a. Ahmad bin Hambal (164-241 H / 780-855 M)
Imam Hambali adalah imam dari mazhab
ke-4 yang terbesar.Beberapa hal yang dibahas secara rinci oleh beliau adalah
mengenai mashlahah, tujuan syariah dan kebebasan menerima cara-cara untuk
mencapai tujuan syariah tersebut.
Salah satu pandangan Imam Hambali
adalah pendekatan Islami untuk memelihara persaingan yang adil di pasar. Imam
Hambali mencela pembelian dari seorang penjual yang menurunkan harga barang untuk
mencegah orang membeli barang yang sama dari saingannya. Alasan beliau adalah
jika penurunan harga barang seperti ini dibiarkan, maka akan menempatkan
penjual yang menurunkan harga tersebut pada posisi monopoli yang akhirnya dapat
mendikte harga semaunya. Imam Hambali menghendaki campur tangan dalam kasus
seperti ini untuk mencegah terjadinya monopoli.
b. Imam Al-Ghazali (451-505 H / 1055-1111 M)
Al-Gahzali hidup semasa khalifah
Al-Qa’im (422 H/1031 M) sampai khalifah Al-Mustazhhir (487 H/1094 M). Al-Ghazali
mengutuk penimbunan uang dengan alasan bahwa uang dirancang untuk memudahkan
pertukaran dan praktek penimbunan uang dapat menghalangi proses pertukaran
tersebut.
Sumbangan
Al-Ghazali terhadap ilmu ekonomi adalah beliau telah berhasil menyajikan penjabaran
yang rinci tentang peranan aktivitas perdagangan dan timbulnya pasar yang
harganya bergerak sesuai dengan kekuatan permintaan dan penawaran. Bagi
Al-Ghazali, pasar merupakan bagian dari “keteraturan alami”. Secara rinci ia
juga menerangkan bagaimana evolusi terciptanya pasar, yaitu:
Dapat saja petani hidup ditempat
alat-alat pertanian tidak tersedia.Sebaliknya, pandai besi dan tukang kayu
hidup dimana lahan pertanian tidak ada. Namun secara alamiah, mereka akan
saling memenuhi kebutuhan masing-masing dapat pula terjadi tukang kayu
membutuhkan makanan tetapi petani tidak membutuhkan alat-alat tersebut atau
sebaliknya.keadaan ini menimbulkan masalah oleh karena itu,secara alami pula
orang akan akan terdorong untuk menyediakan tempat penyimpanan alat-alat disatu
pihak dan tempat penyimpanan hasil pertanian dipihak lain. Tempat inilah yang
kemudian didatangi oleh pembeli sesuai kebutuhannya masing masing sehingga
terbentuklah pasar. Petani,tukang kayu,dan pandai besi yang tidak dapat
langsung melakukan barter,juga terdorong pergi kepasar ini bila dipasar juga
tidak ditemukan orang yang mau melakukan barter,ia akan menjual pada pedagang
dengan harga yang relatif murah untuk
kemudian disimpan sebagai persedian pedagang kemudian menjualnya dengan suatu
tingkat keuantung.hal ini berlaku untuk setiap jenis barang.
Al-Gahazali tidak menolak kenyataan
bahwa labalah yang menjadi motif perdagangan. Pada saat lain, ia menjabarkan
pentingnya peran pemerintah dalam menjamin keamanan jalur perdagangan demi
kelancaran perdagangan dan pertumbuhan ekonomi.
Walaupun Al-Ghazali tidak menjelaskan
permintaan dan penawaran dalam terminologi modern, beberapa paragraf dalam
tulisannya jelas menunjukkan bentuk kurva penawaran dan permintaan.Kurva
penawaran yang “naik dari kiri bawah ke kanan atas” dinyatakannya sebagai “jika
petani tidak mendapatkan pembeli dan barangnya maka ia akan menjualnya pada
harga yang lebih murah.
0 Response to "Dinasti Abasiyyah I"
Post a Comment