KOPERASI


Koperasi
a.      Kedudukan dan fungsi Koperasi dalam Ekonomi
Undang-undang nomor 12 tahun 1967 secara lugas menerangkan:
“koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
b.      Kedudukan dan fungsi Koperasi dalam Islam
Beberapa petunjuk Al-Qur’an antara lain terdapat pada  Q.S. Al-Balad (90) :12-16
“tahukah kamu Apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu?
(yaitu) melepaskan budak dari perbudakan,
atau memberi Makan pada hari kelaparan,
(kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat,
atau kepada orang miskin yang sangat fakir” (Q.S. Al-Balad (90) :12-16)
Azas dan sendi dasar koperasi adalah semua hal yang terkandung didalam konsep saling menolong. Azas dan sendi dasar koperasi ialah :
a.   Saling menolong
b.   Tanggung jawab
c.   Keadilan
d.   Ekonomi
e.   Demokrasi
f.    Kemerdekaan
g.   Pendidikan
1.   Asuransi
Lembaga ekonomi mu’amalah baru yaitu apa yang disebut Asuransi, yang berhubungan dengan masalah hidup dinamakan asuransi jiwa dan ada pula asuransi sebagai jaminan kalau terjadi kecelakaan. Dalam pandangan Islam tentang asuransi kecelakaan harus sesuaikan dengan Islam, yaitu dalam bentuk: sumbangan berimbal, misalnya anggota asuransi membayar uang kepada perusahaan dengan syarat dia akan diberi imbalan sejumlah uang apabila ditimpa suatu musibah, sebagai bantuan untuk meringankan penderitaannya itu. Bentuk asuransi seperti ini dibenarkan dalam pandangan sebagian mazhab Islam. Jika asuransi dapat disesuaikan seperti tersebut, dan perusahaaan yang menjalankan itu sama sekali bersih dari perbuatan riba, niscaya dapat dikatakan boleh.
Asuransi Syariah (Takaful) adalah asuransi yang bertumpu pada konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan (wa ta’awanu alal birri wat taqwa) dan perlindungan( at-ta’min), menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu  sama lain.
Mekanisme kerja Takaful
·        Kumpulan dana peserta diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah.
·        Hasil investasi dimasukkan kedalam total kumpulan dana peserta, kemudian dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi reasuransi).
·        Surplus kumpulan dana peserta dibagikan sesuai dengan sistem bagi hasil (al-mudharabah), contoh nisbah 60% untuk perusahaan dan 40% untuk seluruh peserta.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KOPERASI"

Post a Comment