Menurut Rivai (2007:438) pengertian kredit antara lain:
- Penyerahan barang, jasa atau uang dari satu pihak ( kreditur atau pemberi pinjaman)atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (debitur atau pengutang /borrower) dengan janji membayar dari penerima kredit kapada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepalati kedua belah pihak.
- Penyerahan nilai ekonimi sekarang atas kepercayaan dengan harapan mendapatkan kembali suatu nilai ekonomi yang sama dikemudian hari.
- Suatu tindakan atas dasar perjanjian dimana dalam perjanjian tersebut terdapat jasa dan bals jasa (prestasi dan kontraprestasi) yang keduanya dipisahkan oleh unsure waktu.
- Suatu hak yang dengan hak tersebut seseorang dapat memepergunakannya untuk tujuan tertentu, dalam batas waktu tertentu, dan atas pertimbangan tertentu pula.
- Kredit penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam - meminjam anatara Bank dan pihak lain mewajibkan pihak pinjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Sedangkan kredit gadai menurut kitab Undang - undang Hukum
perdata pasal 1150 disebutkan :" suatu hak diperoleh seseorang yang
berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang
berutang atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memeberikan kekuasaan
kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang - barang
tersebut secara di dahulukan dari pada orang yang berpiutang lain nya dengan-
pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah
dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, biaya mana yang
harus di dahulukan".
Tujuan Dan Fungsi Kredit
Pemberian fasilitas kredit memilki beberapa tujuan yang
tentunya tidak terlepas dari misi perusahaan tersebut didirikan, menurut
Kashmir (2008 : 105 ) tujuan pemberian kredit anatara lain:
l. Mencari
keuntungan
Tujuan utama pemberian kredit adalah untuk memperoleh
keuntungan, hasil keuntungan diperoleh dalam bentuk bunga yang diterima Bank
sebagai balas jasa.
2. Membantu
usaha nasabah
Tujuan selanjutnya adalah membentu usaha nasabah yang
memerlukan dana, baik dana untuk investasi maupun dana untuk modal kerja,
dengan dana tersebut maka pihak nasabah akan dapat mengembangkan dan memperluas
usahanya.
3. Membantu
pemerintah
Tujuan lain nya adalah membantu pemerintah dalam berbagai
bidang, bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan, maka semakin
baik mengingat semakin banyak kredit adanya kucuran dana dalam rangka
peningkatan pembangunan diberbagai sektor terutama sektor rill.
Disamping memiliki tujuan, pemberian fasilitas kredit juga
memiliki fungsi antara lain:
1. Untuk
meningkatkan daya guna uang
Adanya kredit dapat meningkat kan daya guna. uang maksud nya
j ika uang hanya disimpan tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna, dengan
diberikann kredit, uang tersebut menjadi berguna untuk menghasilkan barang dan
jasa oleh penerima kredit.
2. Meningkatkan
peredaran dan lalu lintas uang
Uang yang diberikan atau disalurkan akan beredar dari satu
wilayah ke wilayah lain nya sehingga, suatu daerah yang kekurangan uang dengan
memperoleh kredit maka daerah tersebut
akan memperoleh kredit maka daerah tersebut akan memperoleh tambahan uang dari
daerah lain nya.
3. Meningkatkan
daya guna barang
Kredit yang diberikan dapat digunakan oleh nasabah untuk
mengolah barang yang semula tidak betguna menjadi bexgkma atau betmanfaat.
4. Meningkatkan
peredaran barang
Adanya kredit dapat menambah atau memperlancar arus barang
dari satu wilayah ke wilayah lain nya, sehingga jumlah barang yang beredar dari
satu wilayah ke wilayah lain nya bertambah ataukredit dapat meningkatkan jumlah
barang yang beredar.
5. Sebagai
alat stabilitas ekonomi
Memberikan kredit dapat dikatakan sebagai alat stabilitas
ekonomi karena dengan adanya kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang
yang diperlukan oleh masyarakat, kredit dapat memebantu mengekspor barang dari
dalam negeri keluar negeri sehingga dapat meningkat kan devisa Negara.
6. Untuk
meningkatkan kegairahan berusaha
Bagi penerima kredit akan meningkat kan kegairahan berusaha,
terkhusus bagi nasabah yang memeilki modal pas - pasan dengan memeperoleh
kredit dapat memperbesar dan memperluas usahanya.
7. Untuk
meningkatkan pemerataan pendapatan
Semakin banyak kredit yang dislaurkan, maka akan semakin baik
terutama dalam meningkatkan pendapatan.
8. Untuk
meningktakan hubungan internasional
Dalam hal pinjaman internasional, pemberian kredit oleh
Negara lain akan meningkatkan kerjasama lain nya, sehingga tercipta perdamaian
dunia.