasa pada penyimpanan uang, pengiriman uang serta permintaan dan penawaran kredit.Kredit itu diberikan dan berasal baik dari modal sendiri, maupun yang ditarikdari pihak ketiga.Yang pertama dinamakan kreasi kredit yang kedua dinamakan perantara kredit.

b.      Pengelolaan Bank menurut Islam
Tujuan mendirikan Bank menurut Islam adalah :
1). Mematuhi larangan Allah dalam Al-Qur’an, terutama yang menyangkut ekonomi dan keuangan, dalam hal ini riba.
2). Meningkatkan usaha menuju kesejahteraan ummat dengan mengkaitkan pembangunan ekonomi dan sosial.
3). Ikut memberantas peminjaman modal yang liar dengan bunga yang cukup tinggi.
4).  Menyelamatkan ummat Islam dari membayar dan menerima bunga serta dampak sampingnya yang tidak dikehendaki oleh Islam.

Sumber-sumber keuangan :
1.      Tabungan
2.      Deposito jangka panjang (time deposit)
3.      Deposito jangka pendek (demand deposit)
4.      Rekening Koran
5.      Biaya jasa-jasa yang halal
§  Masalah Riba
Riba terjadi atau tidak karena pertukaran antara barang denga barang, dengan opsi sebagai berikut:
1.      Bila barang yang dipertukarkan adalah sama jenisnya, misalnya emas dengan emas (logam), beras dengan beras atau gandum dengan gandum (bahan makanan),maka:
a.       Tidak terjadi riba apabila :
·         Tunai
·         Timbang terima
·         Sama timbangannya atau takarannya.
b.      Terjadi riba apabila salah satu dari tiga syarat-syarat tersebut adalah negatif

2.      Bila barang yang dipertukarkan itu berlainan jenisnya, misal ditukar dengan perak, garam dengan gandum, maka :
a.       Tidak terjadi riba apabila:
1.      Tunai
2.      Timbang terima
b.       Terjadi riba apabila :
Salah satu dari syarat itu adalah kebalikannya.
3.      Bila yang dipertukarkan lain jenis atau illat ribanya (golongannya), maka kedua syarat tersebut tidak berlaku, jadi tidak terjadi riba. Larangan menukarkan barang yang sejenis dengan barang yang sejenis pada saat itu terjadi sebab:
a.       Barang-barang tersebut, antara lain gandum, kurma dan jelai, merupakan alat pemuas kebutuhan primer setempat, jadi mempunyai nilai pakai obyektif, oleh karenanya dipakai sebagai alat prtukaran dan ukuran nilai utama, means of exchange dan standard of value.
b.      Garam, disamping mempunyai nilai pakai setempat sebagaimana gandum, mempunyai permintaan yang lebih umum sifatnya, tidak lokal atau nasional, tetapi internasional
c.       Emas dan perak, juga sampai sekarang ini, masih tetap dianggap sebagai alat untuk boarding dan mempunyai permintaan yang sifatnya internasional antara lain untuk menutup selisih neraca pembayaran.

Pertukaran antara uang dan Barang, uang dan uang.
Berdasarkan pandangan Plato dan Xenophon bahwa perdagangan adalah keburukan yang diperlukan dan hanya diperbolehkan dikota-kota saja maka para pengusaha dianggap orang yang merendahkan dirinya sendiri dan akan dipenjara, sebab pekerjaaan yang hina tersebut sebenarnya hanya untuk orang-orang asing.
Dalam Al-Qur’an : Al-Baqarah (2):275
“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu  (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah (02) 275)
Para ahli fiqh membagi riba dalam 3 bentuk :
1.      Riba Nasiah yang terjadi karena penguluran waktu pembayaran hutang,
2.      debitur memberikan tambahan uang tertentu yang telah disetujui sebelumnya oleh kedua belah pihak.

3.      Riba yang terjadi karena penukaran uang dengan uang
a.       Uang nasional dengan uang nasional yang sama. Berdasarkan penukaran satu dinar dengan dua dinar atau satu dirham dengan dua dirham.
Kiranya ini terjadi bila dirham itu mempunyai nilai instrisiknya yang sama. Tetapi berkenaan dengan kenyataan bahwa mata uang itu bermacam-macam bentuk dan nilai instrinsiknya selalu berbeda-beda menurut daerah setempat, maka dalam penukaran
mereka tentu mengingat nilai instriksinya, dengan demikian tidak terjadi riba
b.      Berkenaan standard yang dipakai ialah logam mulia maka ketentuan diatas berlaku pula dalam perdagangan internasional pada waktu itu.

4.      Gejala-gejala riba yang terjadi dalam perdagangan karena monopoli atau ukuran dan takaran yang dikurangi. Para pengusaha/pedagang, karena terdorong oleh profit motive dan adanya persaingan, seringkali berusaha
5.      mendapatkan monopoli sehingga mendapatkan laba yang maksimum, atau hal ini adalah kebiasaan yang jahat, mengurangi takaran atau timbangan atau ukuran.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "LEMBAGA EKONOMI ISLAM"

Post a Comment