1) Instrument moneter konvensional
a. Operasi pasar terbuka (open market operation) atau OMO yang mempengaruhi jumlah uang yang
beredar.
b.
Tingkat
disconto (discount rate) atau fasilitas
diskonto yang mempengaruhi biaya uang.
c.
Ketentuan cadangan minuman
(reserve requiment) atau RR yang
mempengaruhi jumlah kewajiaban minimum dana pihak ketiga yang harus di simpan
(tidak boleh di salurkan sebagai keredit) oleh bank.
d.
Himbauan moral (moral suasion) yang mempengaruhi tindak
tanduk para banker dan manajer senior institusi-institusi financial dalam
kegiatan oprasional keseharian bisnisnya agar searah dengan kepentingan
publik/pemerintah.
Aplikasi instrument moneter konvensional di Indonesia
Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral lainnya di dunia,
mempunyai beberapa instrument moneter , di antaranya :
a.
OMO melalui jual beli
sertifikat BI (SBI) di pasar uang (saat ini tingkat suku bungan SBI sebesar
17,58%).
b.
RR yang di tentukan BI
sebesar 5%
c.
Rasio kecukupan modal atau
capital adequancy ratio (CAR) oleh BI sebesar 8%
d.
Plafon kredit untuk
sector-sektor prioritas tertentu seperti sektor usaha kecil dan menengah di
daerah pedesaan
e.
Sistem pengawasan perbankan
yang memakan sistem forward looking risk based supervision yang
mengacu pada standar internasional
f.
Fit and proper test yang
di tunjukan untuk orang-orang yang akan menduduki posisi penting di bank-bank
umum di mana orang-orang tersebut harus lulus tes sebelum menduduki jabatan
tersebut.
g. BPMK (batas maksimum pemberian kredit) yang
di tunjukan untuk membatasi pemberian kredit kepada kelompok usaha sendiri oleh
bank-bank.
2) Instrument moneter islam
1. Mazhab pertama (iqtishaduna)
Pada masa awal Islam dapat di katakan bahwa
tidak di perlukan suatu kebijakan moneter di karenakan hampir tidak adanya
sistem perbankan dan meminimnya penggunaan uang. Jadi tidak ada alasan yang
memadai untuk melakukan perubahan-perubahan terhadap penawaran uang (Ms)
melalui kebijakan diskresioner. Selain itu, kredit tidak memiliki peran dalam
penciptaan uang, karena kredit hanya di
gunakan di antara para pedagang saja serta peraturan pemerintah tentang surat
peminjaman (promissory notes) dan instrument negoisasi (negotiable instruments)
di rancang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan sistem kredit tersebut
menciptakan uang.
2. Mazhab kedua (mainstream)
Tujuan kebijakan moneter yang di berlakukan
oleh pemerintah adalah maksimisasi sumber daya (resources) yang ada agar di alokasikan
pada kegiatan perekonomian yang produktif di dalam al-quran sudah
jelas bahwa kita di larang untuk melakukan penumpukan uang (money hoarding)
yang pada akhirnya akan menjadikan uang tersebut tidak memberikan manfaat
terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, kekayaan yang
tidak tersebut akan menjadikan uang tersebut tidak memberikan manfaat terhadap
peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan , kekayaan yang tidak
ideal tersebut akan menjadikan sumber dana yang apada awalnya bersifat
produktif menjadi tidak produktif.
Oleh sebab itu, mazhab kedua ini merancang sebuah instrument
kebijakan yang di tujukan untuk mempengaruhi besar kecilnya permintaan uang
(Md) agar dapat di alokasikan pada peningkatan produktifitas perekonomian
secara keseluruhan.
3. Mazhab ketiga (Alternatif)
Mazhab ke tiga ini sangat banyak di pengaruhi oleh
pemikiran-pemikiran ilmiah dari Dr M.A. choudury . sistem kebijakan
moneter yang di anjurkan oleh mazhab ini adalah berdasarkan musyawarah
sebelumnya dengan otoritas moneter adalah berdasarkan musyawarah sebelumnya
dengan otoritas sektor rill. Jadi keputusan-keputusan kebijakan moneter yang
kemudian di tauangkan dalam bentuk instrument moneter biasanya adalah
harmonisasi dengan kebijakan-kebijakan di sektor rill.
Lalu instrument apa yang dapat di gunakan untuk mengelola
kebijakan moneter di Negara muslim? Instrument yang di perlukan adalah satu
kebijakan moneter yang tidak saja akan membantu mengatur penawaran uang seirama
terhadap permintaan rill terhadap uang, tetapi juga memenuhi kebutuhan untuk
membiayai deficit pemerintah yang benar-benar rill dan mencapai sasaran
sosioekonomi masyarakat islam lainnya. Terdapat sejumlah elemen
untuk mengatur hal ini. Diantaranya (chapra, 2000):
a.
Target pertumbuhan dalam M
dan MO
b.
Saham publik terhadap
deposito unjuk (uang giral)
c.
Cadangan wajib resmi
d.
Pembatas kredit
e.
Alokasi kredit (pembiayaan
) yang berorientasi kepada nilai
f.
Teknik lain
Kesimpulan yang bisa kita ambil dari uraian di atas adalah bahwa
tidak ada satupun instrument kebijakan moneter yang di gunakan saat ini di
berlakukan pada masa awal priode ke islaman , karena “minimnya” sistem
perbankan dank arena penggunaan uang sebagai alat tukar, tidak ada alasan untuk
melakukan perubahan supplay uang melalui kebijakan diskresioner, lagi pula
kredit tidak memiliki peran dalam menciptakan uang faktornya antara lain.:
- Kredit hanya di gunakan di
antara sebagian pedagang
- Peraturan
pemerintah tentang promisorry notes (surat pinjaman/kesanggupan) dan neglotiable
instruments (alat-alat negoisasi) dibuat sedemikian rupa hingga tidak
memungkinkan sistem kredeit menciptakan uang
0 Response to "Instrument kebijakan moneter"
Post a Comment