JENIS-JENIS KREDIT

Unsur - Unsur Kredit
Unsur - unsur kredit menurut Rivai (2007:438) antara lain:
1.        Terhadap kepercayaan pemberi kredit kepada peneima kredit yang didasarkan atas credit rating penerima kredit.
2.        Terdapat dua pihak yaitu, pemberi kredit (kreditur) dan penerima kredit             ( nasabah).
3.        Terdapat persetujuan, berupa kesepakatan pihak pemberi dengan pihak lain nya yang berjanji memebayar dari penerima kredit (kreditur) kepada pemberi kredit (nasabah).
4.        Terdapat penyerahan barang, jasa atau uang dari pemberi kredit kepada penerima kredit.
5.        Terdapat unsur waktu, unsur waktu merupakan essensial kredit.
6.        Terhadap unsur resiko balk dipihak pemberi kredit (kreditur) mauapun dipihak penerima kredit (nasabah).
7.        Terhadap unsur bunga sebagai kompensasi (prestasi)kepada pemberi kredit.

1. Jenis - Jenis Kredit
Beragamnya jenis usaha, menyebabkan beragam pula kebutuhan akan dana, kebutuhan akan dana yang beragam menyebabkan jenis kredit juga menjadi beragam, secara umum jenis dapat dilihat dari berbagai segi anatara lain:

2.  Jenis kredit dilihat dari segi tujuan kredit
Jenis kredit dilihat dari segi kredit terdiri dari :
1. Kredit produktif
Kredit produktif adalah kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi.
2. Kredit komsumtif
Kredit komsumtif adalah kredit yang digunakan untuk komsumsi secara pribadi.
3. Kredit perdagangan
Kredit perdagangan adalah kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut, contoh : kredit ekspor dan impor (kasmir,2008:110).

3. Jenis kredit dilihat dari segi jangka waktu
Jenis kredit dilihat dari segi jangka waktu terdiri dari :
1. Kredit 3angka Pendek (short term credit)
Kredit jangka pendek adalah kredit yang berjangka waktu maksimum satu tahun, dilihat dari sisi perusahaan, kredit jangka pendek dapat berbentuk sebagai berikut :
  1. Kredit Rekening Koran, yaitu kredit yang diberikan kepada nasabahnya dengan planfond tertentu.
  2. Kredit Penjual, yaitu kredit yang diberikan oleh pembeli kepada penjual.
  3. Kredit Wesel, yaitu kredit yang terjadi apatiila nasabah mengeluarkan surat
 pengakuan hutang yang berisi kesanggupan untuk membayar sejumlah uang tertentu dan pada saat tertentu, setelah ditanda tangani surat wesel dapat dijual diuangkan kepada Bank(surat promes).
Kredit Eksploitasi, yaitu kredit yang diberikan untuk membiayai current Operation suatu perusah
2. Kredit Jangka Menengah (intermediate term credit)
Kredit jangka menengah (intermediate term credit) adalah kredit yang berjangka waktu dari 1-3 tahun.
3. Kredit Jangka Panjang ( long term credit)
Kredit jangka panjang (long term credit) kredit yang berjangka waktu lebih dari 3 tahun.
4. Demand Loan atau call loan
Demand Loan atau call loan adalah suatu bentuk kredit yang setiap waktu dapat diminta kembali.

4. Jenis kredit dilihat dari segi jaminan
Jenis kredit dilihat dari segi jaminan terdiri atas :
l. Kredit dengan jaminan
Kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud dan tidak berwujud atau jaminan orang, artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai jaminan yang diberikan calon nasabah.
2. Kredit tanpa jaminan
Kredit yang diberikan tanpa barang jaminan atau orang tertentu, kredit ini diberikan dengan melihat prospek usaha dan karakter serta loyalitas atau nama baik calon nasabah selama ini (Kasmir,2008:11).

5. Jenis kredit dilihat dari segi sektor ekonomi
Jenis kredit dilihat dari segi sektor ekonomi terdiri dari : sektor pertanian, perburuhan, dan sarana pertanian, sektor pertambangan, sektor perindustrian, sektor listrik, gas dan air, sektor konstruksi, sektor perdagangan, restoran dan hotel, sektor jasa - jasa sosial/ masyarakat, sektor lain-lain.

Subscribe to receive free email updates: