Unsur - Unsur Kredit
Unsur - unsur kredit menurut Rivai (2007:438) antara lain:
1.
Terhadap kepercayaan pemberi kredit kepada
peneima kredit yang didasarkan atas credit rating penerima kredit.
2.
Terdapat dua pihak yaitu, pemberi kredit
(kreditur) dan penerima kredit ( nasabah).
3.
Terdapat persetujuan, berupa kesepakatan
pihak pemberi dengan pihak lain nya yang berjanji memebayar dari penerima
kredit (kreditur) kepada pemberi kredit (nasabah).
4.
Terdapat penyerahan barang, jasa atau uang
dari pemberi kredit kepada penerima kredit.
5.
Terdapat unsur waktu, unsur waktu merupakan
essensial kredit.
6.
Terhadap unsur resiko balk dipihak pemberi
kredit (kreditur) mauapun dipihak penerima kredit (nasabah).
7.
Terhadap unsur bunga sebagai kompensasi
(prestasi)kepada pemberi kredit.
1. Jenis - Jenis Kredit
Beragamnya jenis usaha, menyebabkan beragam pula kebutuhan
akan dana, kebutuhan akan dana yang beragam menyebabkan jenis kredit juga
menjadi beragam, secara umum jenis dapat dilihat dari berbagai segi anatara
lain:
2. Jenis kredit dilihat dari segi
tujuan kredit
Jenis kredit dilihat dari segi kredit terdiri dari :
1. Kredit
produktif
Kredit produktif adalah kredit yang digunakan untuk
peningkatan usaha atau produksi atau investasi.
2. Kredit
komsumtif
Kredit komsumtif adalah kredit yang digunakan untuk komsumsi
secara pribadi.
3. Kredit
perdagangan
Kredit perdagangan adalah kredit yang digunakan untuk
perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya
diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut, contoh : kredit
ekspor dan impor (kasmir,2008:110).
3. Jenis kredit dilihat dari segi
jangka waktu
Jenis kredit dilihat dari segi jangka waktu terdiri dari :
1. Kredit
3angka Pendek (short term credit)
Kredit jangka pendek adalah kredit yang berjangka waktu
maksimum satu tahun, dilihat dari sisi perusahaan, kredit jangka pendek dapat
berbentuk sebagai berikut :
- Kredit Rekening Koran, yaitu kredit yang diberikan kepada nasabahnya dengan planfond tertentu.
- Kredit Penjual, yaitu kredit yang diberikan oleh pembeli kepada penjual.
- Kredit Wesel, yaitu kredit yang terjadi apatiila nasabah mengeluarkan surat
pengakuan hutang yang
berisi kesanggupan untuk membayar sejumlah uang tertentu dan pada saat tertentu,
setelah ditanda tangani surat wesel dapat dijual diuangkan kepada Bank(surat
promes).
Kredit Eksploitasi, yaitu kredit yang diberikan untuk
membiayai current Operation suatu perusah
2. Kredit
Jangka Menengah (intermediate term credit)
Kredit jangka menengah (intermediate term credit) adalah
kredit yang berjangka waktu dari 1-3 tahun.
3. Kredit
Jangka Panjang ( long term credit)
Kredit jangka panjang (long term credit) kredit yang
berjangka waktu lebih dari 3 tahun.
4. Demand
Loan atau call loan
Demand Loan atau call loan adalah suatu bentuk kredit yang
setiap waktu dapat diminta kembali.
4. Jenis kredit dilihat dari segi
jaminan
Jenis kredit dilihat dari segi jaminan terdiri atas :
l. Kredit
dengan jaminan
Kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, jaminan tersebut
dapat berbentuk barang berwujud dan tidak berwujud atau jaminan orang, artinya
setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai jaminan yang diberikan
calon nasabah.
2. Kredit
tanpa jaminan
Kredit yang diberikan tanpa barang jaminan atau orang
tertentu, kredit ini diberikan dengan melihat prospek usaha dan karakter serta
loyalitas atau nama baik calon nasabah selama ini (Kasmir,2008:11).
5. Jenis kredit dilihat dari segi
sektor ekonomi
Jenis kredit dilihat dari segi sektor ekonomi terdiri dari :
sektor pertanian, perburuhan, dan sarana pertanian, sektor pertambangan, sektor
perindustrian, sektor listrik, gas dan air, sektor konstruksi, sektor
perdagangan, restoran dan hotel, sektor jasa - jasa sosial/ masyarakat, sektor lain-lain.