Pengertian dan Ruang Lingkup Ekonomi
Islam
Ekonomi Islam sebenarnya telah muncul sejak Islam itu
dilahirkan. Ekonomi Islamlahir bukanlah sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri
melainkan bagian integral dari agama Islam. Sebagai ajaran hidup yang lengkap,
Islam memberikan petunjuk terhadap semua aktivitas manusia, termasuk ekonomi.
Sejak abad ke-8 telah muncul pemikiran-pemikiran ekonomi Islam secara parsial,
misalnya peran Negara dalam ekonomi kaidah berdagang, mekanisme pasar, dan
lain-lain, tetapi pemikiran secara komprehesif terhadap secara komprehensifterhadap
sistem ekonomi Islam sesungguhnya baru
muncul pada pertengahan abad ke-20 dan semakin marak sejak dua dasawarsa
terakhir.
Berbagai ahli ekonomi Muslim memberikan definisi ekonomi
Islam yang bervariasi, tetapi pada dasarnya mengandung makna yang sama. Pada
intinya ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk
memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan
ekonomi dengan cara-cara Islami di sini adalah cara-cara yang didasarkan atas
ajaran agama Islam, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Dengan
pengertiansepertiini maka istilah yang juga sering digunakan adalah ekonomi
Islam.
Dalam pandangan Islam, ilmu pengetahuan adalah suatu cara
yang sistematis untuk memecahkan masalah kehidupan manusia yang mendasarkan
segala aspek tujuan (ontologis),
metode penurunan kebenaran ilmiah (epistemologis),
dan nilai-nilai (aksiologis) yang
terkandung pada ajaran Islam. Secara singkat, ekonomi Islam dimaksudkanuntuk
mempelajari upaya manusia untuk mencapai falahdengan
sumber daya yang ada melalui mekanisme pertukaran. Penurunan kebenaran atau
hukum dalam ekonomi Islam didasarkan pada kebenaran deduktif wahyu Ilahi (ayat
qauliyah) yang didukung oleh kebenaran induktif empiris (ayat kauliyah).
Ekonomi Islam juga terikat oleh nilai-nilai yang diturunkan dari ajaran Islam
itu sendiri.
Beberapa ekonom memberikan penegasan bahwa ruang lingkup
dari ekonomi Islam adalah masyarakat Muslim ataunegara Muslim sendiri. Artinya,
ia mempelajari perilaku ekonomi dari masyarakat atau Negara Muslim di mana
nilai-nilai ajaran Islam dapat diterapkan. Namun, pendapat lain tidak
memberikan pembatasan seperti ini, melainkan lebih pada umumnya. Dengan kata
lain, titik tekan ilmu ekonomi Islam adalah bagaimana Islam memberikan
pandangan dan solusi atas berbagai persoalan ekonomi yang dihadapi umat manusia
secara umum. Untuk memberikan pengertian
yang lebih jelas maka berikut disampaikan definisi ekonomi Islam dari beberapa
ekonom Muslim terkemuka saat ini.
1.
Ekonomi Islam
merupakan ilmu ekonomi yang diturunkan dari ajaran Al-Qur’an dan Sunnah. Segala
bentuk pemikiran ataupun praktik ekonomi yang tidak bersumberkan Al-Qur’an dan
Sunnah tidak dapat dipandang sebagai ekonomi Islam. Untuk dapat menjawab
permasalahan kekinian yang belum dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah,
digunakan metode fiqh untuk menjelaskan apakah fenomena tersebut
bersesuaian dengan ajaran Al-Qur’an dan
Sunnah ataukah tidak. Dalam hal ini,
ekonomi Islam dianggap tidak memiliki kelemahan dan selalu dianggap benar.
Kegagalan dalam memecahkan masalah ekonomi empiris dipandang bukan sebagai
kelemahan ekonomi Islam, melainkan kegagalan ekonom dalam menafsirkan Al-Qur’an
dan Sunnah. Beberapa ekonomi Muslim yang cenderung menggunakan definisi dan pendekatan
ini adalah Hazanuz zaman (1984) dan Metwally(1950).
2.
Ekonomi Islam
merupakan impelementasi sistem etika Islam dalam kegiatan ekonomi yang
ditujukan untuk pengembangan moral masyarakat. Dalam hal ini, ekonomi Islam bukanlah sekadar
memberikan justifikasi hukum terhadap fenomena ekonomi yang ada, namun lebih
menekankan pada pentingnya spirit Islam dalam setiap aktivitas ekonomi.
Perbedaan pandangan muncul dalam mengidentifikasi spirit dasar Islam yang
terkait dengan ekonomi. Spirit inilah yang kemudian menjadi dasar penurunan
ilmu ekonomi. Beberapa ekonom yang menggunakan pendekatan ini adalah Mannan
(1993), Ahmad(1992), dan Khan (1994).
3.
Ekonomi Islam
merupakan representasi perilaku ekonomi umat Muslim untuk melaksanakan ajaran
Islam secara menyeluruh. Dalam hal ini, ekonomi Islam tidak lain merupakan penafsiran
dan praktik ekonomi yang dilakukan oleh umat Islam yang tidak bebas dari
kesalahan dan kelemahan. Analisis ekonomi setidaknya dilakukan ekonomi dan
status hukum, dan aplikasi dan analisis sejarah. Beberapa ekonomi yang
menggunakan pendekatan ini adalah Siddiqie (1992), dan Naqwi(1994).
4.
Beberapa ekonomi
Muslim mencoba mendefinisikan ekonomi Islam lebih komperhensif ataupun
menggabungkan antara definisi-definisi yang telah ada. Seperti diungkapkan oleh
Chapra (2000) dan Choudury bahwa
berbagai pendekatan dapat digunaka n untuk mewujudkan ekonomi Islam,
baik pendekatan historis, empiris ataupun teoritis. Namun demikian, pendekatan
ini dimaksudkan untuk mewujudkan kesejahteraan manusia sebagaimana yang
dijealskan oleh Islam, yaitu falah,
yang bermaknakan kelangsungan hidup, kemandirian dan kekuatan untuk hidup.
Dari berbagai definisi di atas dapat disimpulkan bahwa
ekonomi Islam bukan hanya merupakan praktik kegiatan ekonomi yang dilakukan
oleh individu dan komunitas Muslim yang ada, namun juga merupakan perwujudan
perilaku ekonomi yang didasarkan pada ajaran Islam.Ia mencakup cara memandang
permasalahan ekonomi, menganalisis, dan mengajukan alternatif solusi atas
berbagai permasalahan ekonomi. Ekonomi Islam merupakan konsekuensi logis dari
implementasi ajaran Islam secara kaffah
dalam aspek ekonomi.Oleh karena itu, perekonomian Islam merupakan suatu tatanan
perekonomian yang dibangun atas nilai-nilai ajaran Islam yang diharapkan, yang
belum tentu tercermin pada perilaku masyarakat Muslim yang ada pada saat ini.
Ekonomi Islam mempelajari perilaku individu yang dituntun
oleh ajaran Islam, mulai dari penentuan tujuan hidup, cara memandang dan
menganalisis masalah ekonomi, serta prinsip-prinsip dan nilaiyang harus
dipegang untuk mencapai tujuan tersebut. Berbeda dengan ekonomi Islam, ekonomi
konvensional lebih menekankan pada analisis terhadap masalah ekonomi dan
alternatif solusinya.Dalam pandangan ini, tujuan ekonomi dan nilai-nilai
dianggap sebagai hal yang sudah tetap (given)
atau diluar bidang ilmu ekonomi. Dengan kata lain, ekonomi Islam berbeda dengan
ekonomi konvensional tidak hanya dalam aspek cara penyelesaian masalah, namun
juga dalam aspek cara memandang dan analisis terhadap masalah ekonomi. Ekonomi
Islam melingkupi pembahasan atas perilaku ekonomi manusia yang sadar dan berusaha
untuk mencapai mashlahah atau falah,
yang disebut sebagai homo Islamicus atau
Islamic man.Dalam hal ini, perilaku ekonomi meliputi solusi yang diberikan
atas tiga permasalahan mendasar tersebut diatas dan masalah-masalah keturunannya.
Maka definisi Ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari
usaha manusia untuk mengalokasikan dan mengelola sumber daya untuk mencapai
falah berdasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai Al-Qur’an dan Sunnah.
0 Response to "EKONOMI ISLAM "
Post a Comment