Dalam ekonomi konvensional, bank sentral
berfungsi sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengatur kelancaran
proses intermediasi, penyaluran mata uang, dan yang tidak kalah pentingnya,
bank sentral merupakan “ lender of the
last resort”.
Bank sentral mulai berfungsi sebagai
pengelola kebijakan moneter di mulai ketika uang kertas mulai menggantikan uang
emas dan uang yang di keluarkan oleh bank sentral tidak lagi di dukung dengan
cadangan emas.
Konsep bank sentral dengan segala
tanggung jawab dan fungsinya ini, sesungguhnya tidak di kenal dalam sejarah
perekonomian Islam.
Bahkan Muhamad Anwar (dalam Tamanni,2002)
melihat keberadaan bank sentral sebagai sesuatu yang tidak Islami, alasannya
pengeluaran fi’at money telah secara langsung menciptakan seignorage kepada pemerintah dan proses ini sekaligus mentransfer
property rill dari masyarakat kepada pihak berkuasa jelas ini sangat
bertentangan dengan apa yang di perintahkan oleh syariah, sebagaimana firman
Allah SWT:
“Dan janganlah
sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan
yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,
supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan
(jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui”.
(Q.S. Al-Baqarah (2): 188)
Tidak Islaminya bank sentral ini
terkait dengan kegiatan pengedaran uang yang di lakukannya di mana bank sentral
sebagai tangan pemerintah, memperoleh pendapatan yang tidak adil dari uang yang
beredar, atau seignorage.Seignorage adalah pendapatan yang di terima dari
mencetak uang di mana nilai nominal uang yang di cetak jauh lebih besar dari
pada nilai kertas dan biaya pencetakannya.
Fungsi bank sentral dan meninjaunya
dengan perspektif sejarah perekonomian Islam. Pertama fungsi mencetak uang atau
currency .kedua, sebagai pengawas
lembaga-lembaga keuangan yang ada dan juga mengelola
sistem keuangan Negara agar senantiasa
setabil dan terarah.
Dilihat dari kacamata Islam, maka
aspek pengawasan dan regulasi sektor keuangan perbankan ini akan jatuh ke dalam
kewenangan para muhtasib, atau pengawas pasar keuangan.
Muhtasib dan lembaganya, hisbah
mempunyai tugas yang relatif sempit dan terbatas.Di antaranya menurut Essid
(1995, hal.188) dalam Tamanni (2002) adalah mengawasi pasar, mengontrol
timbangan dan sukatan, menjaga dari tindakan penipuan, mengaturharga, arbitrasi
konflik antara penjual dan pembeli dan bahkan termasuk juga mengawasi
jalan-jalan di perkotaan (urban roads).
0 Response to "Bank Sentral dalam Islam"
Post a Comment