Bank Sentral dalam Islam



Dalam ekonomi konvensional, bank sentral berfungsi sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengatur kelancaran proses intermediasi, penyaluran mata uang, dan yang tidak kalah pentingnya, bank sentral merupakan “ lender of the last resort”.
Bank sentral mulai berfungsi sebagai pengelola kebijakan moneter di mulai ketika uang kertas mulai menggantikan uang emas dan uang yang di keluarkan oleh bank sentral tidak lagi di dukung dengan cadangan emas.
Konsep bank sentral dengan segala tanggung jawab dan fungsinya ini, sesungguhnya tidak di kenal dalam sejarah perekonomian Islam.
Bahkan Muhamad Anwar (dalam Tamanni,2002) melihat keberadaan bank sentral sebagai sesuatu yang tidak Islami, alasannya pengeluaran fi’at money telah secara langsung menciptakan seignorage kepada pemerintah dan proses ini sekaligus mentransfer property rill dari masyarakat kepada pihak berkuasa jelas ini sangat bertentangan dengan apa yang di perintahkan oleh syariah, sebagaimana firman Allah SWT:
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui”.
(Q.S. Al-Baqarah (2): 188)

Tidak Islaminya bank sentral ini terkait dengan kegiatan pengedaran uang yang di lakukannya di mana bank sentral sebagai tangan pemerintah, memperoleh pendapatan yang tidak adil dari uang yang beredar, atau seignorage.Seignorage adalah pendapatan yang di terima dari mencetak uang di mana nilai nominal uang yang di cetak jauh lebih besar dari pada nilai kertas dan biaya pencetakannya.
Fungsi bank sentral dan meninjaunya dengan perspektif sejarah perekonomian Islam. Pertama fungsi mencetak uang atau currency .kedua, sebagai pengawas lembaga-lembaga keuangan yang ada dan juga mengelola
sistem keuangan Negara agar senantiasa setabil dan terarah.
Dilihat dari kacamata Islam, maka aspek pengawasan dan regulasi sektor keuangan perbankan ini akan jatuh ke dalam kewenangan para muhtasib, atau pengawas pasar keuangan.
Muhtasib dan lembaganya, hisbah mempunyai tugas yang relatif sempit dan terbatas.Di antaranya menurut Essid (1995, hal.188) dalam Tamanni (2002) adalah mengawasi pasar, mengontrol timbangan dan sukatan, menjaga dari tindakan penipuan, mengaturharga, arbitrasi konflik antara penjual dan pembeli dan bahkan termasuk juga mengawasi jalan-jalan di perkotaan (urban roads).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bank Sentral dalam Islam"

Post a Comment