Koperasi
a. Kedudukan dan fungsi Koperasi dalam Ekonomi
Undang-undang
nomor 12 tahun 1967 secara lugas menerangkan:
“koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
b. Kedudukan dan fungsi Koperasi dalam Islam
Beberapa petunjuk Al-Qur’an antara lain
terdapat pada Q.S. Al-Balad (90) :12-16
“tahukah kamu Apakah jalan yang mendaki lagi sukar
itu?
(yaitu) melepaskan budak dari perbudakan,
atau memberi Makan pada hari kelaparan,
(kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat,
atau kepada orang miskin yang sangat fakir” (Q.S.
Al-Balad (90) :12-16)
Azas dan sendi dasar koperasi adalah semua hal yang
terkandung didalam konsep saling menolong. Azas dan sendi dasar koperasi ialah
:
a. Saling menolong
b. Tanggung jawab
c. Keadilan
d. Ekonomi
e. Demokrasi
f. Kemerdekaan
g. Pendidikan
1.
Asuransi
Lembaga ekonomi mu’amalah baru yaitu apa yang
disebut Asuransi, yang berhubungan dengan masalah hidup dinamakan asuransi jiwa
dan ada pula asuransi sebagai jaminan kalau terjadi kecelakaan. Dalam pandangan
Islam tentang asuransi kecelakaan harus sesuaikan dengan Islam, yaitu dalam
bentuk: sumbangan berimbal, misalnya anggota asuransi membayar uang kepada
perusahaan dengan syarat dia akan diberi imbalan sejumlah uang apabila ditimpa
suatu musibah, sebagai bantuan untuk meringankan penderitaannya itu. Bentuk
asuransi seperti ini dibenarkan dalam pandangan sebagian mazhab Islam. Jika
asuransi dapat disesuaikan seperti tersebut, dan perusahaaan yang menjalankan
itu sama sekali bersih dari perbuatan riba, niscaya dapat dikatakan boleh.
Asuransi Syariah (Takaful) adalah asuransi yang
bertumpu pada konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan (wa ta’awanu alal birri wat taqwa) dan
perlindungan( at-ta’min), menjadikan
semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain.
Mekanisme kerja Takaful
·
Kumpulan dana
peserta diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah.
·
Hasil investasi
dimasukkan kedalam total kumpulan dana peserta, kemudian dikurangi dengan beban
asuransi (klaim dan premi reasuransi).
·
Surplus kumpulan
dana peserta dibagikan sesuai dengan sistem bagi hasil (al-mudharabah), contoh
nisbah 60% untuk perusahaan dan 40% untuk seluruh peserta.
0 Response to "KOPERASI"
Post a Comment